Guru dan Orang Tua Harus Tahu, Ini Siswa yang Bisa Terima Dana PIP? Cek Kriteria dan Syaratnya

Bagi guru dan orang tua sejatinya tahu Program Indonesia Pintar (PIP) yang digulirkan Pemerintah (Kemendikdasmen) untuk siswa SD hingga SMA.

Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MajmusSunda News, Jakarta, Senin, (7/4/2025)-Program Program Indonesia Pintar  (PIP) merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Bagi guru dan orang tua sejatinya tahu PIP yang digulirkan Pemerintah (Kemendikdasmen) untuk siswa SD hingga SMA.

Siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA jika memenuhi kriteria dan syaratnya, biaya sekolah bisa gratis dan mendapatkan uang tunai dengan nominal yang berbeda tiap jenjangnya (tingkatannya).

Oleh karena itu, anak yang ingin mendapatkan PIP harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur pemerintah.

Kriteria siswa yang dapat PIP Berikut kriteria siapa saja yang bisa menerima PIP yang dikutip dari laman resmi PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Ikuti Langkah Ini

Jika sudah mengetahui kriterianya, berikut cara daftar PIP: Cara daftar PIP

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat. 3

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah mendaftar, anak atau siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *