MajmusSundaNews-Jakarta, (23/12/2024) E-rapor dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekarang Kemen Dikti untuk menggantikan sistem pelaporan hasil belajar secara manual.
Lantas apa itu e-rapor yang bisa menambah kuota siswa eligible jadi 5 persen?
Dikutip dari laman Dinas Pendidikan Oku, Sabtu (21/12/2024), e-rapor adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengolah laporan hasil belajar peserta didik.
E-rapor ini dapat digunakan di semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Dengan penggunaan e-rapor, satuan pendidikan terutama pada guru bisa lebih mudah dalam mengelola penilaian sehingga guru dapat setiap saat bisa mencetak dan melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik.
Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS bisa mendapatkan tambahan kuota 5 persen.
Dikutip dari laman Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar, Sabtu (21/12/2024) aplikasi e-rapor yang dikembangkan ini memudahkan administrasi pelaporan hasil belajar.
Para guru cukup menginput satu nilai mata pelajaran saja disertai dengan deskripsi kompetensi yang dicerminkan oleh nilai tersebut. Sekolah yang sudah menerapkan e-rapor memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
-Meningkatkan efisiensi dan transparansi
-Memberikan kemudahan bagi guru untuk menginput nilai kapan
saja dan di mana saja
-Memudahkan orangtua untuk memantau perkembangan akademik
anak
-Memberikan efek positif terhadap dunia pendidikan untuk
lebih berkembang dan maju terhadap dunia digital
Berikut kuota sekolah sesuai akreditasinya:
Sekolah dengan akreditasi A punya kuota 40 persen siswa terbaik di sekolahnya.
Sekolah dengan akreditasi B punya kuota 25 persen siswa terbaik di sekolahnya.
Sekolah dengan akreditasi C punya kuota 5 persen siswa terbaik di sekolahnya.
Jika sekolah menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS 2025, maka akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen. Dengan tambahan kuota siswa eligible ini, tentunya akan makin banyak siswa yang bisa mendaftar SNBP 2025.
Itulah penjelasan mengenai apa itu e-rapor yang bisa digunakan sekolah dalam pengisian PDSS 2025.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru SNPMB telah menjelaskan bahwa sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah ( PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen. Perlu diketahui bahwa kuota siswa eligible ini tergantung dengan akreditasi sekolah.
Sehingga tidak semua siswa kelas 12 SMA/SMK yang bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025.
Hanya siswa yang masuk kriteria eligible bisa mendaftar SNBP 2025. Agar siswanya bisa mendaftar SNBP 2025, sekolah juga harus melakukan beberapa tahapan penting, yakni pengisian PDSS 2025.
PDSS adalah singkatan dari Pangkalan Data Sekolah dan Siswa, yaitu sistem informasi yang berisi data dan nilai rapor siswa yang akan mendaftar SNBP. PDSS berisi beberapa hal, seperti:
-PDSS berisi data sekolah, seperti rekam jejak kinerja sekolah
-PDSS berisi data siswa, seperti nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar SNBP
Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah, dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah
Pengisian PDSS dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan, yaitu memastikan data sekolah benar, menentukan siswa yang eligible, menentukan rangking siswa yang eligible hingga proses finalisasi.
Judul: E-Rapor Apa Itu? Ini Penjelasannya, Bisa Tambah Kuota Siswa Eligible SNBP 2025 Sebanyak 5 Persen
Jurnalis; Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS












