“Harga Mati” Bagi HKTI, Petani Harus Hidup Sejahtera

Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (18/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Harga Mati” Bagi HKTI, Petani Harus Hidup Sejahtera ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Ironis sekali ! Seiring dengan seriusnya Pemerintahan Presiden Prabowo memerangi korupsi dan sejenisnya, ternyata “kejahatan kerah putih” pun terekam semakin menjadi-jadi. Hanya dalam hitungan bulan di tahun 2026 tercatat banyak Bupati yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka lupa dalam jabatan yang dipegangnya terkandung kehormatan dan tanggungjawab yang diembannya.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Menarik apa yang disampaikan Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang sekaligus juga selaku Wakil Menteri Pertanian RI Dr. Sudaryono, ketika melantik dan mengukuhkan Kepengurusan DPD HKTI Provinsi Bali belum lama ini. Ditegaskan, ke depan kehidupan petani harus sejahtera dan bahagia sebagai warga bangsa yang merdeka.

Apa yang disampaikan Mas Dar ini, sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang pernah diucapkan Presiden Prabowo, tatkala dirinya menjadi Ketua Umum DPN HKTI. Hampir dalam setiap kesempatan, Prabowo selalu menyatakan makna Indonesia “merdeka” bagi petani, sekiranya kehidupan mereka telah sejahtera. Petani terbebas dari belenggu kemiskinan dan kesengsaraan.

Sejalan dengan ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman ketika bertemu para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), juga menegaskan setelah Pemerintah mampu menggenjot produksi pangan, sehingga tercapai swasembada pangan, maka yang menjadi tugas penting kita ke depan adalah melestarikan swasembada pangan yang telah diraih, sekalugus dengan mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani.

Namun begitu, perlu dicatat keinginan nensejahterakan petani, tidaklah segampang kita membolak-balik telapak tangan seperti bermain “hom pim pah”. Kesejahteraan petani merupakan suasana tatkala petani dan keluarganya telah mampu menyelesaikan persoalan lahir dan batin kehidupannya. Masalahnya, kapan petani akan mampu nerasakannya ?

Banyak literatur menyebut, kesejahteraan petani di Indonesia diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar hidup petani dan keluarganya secara layak, yang diukur dari kemampuan finansial, kepemilikan aset, serta jaminan perlindungan sosial dari risiko usaha. Secara formal dan praktis di lapangan, arti kesejahteraan petani di negeri ini diukur dan dicerminkan melalui beberapa indikator utama berikut :

Pemerintah menggunakan Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai indikator daya beli masyarakat perdesaan secara makro. NTP membandingkan indeks harga yang diterima petani (hasil penjualan gabah/komoditas) dengan indeks harga yang dibayar petani (biaya modal tani dan konsumsi rumah tangga). Petani dikatakan sejahtera secara finansial jika angka NTP berada di atas 100. Artinya, pendapatan dari hasil panen lebih besar daripada pengeluaran hidup dan biaya produksinya.

Selanjutnya, kemampuan menabung dan akumulasi nodal. Sejahtera berarti petani tidak lagi terjebak dalam siklus “gali lubang tutup lubang” atau sekadar bertani untuk makan hari itu saja (subsisten). Selain itu, petani memiliki sisa pendapatan yang cukup untuk ditabung, menyekolahkan anak hingga jenjang tinggi, serta membeli modal kerja (seperti benih unggul atau alat mesin) secara mandiri tanpa ketergantungan pada rentenir.

Kemudian, kedaulatan atas lahan garapan. Sejahtera berarti petani memiliki hak milik sah atas tanah yang mereka garap, bukan sekadar menjadi buruh tani atau penyewa lahan yang rentan terusir. Lalu, petani menguasai lahan dengan luas yang rasional (di atas batas gurem 0,5 hektar) agar hasil produksinya mampu menutup biaya hidup seluruh anggota keluarga sepanjang tahun.

Begitu pun dengan ketahanan terhadap guncangan risiko (Resilience).
Pertanian sangat rentan terhadap cuaca ekstrem dan serangan hama. Petani sejahtera ditandai dengan adanya akses ke asuransi pertanian, seperti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), sehingga saat gagal panen mereka tidak jatuh miskin atau kehilangan aset. Adanya jaminan harga jual yang stabil di tingkat hulu lewat kebijakan intervensi pemerintah, sehingga jerih payah petani tidak dihargai murah oleh spekulan saat panen raya.

Kesejahteraan petani disebut sebagai “harga mati” karena petani adalah fondasi utama kedaulatan pangan, di mana jika petani tidak sejahtera, mereka akan meninggalkan sektor pertanian, memicu krisis pangan nasional, dan meruntuhkan pertahanan ekonomi negara. Slogan ini menegaskan bahwa target swasembada pangan tidak boleh hanya fokus pada angka produksi, melainkan wajib menempatkan keuntungan petani di atas segalanya.

Secara mendalam, alasan mengapa aspek ini tidak bisa ditawar meliputi beberapa faktor krusial seperti :
Pertama, fondasi utama kedaulatan pangan nasional. Komisi IV DPR RI berulang kali menegaskan bahwa pertanian adalah soal hidup matinya suatu bangsa.Kerawanan Sosial: Peningkatan produksi pangan mustahil berjalan berkelanjutan jika produsen utamanya terus didera kemiskinan. Ketahanan pangan yang rapuh langsung berdampak pada stabilitas nasional.

Kedua, mencegah ancaman krisis regenerasi petani. Sektor pertanian kerap dianggap tidak menjanjikan secara ekonomi.Jika jaminan pendapatan layak tidak dicapai, anak muda akan menolak menjadi petani. Akibatnya, alih fungsi lahan ke non-pertanian akan meluas dan Indonesia terancam kehilangan profesi petani di masa depan.

Ketiga, benteng melawan inflasi dan biaya produksi. Petani saat ini menghadapi lonjakan biaya operasional, mulai dari sewa lahan, upah pekerja, hingga sarana produksi. Kesejahteraan menjadi harga mati agar Nilai Tukar Petani (NTP) tetap surplus. Jika harga jual seperti HPP Gabah tidak dikawal ketat, petani dipastikan merugi akibat tingginya inflasi barang modal.

Keempat, penggerak utama ekonomi perdesaan. Mayoritas masyarakat rentan berada di wilayah pedesaan dengan mata pencaharian sebagai petani. Ketika kantong pendapatan petani menebal, daya beli masyarakat desa meningkat otomatis. Hal ini langsung menggerakkan roda ekonomi daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Semoga ! (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

• AI
Komisi IV DPR RI adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan pangan. Diketuai oleh Siti Hediati Soeharto (Fraksi Partai Gerindra), komisi ini memiliki bermitra kerja dengan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, serta Badan Pangan Nasional. Wikipedia +2
Ruang Lingkup dan Tugas
Komisi IV bertugas melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran di tiga bidang utama: Media Center Sembada
• Pertanian: Berfokus pada ketersediaan dan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, serta kesejahteraan petani dan penyuluh.Kehutanan: Meliputi konservasi lingkungan, pengelolaan kawasan hutan, tata kelola hasil hutan, serta pencegahan deforestasi.Kelautan dan Perikanan: Memprioritaskan budidaya dan tangkap yang berkelanjutan, perlindungan nelayan kecil, serta konservasi ekosistem laut. Media Center Sembada +2
Mitra Kerja Utama
Untuk menjalankan fungsinya, Komisi IV DPR RI bermitra langsung dengan lembaga eksekutif berikut: Universitas Teknokrat Indonesia
• Kementerian PertanianKementerian KehutananKementerian Kelautan dan PerikananBadan Urusan Logistik (Bulog)Badan Pangan Nasional (Bapanas)Badan Karantina IndonesiaBadan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
Untuk gambaran lebih lanjut mengenai aktivitas pengawasan dan tinjauan langsung oleh Komisi IV DPR RI di lapangan:
1m
10 situs

Komisi IV DPR RI mendukung percepatan peningkatan taraf hidup petani melalui tiga fungsi utamanya—penganggaran, pengawasan, dan legislasi—yang difokuskan pada kepastian harga jual, modernisasi alat pertanian, perlindungan regulasi, serta penyediaan sarana produksi tepat sasaran.. Komisi IV menegaskan bahwa pencapaian swasembada pangan nasional tidak boleh mengorbankan kesejahteraan para petani selaku produsen utama. DPR RI +1
Bentuk dukungan konkret Komisi IV DPR RI dalam mendongkrak taraf hidup petani meliputi:
1. Mengawal Kebijakan Kepastian Harga Jual
• Stabilitas Harga Gabah: Komisi IV mengawal ketat kebijakan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Langkah ini diambil bersama Perum BULOG untuk memastikan petani mendapatkan keuntungan yang layak saat panen raya dan terhindar dari kerugian akibat permainan harga oleh tengkulak. DPR RI +1
• Penyerapan Hasil Panen: Mendukung penuh optimalisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG agar stok pangan nasional bersumber langsung dari hasil kerja keras petani lokal. Instagram·Perum BULOG +1
2. Akselerasi Distribusi Bantuan dan Modernisasi
• Mekanisasi Pertanian: Mendorong percepatan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, seperti combine harvester dan teknologi drone. Modernisasi ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan memangkas waktu kerja petani di lapangan. Fraksi PKS +1
• Sarana Produksi (Saprodi): Memastikan bantuan lanjutan seperti benih unggul, pupuk bersubsidi, dan perbaikan jaringan irigasi terdistribusi secara tepat waktu dan tepat sasaran kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan. fraksi gerindra dpr-ri +1
3. Penguatan Regulasi Perlindungan Petani
• Inisiasi RUU Kelapa Sawit: Melalui fungsi legislasi, Komisi IV memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelapa Sawit masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas). Undang-undang ini dirancang untuk melindungi jutaan petani sawit rakyat dari ketidakpastian harga, konflik lahan, serta menjamin pendanaan program peremajaan sawit (replanting).Program Regenerasi Petani: Mendorong Kementerian Pertanian untuk menyusun peta jalan (roadmap) pelibatan generasi muda menjadi agripreneur baru yang menguasai keahlian agribisnis dan tata cara pertanian yang baik (Good Agricultural Practices). pertanian.go.id +1
4. Pengawasan Anggaran Berbasis Kesejahteraan
• Evaluasi Anggaran K/L: Komisi IV mengawasi ketat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) mitra, seperti Kementan dan Badan Pangan Nasional. Mereka menekankan bahwa setiap rupiah alokasi anggaran negara harus memberikan manfaat langsung dan dampak instan pada kenaikan pendapatan petani. Instagram·didit.ashaf
14 situs

Kesejahteraan petani disebut sebagai “harga mati” karena petani adalah fondasi utama kedaulatan pangan, di mana jika petani tidak sejahtera, mereka akan meninggalkan sektor pertanian, memicu krisis pangan nasional, dan meruntuhkan pertahanan ekonomi negara. Slogan ini menegaskan bahwa target swasembada pangan tidak boleh hanya fokus pada angka produksi, melainkan wajib menempatkan keuntungan petani di atas segalanya. SinPo.id +3
Secara mendalam, alasan mengapa aspek ini tidak bisa ditawar meliputi beberapa faktor krusial:
1. Fondasi Utama Kedaulatan Pangan Nasional
• Sektor Vital Negara: Komisi IV DPR RI berulang kali menegaskan bahwa pertanian adalah soal hidup matinya suatu bangsa.
• Kerawanan Sosial: Peningkatan produksi pangan mustahil berjalan berkelanjutan jika produsen utamanya terus didera kemiskinan. Ketahanan pangan yang rapuh langsung berdampak pada stabilitas nasional. SinPo.id +1
2. Mencegah Ancaman Krisis Regenerasi Petani
• Keengganan Generasi Muda: Sektor pertanian kerap dianggap tidak menjanjikan secara ekonomi.
• Risiko Alih Profesi: Jika jaminan pendapatan layak tidak dicapai, anak muda akan menolak menjadi petani. Akibatnya, alih fungsi lahan ke non-pertanian akan meluas dan Indonesia terancam kehilangan profesi petani di masa depan. pertanian.go.id +2
3. Benteng Melawan Inflasi dan Biaya Produksi
• Beban Modal yang Tinggi: Petani saat ini menghadapi lonjakan biaya operasional, mulai dari sewa lahan, upah pekerja, hingga sarana produksi. TIMES Indonesia
• Perlindungan Nilai Ekonomi: Kesejahteraan menjadi harga mati agar Nilai Tukar Petani (NTP) tetap surplus. Jika harga jual seperti HPP Gabah tidak dikawal ketat, petani dipastikan merugi akibat tingginya inflasi barang modal. CNBC Indonesia +2

Komisi IV DPR RI adalah alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan pangan. Diketuai oleh Siti Hediati Soeharto (Fraksi Partai Gerindra), komisi ini memiliki bermitra kerja dengan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, serta Badan Pangan Nasional. Wikipedia +2
Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IV bertugas melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran di tiga bidang utama: Media Center Sembada
• Pertanian: Berfokus pada ketersediaan dan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, serta kesejahteraan petani dan penyuluh.Kehutanan: Meliputi konservasi lingkungan, pengelolaan kawasan hutan, tata kelola hasil hutan, serta pencegahan deforestasi.Kelautan dan Perikanan: Memprioritaskan budidaya dan tangkap yang berkelanjutan, perlindungan nelayan kecil, serta konservasi ekosistem laut. Media Center Sembada +2
Mitra Kerja Utama
Untuk menjalankan fungsinya, Komisi IV DPR RI bermitra langsung dengan lembaga eksekutif berikut: Universitas Teknokrat Indonesia
• Kementerian PertanianKementerian KehutananKementerian Kelautan dan PerikananBadan Urusan Logistik (Bulog)Badan Pangan Nasional (Bapanas)Badan Karantina IndonesiaBadan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)
Untuk gambaran lebih lanjut mengenai aktivitas pengawasan dan tinjauan langsung oleh Komisi IV DPR RI di lapangan:
1m
10 situs

Komisi IV DPR RI mendukung percepatan peningkatan taraf hidup petani melalui tiga fungsi utamanya—penganggaran, pengawasan, dan legislasi—yang difokuskan pada kepastian harga jual, modernisasi alat pertanian, perlindungan regulasi, serta penyediaan sarana produksi tepat sasaran.. Komisi IV menegaskan bahwa pencapaian swasembada pangan nasional tidak boleh mengorbankan kesejahteraan para petani selaku produsen utama. DPR RI +1
Bentuk dukungan konkret Komisi IV DPR RI dalam mendongkrak taraf hidup petani meliputi:
1. Mengawal Kebijakan Kepastian Harga Jual
• Stabilitas Harga Gabah: Komisi IV mengawal ketat kebijakan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Langkah ini diambil bersama Perum BULOG untuk memastikan petani mendapatkan keuntungan yang layak saat panen raya dan terhindar dari kerugian akibat permainan harga oleh tengkulak. DPR RI +1
• Penyerapan Hasil Panen: Mendukung penuh optimalisasi penyerapan gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG agar stok pangan nasional bersumber langsung dari hasil kerja keras petani lokal. Instagram·Perum BULOG +1
2. Akselerasi Distribusi Bantuan dan Modernisasi
• Mekanisasi Pertanian: Mendorong percepatan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, seperti combine harvester dan teknologi drone. Modernisasi ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan memangkas waktu kerja petani di lapangan. Fraksi PKS +1
• Sarana Produksi (Saprodi): Memastikan bantuan lanjutan seperti benih unggul, pupuk bersubsidi, dan perbaikan jaringan irigasi terdistribusi secara tepat waktu dan tepat sasaran kepada kelompok tani yang benar-benar membutuhkan. fraksi gerindra dpr-ri +1
3. Penguatan Regulasi Perlindungan Petani
• Inisiasi RUU Kelapa Sawit: Melalui fungsi legislasi, Komisi IV memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelapa Sawit masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas). Undang-undang ini dirancang untuk melindungi jutaan petani sawit rakyat dari ketidakpastian harga, konflik lahan, serta menjamin pendanaan program peremajaan sawit (replanting).Program Regenerasi Petani: Mendorong Kementerian ntuk menyusun peta jalan (roadmap) pelibatan generasi muda menjadi agripreneur baru yang menguasai keahlian agribisnis dan tata cara pertanian yang baik (Good Agricultural Practices). pertania+1
4. Pengawasan Anggaran Berbasis Kesejahteraan
• Evaluasi Anggaran K/L: Komisi IV mengawasi ketat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) mitra, seperti Kementan dan Badan Pangan Nasional. Mereka menekankan bahwa setiap rupiah alokasi anggaran negara harus memberikan manfaat langsung dan dampak instan pada kenaikan pendapatan petani. Instagram·didit.ashaf
14 situs

Kesejahteraan petani disebut sebagai “harga mati” karena petani adalah fondasi utama kedaulatan pangan, di mana jika petani tidak sejahtera, mereka akan meninggalkan sektor pertanian, memicu krisis pangan nasional, dan meruntuhkan pertahanan ekonomi negara. Slogan ini menegaskan bahwa target swasembada pangan tidak boleh hanya fokus pada angka produksi, melainkan wajib menempatkan keuntungan petani di atas segalanya. Si3
Secara mendalam, alasan mengapa aspek ini tidak bisa ditawar meliputi beberapa faktor krusial:
1. Fondasi Utama Kedaulatan Pangan Nasional
• Sektor Vital Negara: Komisi IV DPR RI berulang kali menegaskan bahwa pertanian adalah soal hidup matinya suatu bangsa.
• Kerawanan Sosial: Peningkatan produksi pangan mustahil berjalan berkelanjutan jika produsen utamanya terus didera kemiskinan. Ketahanan pangan yang rapuh langsung berdampak risis Regenerasi Petani
• Keengganan Generasi Muda: Sektor pertanian kerap dianggap tidak menjanjikan secara ekonomi.
• Risiko Alih Profesi: Jika jaminan pendapatan layak tidak dicapai, anak muda akan menolak menjadi petani. Akibatnya, alih fungsi lahan ke non-pertanian akan meluas dan Indonesia terancam kehilangan profesi petani

***

Judul: “Harga Mati” Bagi HKTI, Petani Harus Hidup Sejahtera
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *