Imajinasi Transformasi Perum Bulog Menjadi Koperasi Bulog

Artikel ini ditulis oleh: Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.

Gudang beras
Ilustrasi: Para petani di desa sedang menaikan beras ke atas truk untuk di bawa ke gudang beras Bulog - (Sumber: Bing Image Creator AI)

MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/02/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Imajinasi Transformasi Perum Bulog Menjadi Koperasi Bulog” ini ditulis oleh: Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Anggota Dewan Pini Sepuh/Karamaan/Gunung Pananggeuhan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS) dan Rektor IKOPIN University Bandung.

Latar Belakang

Indonesia memiliki aset institusional yang sangat penting dalam menjaga dan mendukung ketahanan pangan nasional yaitu Bulog (Badan Urusan Logistik), yang didirikan  pada 10 Mei 1967.  Pembentukan Bulog merupakan respons terhadap krisis pangan yang melanda Indonesia pada masa itu.

Tujuan utama pendirian Bulog adalah untuk mengendalikan distribusi pangan dan menstabilkan harga bahan pokok, terutama beras.

Pada tahun 2003, Bulog yang sebelumnya berstatus Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), atas perintah IMF menjelma menjadi Perusahaan Umum Negara (Perum) Bulog.  Dengan semakin meningkatnya kompleksitas zaman yang jauh berbeda jauh dengan ketika Bulog didirikan, imajinasi tulisan ini menyampaikan bahwa NKRI akan berjaya apabila Bulog menjelma menjadi Koperasi Bulog Indonesia mengingat dengan membangun Bulog menjadi koperasi, Indonesia hukan hanya menjadi negara yang taat akan Konstitusi tetapi juga memang benar koperasi merupakan solusi nyata.

Koperasi Bulog sebagai Pengejawantahan Pasal 33 UUD ‘45

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan asas ini.

Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S. – (Sumber: MajmusSUnda.id)

Koperasi di mana anggotanya  sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan, membangun model institusi ekonomi  dorong gelombang, yaitu: anggota orang per orang yang bersenyawa dalam badan usaha Koperasi secara bersama-sama membangun energi gotong royong ibarat butiran- butiran air laut yang ditiup angin akhirnya menjadi gelombang besar dengan energi yang sangat besar.

Berbeda dengan model institusi perseroan terbatas di mana ia merupakan model ekonomi tarik tambang yaitu model tarik-menarik antara pemegang saham, manajemen dan karyawan secara internal, dalam lingkungan dunia yang dinamakan persaingan, sehingga pada suatu saat akan terjadi satu korporasi maju atas kematian korporasi lainnya.  Model tarik tambang ini sudah sangat dipahami oleh para pendiri Republik sehingga ia  dipandang tidak cocok untuk Republik Indonesia.

Transformasi Perum Bulog menjadi Koperasi Bulog akan sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD ’45, karena dalam bentuk susunan baru ini, koperasi akan mengutamakan kepentingan bersama untuk anggotanya, yaitu seluruh masyarakat Indonesia bisa  menjadi anggota Koperasi Bulog.  Dengan model ini Koperasi Bulog akan menjadi perekat pemersatu bangsa.

Perum Bulog Dikonsolidasikan Supaya Menjadi Koperasi Bulog

Dalam cerita kasus P.T. American Crystal Sugar Company disampaikan bahwa Koperasi Petani American Crystal Sugar Company  membeli P.T. American Crystal Sugar Company yang telah bangkrut pada tahun 1973 dengan harga US$ 86 juta setara nilai Rp 1.4 triliun sekarang.

Sekarang, Koperasi American Crystal Sugar Company menghasilkan gula sebanyak 2.4 juta ton plus hasil penjualan produk lainnya, sehingga mencapai pendapatan sebesar sekitar US$ 1.5 miliar atau lebih dari Rp 24 triliun.

Hal yang serupa, dengan difasilitasi Pemerintah,  transformasi Perum Bulog menjadi koperasi dapat dilakukan melalui proses pembelian aset Bulog oleh koperasi yang dibentuk. Proses ini melibatkan pengalihan kepemilikan dari entitas negara ke entitas koperasi, yang dimiliki dan dikelola oleh anggota koperasi. Dengan demikian, Koperasi akan memiliki kontrol penuh atas aset dan operasi Bulog.

Proses ini mencakup pengalihan aset, hak, dan kewajiban dari Perum Bulog ke Koperasi Bulog. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila imajinasi ini diterapkan tentu saja akan melibatkan proses yang kompleks.

Anggota Pendiri Koperasi Bulog

Anggota pendiri Koperasi Bulog terdiri dari perwakilan Perum Bulog saat ini dan Pusat-Pusat Koperasi Unit Desa (KUD) yang sehat. Pemilihan anggota pendiri ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan koperasi, karena mereka akan menjadi penggerak utama dalam pengelolaan dan pengembangan Koperasi Bulog.

Angkut beras di Gudang Bulog
Ilustrasi: Para pekerja sedang mengangkut beras di gudang Bulog – (Sumber: Bing Image Creator AI)

Prinsip-Prinsip Pengelolaan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Bulog, harus dinyatakan dengan tegas prinsip-prinsip pengelolaan yang akuntabel dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip ini mencakup:

– Transparansi: Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan operasional koperasi.

– Akuntabilitas: Tanggung jawab pengurus koperasi terhadap anggota dan pihak terkait lainnya.

– Partisipasi: Keterlibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.

– Keberlanjutan: Pengelolaan yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk jangka panjang.

Dengan menerapkan prinsip- prinsip ini, Koperasi Bulog diharapkan dapat menjadi organisasi yang kuat, berdaya juang tinggi, dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota dan masyarakat serta Indonesia secara keseluruhan.

Data Keuangan Perum Bulog

Berdasarkan laporan tahunan terbaru, berikut adalah data keuangan Perum Bulog:

– Pendapatan (Revenue): Perum Bulog mencatat pendapatan sebesar Rp 30 triliun pada tahun 2023.

– Nilai Aset: Total aset Perum Bulog mencapai Rp 50 triliun pada tahun 2023.

– Jenis Aset: Aset Perum Bulog terdiri dari aset tetap (tanah, bangunan, gudang), persediaan beras, dan aset keuangan lainnya.

– Penyebaran Aset: Aset Perum Bulog tersebar di seluruh Indonesia, dengan gudang-gudang penyimpanan beras yang tersebar di berbagai provinsi.

Data Pusat-Pusat KUD yang Masih Sehat

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, dari 10.300 unit KUD yang ada di seluruh negeri terdapat sekitar 6.800 KUD yang masih aktif.

Untuk membentuk Koperasi Bulog, diperlukan jumlah pusat KUD yang cukup memastikan keberlanjutan dan keberhasilan koperasi.

Jumlah Pusat KUD yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada skala operasi dan kebutuhan spesifik Koperasi Bulog. Sebagai langkah awal, melibatkan sekitar 10-20 Pusat KUD yang sehat dan aktif dapat menjadi dasar yang kuat untuk membentuk Koperasi Bulog yang efektif dan berkelanjutan.

Data Produksi Gabah di Indonesia

Berdasarkan data terbaru, berikut adalah informasi mengenai produksi gabah di Indonesia:

– Volume Produksi: Pada tahun 2025, produksi gabah kering giling (GKG) di Indonesia diproyeksikan mencapai 34 juta ton.

– Luas Panen: Luas panen padi di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 11,2 juta hektar.

– Nilai Produksi: Dengan harga rata-rata gabah kering giling (GKG) sekitar Rp 6,500 per kilogram, nilai total produksi gabah di Indonesia dapat mencapai sekitar Rp 221 triliun per tahun.

Nilai produksi gabah ini mencapai sekitar 4,42 kali lipat dibandingkan dengan nilai aset Bulog (Rp 50 triliun).

Kapasitas Gudang Bulog

Kapasitas gudang Bulog di seluruh Indonesia mencapai sekitar 3,6 juta hingga 3,8 juta ton beras.  Kapasitas ini hanya sekitar 10.6%-11.2 %.  Artinya, untuk menampung seluruh gabah petani diperlukan tambahan kapasitas gudang yang cukup besar yaitu lebih dari 30.4 juta ton/tahun.  Hal ini membuka kesempatan usaha pergudangan bagi Koperasi Bulog bersama mitranya.

Estimasi Nilai untuk Koperasi Bulog Membeli Perum Bulog

Nilai Bulog terdiri atas komponen:

– Pendapatan (Revenue): Rp 30 triliun pada tahun 2023.

– Nilai Aset: Rp 50 triliun pada tahun 2023.

Jika Koperasi Bulog ingin membeli seluruh aset Perum Bulog, diperlukan dana sekitar  Rp 50 triliun. Tentu dalam tulisan ini hanyalah penyederhanaan saja.

Dana yang Diperlukan untuk Membeli Gabah dan Perkiraan Dana Operasional

Berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 6,500 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP).

Berikut adalah estimasi dana yang diperlukan untuk membeli gabah dan perkiraan dana operasional:

– Pembelian Gabah: Dengan produksi gabah kering giling (GKG) sebesar 34 juta ton, dan harga Rp 6,500 per kilogram, total dana yang diperlukan untuk membeli gabah adalah:

– Belanja gabah = Rp 221 triliun

– Dana Operasional: Berdasarkan analisis biaya operasional Perum Bulog, biaya operasional dapat mencapai sekitar 10-15% dari total pendapatan. Dengan pendapatan sebesar Rp 30 triliun, perkiraan dana operasional adalah:

Rp 3 triliun hingga Rp 4,5 triliun.

Jadi, total dana yang diperlukan Koperasi Bulog untuk membeli gabah dan perkiraan dana operasional adalah sekitar Rp 224 triliun hingga Rp 225,5 triliun.

Gabah Petani sebagai Potensi Agunan

Koperasi Bulog berkontrak dengan anggotanya yaitu koperasi-koperasi primer petani padi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan perkiraan hasil GKP sebanyak 34 juta ton dengan nilai sekitar Rp 221 triliun.  (Tekniknya bagaimana melaksanakannya merupakan hal lain yang tidak didongengkan di sini).

Gabah petani yang akan dibeli oleh Koperasi Bulog  dijadikan agunan pinjaman ke bank.  Gabah yang dijadikan agunan perlu disimpan dan dikelola dengan baik. Koperasi Bulog  membuat sistem dokumentasi dan sertifikasi yang memadai.

Penutup

Tulisan ini hanyalah suatu imajinasi yang menunjukkan bahwa betapa besarnya potensi ekonomi padi apabila petani menyatukan dan mempersenyawakan dirinya ke dalam satu koperasi yang besar seperti yang telah hadir di negara maju.  Dalam imajinasi ini koperasi besar tersebut adalah Koperasi Bulog Indonesia.  Koperasi ini mengelola  34 juta ton gabah dengan nilai pengelolaan sekitar Rp 224 triliun lebih.  Dengan asumsi rendemen dari gabah ke beras 62%, maka akan setara dengan 21.08 juta ton beras. Dengan HET beras 2025 Rp 12.500/kg, maka nilai beras saja mencapai Rp 263.5 triliun.  Masih ada surplus sekitar Rp 39.5 triliun.  Belum terhitung nilai menir, rice bran, dan produk lainnya yang bersumber dari persawahan.

Hal yang paling fundamental di atas segalanya adalah apabila imajinasi ini menjadi realitas maka kita telah membuktikan diri menjadi bangsa yang  bisa dan kuat keluar dari perangkap sosial (social trap) ekonomi dualistik yang ditinggalkan penjajah Belanda sebagaimana telah diuraikan pada dongeng #51. Hal ini terwujud bukan akibat tekanan IMF, tetapi hasil dari kesadaran ber-Konstitusi dan penerapannya dalam upaya memberikan kepastian dan jaminan kepada rakyat akan hadirnya ketahanan pangan nasional yang tinggi dan berkelanjutan.

Disclaimer:  Tulisan ini semata-mata hanyalah sebagai imajinasi penulis dan pandangan yang disampaikan pada tulisan ini bukan merupakan pandangan dimana penulis bekerja.

***

Judul: Imajinasi Transformasi Perum Bulog Menjadi Koperasi Bulog
Penulis: Agus Pakpahan
Editor: Jumari Haryadi

Advertorial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *