Gara-gara TPG Belum Cair Guru Non-ASN Terpaksa Harus Terlibat Pinjol dan Berutang, P2G Buka Kanal Pelaporan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membuka kanal pelaporan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendapatkan TPG selama berbulan-bulan. 

Ilustrasi tunjangan profesi guru (TPG) (Foto:Istimewa)

 

MajmusSunda News, Jakarta, Kamis, (22/10/2026)-Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membuka kanal pelaporan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendapatkan  tunjangan profesi guru (TPG) selama berbulan-bulan. 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, saat ini telah menerima sebanyak 330 pelaporan guru belum dapat  TPG selama berbulan-bulan. 

“Sudah sekitar 330 data yang masuk, sebagian besar mengalami ketidakcairan, rata-rata lebih dari 3 bulan,” kata Iman kepada awak media, Kamis (22/10/2026). 

Mengalami kesulitan keuangan 

Iman mengatakan, keterlambatan pembayaran TPG itu membuat guru non-ASN mengalami kesulitan keuangan karena sebagian besar mereka mengandalkan TPG untuk hidup. 

Bahkan beberapa di antara mereka, imbuh  Iman, juga ada yang harus berutamg pada keluarga dan sampai terlibat pinjaman online (pinjol). 

“Keterlambatan ini membuat mereka berhutang kepada kerabat, kepada teman sejawat, teman kerja. Bahkan 20 persen mereka lebih itu terjerat pinjol, karena tidak datangnya cair izin profesi gurunya,”kata Iman.

Padahal  menurut Iman, guru yang TPG-nya belum cair justru kebanyakan yang sudah memenuhi syarat untuk mencairkan TPG, sementara sisanya karena ada masalah administrasi lain.

“Ini kemudian membuat kami prihatin, pemerintah, para guru sudah menyelesaikan kewajiban administrasinya, tetapi izin tidak cair,”katanya. 

Oleh karena itu, P2G, kata Iman melakukan tindakan untuk menuntut lembaga yang memang menyebabkan pemberian izin ini terlambat.

“Kami akan menuntut lembaga terkait yang menjadi penyebab utama tidak cairnya izin profesi guru ini,” tegas  Iman. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *