“Koperasi tidak kalah oleh kapitalisme. Koperasi kalah ketika tata kelolanya kehilangan integritas.”
MajmusSunda News – Cianjur, Senin (13/07/2026) – Puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 yang digelar di Gedung Bung Karno (GBK) pada 12 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Seremoni digelar, penghargaan diberikan, dan komitmen memperkuat ekonomi kerakyatan kembali digaungkan. Namun, di balik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: masihkah koperasi benar-benar menjadi sokoguru perekonomian Indonesia sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?
Pertanyaan itu bukanlah bentuk pesimisme terhadap koperasi, melainkan refleksi atas perjalanan panjang bangsa ini. Di tengah arus kapitalisme global yang semakin kompetitif, koperasi menghadapi tantangan yang tidak ringan. Korporasi besar tumbuh dengan modal, teknologi, dan jaringan yang kuat, sementara banyak koperasi masih berkutat dengan persoalan klasik: lemahnya tata kelola, profesionalisme pengurus, keterbatasan permodalan, dan rendahnya kepercayaan masyarakat.
Padahal, konstitusi telah memberikan arah yang tegas. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Selanjutnya, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Gagasan tersebut bukan lahir tanpa dasar. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, memandang koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan. Koperasi bukan dibangun untuk memaksimalkan keuntungan segelintir orang, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi.
Namun, realitas berbicara lain. Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa pada akhir 2023 Indonesia memiliki sekitar 130.119 koperasi aktif. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 93.002 koperasi atau 71,5 persen yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), padahal RAT merupakan jantung akuntabilitas koperasi.
Di sisi lain, pemerintah menilai koperasi tetap memiliki peran strategis. Dalam dokumen kinerja Kementerian Koperasi, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.400,77 triliun atau 6,33 persen dari PDB nasional. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi masih memiliki daya ungkit ekonomi yang signifikan apabila dikelola secara profesional.
Lalu, mengapa koperasi belum menjadi kekuatan utama ekonomi nasional?
Jawabannya, menurut hemat penulis, bukan karena konsep koperasi telah usang. Persoalan utamanya terletak pada tata kelola.
Peraih Nobel Ekonomi Tahun 1993, Douglass C. North, menegaskan bahwa kemajuan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas institusi. Institusi yang kuat akan melahirkan kepercayaan, efisiensi, dan keberlanjutan. Sebaliknya, kelembagaan yang lemah akan menghambat pertumbuhan, betapapun baiknya konsep yang dimiliki.
Pandangan serupa juga disampaikan Peraih Nobel Ekonomi Tahun 2009, Elinor Ostrom. Melalui penelitiannya mengenai pengelolaan sumber daya bersama, Ostrom membuktikan bahwa keberhasilan suatu organisasi tidak semata ditentukan oleh bentuk kelembagaannya, melainkan oleh kualitas tata kelola, partisipasi anggota, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Peraih Nobel Ekonomi Tahun 2001, Joseph E. Stiglitz, mengingatkan bahwa mekanisme pasar tidak selalu menghasilkan keadilan. Ketika pasar gagal mengoreksi ketimpangan, negara memerlukan institusi ekonomi yang mampu menghadirkan pemerataan. Dalam konteks Indonesia, koperasi sesungguhnya merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut.
Karena itu, mempertentangkan koperasi dengan kapitalisme sesungguhnya kurang tepat. Kapitalisme telah melahirkan inovasi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, koperasi menawarkan dimensi yang berbeda, yakni memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tidak meninggalkan nilai kebersamaan dan keadilan sosial.
Persoalannya bukan memilih salah satu, melainkan bagaimana koperasi mampu bersaing melalui tata kelola yang modern, profesional, dan adaptif.
Momentum Hari Koperasi juga harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi kelembagaan. Pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan. RAT harus menjadi forum pertanggungjawaban yang substantif, bukan formalitas. Digitalisasi, audit yang independen, penguatan pengawasan, pendidikan perkoperasian, dan regenerasi kepemimpinan harus menjadi agenda prioritas.
Program penguatan koperasi yang saat ini dijalankan pemerintah juga harus dibarengi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota. Koperasi tidak boleh hanya tumbuh secara administratif, tetapi juga sehat secara kelembagaan dan berkelanjutan secara ekonomi.
Pada akhirnya, Hari Koperasi tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Hari Koperasi harus menjadi momentum mengembalikan koperasi kepada jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional. Sebab, yang sedang diuji bukanlah relevansi koperasi, melainkan kesungguhan kita menjalankan amanat konstitusi.
Masihkah koperasi menjadi sokoguru perekonomian Indonesia?
Jawabannya adalah ya, tetapi dengan satu syarat: koperasi harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang berintegritas, kepemimpinan yang profesional, dan keberanian melakukan transformasi. Tanpa itu, koperasi akan terus menjadi slogan ekonomi kerakyatan. Dengan itu, koperasi dapat kembali menjadi instrumen keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fiat Justitia, Servata Veritate. Veritas Vincit.

Judul: Hari Koperasi 79: Masihkah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Indonesia?
Penulis: Unang Margana adalah Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












