Di Alam Demokrasi Indonesia Sekarang, Malaikat Pun Kalau Masuk Bisa Berubah Jadi Iblis

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Selasa (28/07/2026) – Mahfud MD pernah menyampaikan peringatan keras ketika mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah:

“Sistem ini harus diubah. Karena, kalau sistemnya masih seperti ini, malaikat pun masuk ke dalam sistem seperti ini, akan menjadi iblis.”

Ucapan itu disampaikan Mahfud pada 2012 ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani banyak sengketa pilkada. Pada 2020 ia menjelaskan kembali bahwa konteks pernyataannya adalah pilkada langsung yang membutuhkan modal politik sangat besar dan rentan terhadap politik uang.

“Malaikat” dan “iblis” tentu metafora. Pesannya justru berada pada kekuatan sistem dalam membentuk perilaku orang yang berada di dalamnya. Orang yang baik dan berintegritas sekalipun dapat dipaksa berkompromi ketika masuk ke dalam mekanisme politik yang buruk.

Karena itu, istilah *garbage in, garbage out* belum cukup untuk menjelaskan persoalan demokrasi. Istilah tersebut hanya menggambarkan bahwa input yang buruk akan menghasilkan output yang buruk.

Dalam sistem politik, persoalannya bisa berbeda:

Good input, bad process, bad output.

Orangnya mungkin baik, kompeten, dan berintegritas. Namun ia masuk melalui pencalonan yang transaksional, pembiayaan politik yang tidak transparan, kompetisi yang mahal, kemudian bekerja dalam lingkungan pengawasan yang lemah. Input yang baik tetap dapat menghasilkan output yang buruk.

Kondisinya menjadi lebih parah apabila sejak awal input-nya juga buruk:

Bad input, bad process, extremely bad output.

Di sinilah persoalan demokrasi tidak cukup diselesaikan dengan terus mencari orang yang dianggap lebih baik. Ketika satu tokoh gagal, harapan hanya dipindahkan kepada tokoh berikutnya tanpa pernah membenahi sistem yang menyeleksi dan mengelolanya.

Demokrasi adalah Sistem Pengelolaan Kekuasaan

Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati, atau wali kota. Pemilu hanya salah satu proses dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara.

Secara teknokratis, sistem itu dapat dibaca melalui rantai:

Input → Process → Output → Outcome → Impact

Input meliputi calon pemimpin, partai politik, pemilih, informasi, aspirasi, dan sumber pembiayaan politik.

Process meliputi kaderisasi, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, pembentukan pemerintahan, pengambilan keputusan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Output berupa pejabat terpilih, kabinet, anggaran, regulasi, serta program pemerintah.

Outcome terlihat pada kualitas pelayanan publik, efektivitas kebijakan, kepastian hukum, dan kualitas birokrasi.

Sedangkan impact akhirnya adalah kesejahteraan, keadilan, kepercayaan publik, dan kualitas kehidupan bernegara.

Pemilu yang berjalan lancar hanya menunjukkan bahwa salah satu tahapan proses telah selesai. Kualitas demokrasi baru terlihat ketika keseluruhan rantai tersebut menghasilkan outcome dan impact yang baik.

Dalam rantai inilah setidaknya terdapat empat titik yang sangat menentukan.

## 1. Gatekeeping: Siapa yang Boleh Masuk?

Jauh sebelum masyarakat datang ke TPS, proses seleksi telah berlangsung di dalam partai politik.

Partai menentukan siapa yang memperoleh ruang untuk menjadi calon. Karena itu, kualitas pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh pilihan rakyat, tetapi juga oleh kualitas mekanisme yang menghasilkan daftar calon tersebut.

Parameter pencalonan seharusnya jelas: kompetensi, integritas, pengalaman, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan memahami persoalan publik.

Masalah muncul apabila modal finansial, popularitas, hubungan keluarga, kedekatan dengan elite, atau kemampuan membiayai kontestasi menjadi faktor yang lebih menentukan daripada merit.

Jika proses seleksi awal tidak baik, masyarakat hanya memilih dari alternatif yang kualitasnya telah dibatasi sejak awal.

> **Bad selection, democratic election, disappointing result.**

Meritokrasi politik karena itu harus dimulai dari pintu masuk, bukan setelah seseorang memperoleh jabatan.

Prinsipnya bukan sekadar *the right man on the right place*, melainkan:

> **The right person, selected through the right process, placed in the right position, within the right system.**

## 2. Political Financing: Siapa yang Membiayai Kekuasaan?

Kontestasi politik membutuhkan biaya untuk pencalonan, konsolidasi, kampanye, logistik, saksi, konsultan, iklan, mobilisasi, dan kegiatan lapangan lainnya.

Ketika kebutuhan tersebut melampaui kemampuan calon, ketergantungan terhadap penyandang dana mulai terbentuk.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Antikorupsi KPK menunjukkan pola penting dalam pendanaan pilkada. Dalam survei Pilkada 2015, 60,3 persen responden menyatakan harapan penyumbang disampaikan secara jelas, sedangkan 75,8 persen menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika memenangkan pilkada atau telah menjabat.

Hubungan antara biaya politik dan kebijakan publik kemudian dapat dibaca sebagai rantai risiko:

> **Biaya politik tinggi
> → ketergantungan pada penyandang dana
> → utang politik
> → konflik kepentingan
> → balas jasa melalui izin, proyek, jabatan, atau kebijakan
> → policy capture dan potensi korupsi.**

Pendanaan politik karena itu bukan sekadar urusan administrasi kampanye. Ia dapat menentukan kepada siapa seorang pejabat merasa memiliki kewajiban setelah menang.

Dalam demokrasi yang sehat, mandat utama berasal dari pemilih. Dalam sistem berbiaya politik tinggi, mandat rakyat dapat berhadapan dengan kepentingan pemodal politik.

## 3. Electoral Process: Bagaimana Kekuasaan Diperoleh?

Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana suara diperoleh.

Bawaslu dalam pemetaan kerawanan Pemilu 2024 menempatkan politik uang sebagai salah satu dari lima isu utama kerawanan. Dalam basis data yang digunakan, kejadian politik uang tercatat di 22 provinsi dan dilaporkan di 256 kabupaten/kota.

Politik uang merusak proses seleksi karena mengalihkan dasar pilihan dari kompetensi, program, dan rekam jejak menjadi transaksi jangka pendek.

Dampaknya juga memperbesar biaya politik. Kandidat yang harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk memperoleh suara akan membutuhkan modal yang semakin besar. Ketergantungan kepada pemodal meningkat dan risiko pengembalian biaya melalui kewenangan setelah berkuasa ikut membesar.

Politik uang karena itu bukan semata-mata persoalan moral antara calon dan pemilih. Ia merupakan bagian dari **mekanisme ekonomi-politik kekuasaan**.

## 4. Checks and Balances: Siapa yang Membatasi Kekuasaan?

Penetapan pemenang pemilu bukan akhir dari sistem demokrasi.

Justru setelah seseorang memperoleh kekuasaan, mekanisme pengawasan harus bekerja lebih kuat. Kekuasaan negara dapat membuat regulasi, menentukan anggaran, menerbitkan izin, mengangkat pejabat, mengendalikan birokrasi, serta menggunakan instrumen penegakan hukum.

Karena itu demokrasi membutuhkan parlemen yang efektif, pengadilan yang independen, lembaga pengawasan yang kuat, pers yang bebas, masyarakat sipil yang aktif, birokrasi profesional, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan politik.

Freedom House dalam *Freedom in the World 2026* memberikan Indonesia skor **56 dari 100** dan menempatkannya dalam kategori **Partly Free**, terdiri dari 28/40 untuk hak politik dan 28/60 untuk kebebasan sipil.

V-Dem Democracy Report 2026 memberikan sinyal yang lebih keras dengan menempatkan Indonesia dalam *autocratic grey zone*, yakni wilayah ketidakpastian di sekitar batas antara demokrasi elektoral dan autokrasi elektoral.

Metodologi kedua lembaga tersebut tentu dapat diperdebatkan. Namun keduanya mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan pemilu.

Pemilu dapat tetap berlangsung ketika kompetisi politik menyempit, oposisi melemah, lembaga independen mendapat tekanan, dan kekuasaan semakin sulit dikoreksi.

*Korupsi: Ketika Kerusakan Proses Menjadi Output*

Korupsi sering dijelaskan sebagai kegagalan moral individu. Pejabatnya serakah, tidak jujur, atau menyalahgunakan kekuasaan.

Penjelasan itu benar, tetapi tidak cukup.

Data KPK sampai 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dalam perkara yang ditanganinya sejak 2004 terdapat **371 anggota DPR/DPRD, 176 bupati/wali kota dan wakilnya, serta 31 gubernur** dalam klasifikasi pelaku berdasarkan profesi atau jabatan.

Corruption Perceptions Index 2025 juga menempatkan Indonesia pada skor **34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara**. Indeks tersebut memang mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan jumlah kasus, tetapi tetap menjadi indikator penting kualitas integritas kelembagaan.

Ketika korupsi berulang dari jalur kekuasaan yang sama, pertanyaannya tidak cukup lagi:

**Siapa yang korup?**

Pertanyaan berikutnya harus:

**Bagaimana orang tersebut dapat lolos melalui sistem politik, memperoleh kekuasaan, menyalahgunakan kewenangan, dan baru dihentikan setelah kerusakan terjadi?**

Korupsi pada titik ini bukan hanya kegagalan individu, tetapi juga **output dari sistem yang gagal mengendalikan risiko**.

Penindakan tetap mutlak diperlukan. Namun jika pembenahan berhenti pada penangkapan pelaku:

> **kita hanya menangkap produk gagal satu per satu, sementara pabriknya terus beroperasi.**

*Perbaiki Mesinnya*

Jika kerusakan berada pada sistem, jawabannya tidak cukup dengan menyerukan agar rakyat memilih orang yang lebih jujur.

Orang baik tetap dibutuhkan dan setiap pejabat tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Tetapi negara tidak boleh dirancang dengan asumsi bahwa seluruh pejabat akan selalu jujur.

Sistem justru harus dibuat dengan kesadaran bahwa manusia dapat salah, tergoda, memiliki kepentingan, dan menyalahgunakan kewenangan.

Ada lima perbaikan mendasar.

### 1. Perbaiki pintu masuk politik

Rekrutmen dan kaderisasi partai harus berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman, serta kemampuan kepemimpinan yang dapat diuji. Dasar pemberian rekomendasi calon perlu lebih transparan dan tidak sepenuhnya menjadi ruang negosiasi elite.

### 2. Putus ketergantungan kepada pemodal politik

Sumber dan penggunaan dana politik harus dapat ditelusuri. Transaksi utama harus melalui rekening resmi, identitas penyumbang harus jelas, dan hubungan ekonominya dengan pemerintah harus dapat diperiksa.

Pembiayaan publik kepada partai dapat diperkuat dengan syarat kaderisasi, pendidikan politik, audit terbuka, dan tata kelola internal yang demokratis.

### 3. Audit uang, bukan sekadar formulir

Audit dana politik harus berbasis transaksi aktual. Laporan perlu dapat dibandingkan dengan transaksi perbankan, belanja iklan, kegiatan kampanye, pembayaran konsultan, saksi, transportasi, dan pengeluaran operasional lainnya.

Prinsipnya sederhana:

> **Follow the money.**

### 4. Kendalikan konflik kepentingan dan pastikan sanksi

Sumbangan politik harus dapat ditautkan dengan data pengadaan, perizinan, konsesi, jabatan BUMN/BUMD, dan kebijakan yang diterbitkan setelah kandidat berkuasa.

Pejabat yang memiliki konflik kepentingan harus dilarang mengambil keputusan terkait, sedangkan pelanggaran harus memiliki konsekuensi yang jelas dan pasti.

### 5. Jaga institusi pengimbang dan meritokrasi birokrasi

Pengadilan, lembaga pengawasan, pers, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum harus tetap memiliki ruang independen untuk mengontrol kekuasaan.

Di dalam pemerintahan, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan birokrasi harus berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan loyalitas politik.

*Sistem yang Baik Tidak Membutuhkan Malaikat*

Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan asumsi bahwa semua pejabat adalah malaikat. Justru karena manusia dapat tergoda, kekuasaan harus dibatasi oleh sistem.

Rumusnya sederhana:

> **Good input, bad process, bad output.**

Dan apabila input-nya sudah buruk sementara prosesnya juga rusak:

> **Bad input, bad process, extremely bad output.**

Karena itu, pekerjaan terbesar demokrasi bukan terus-menerus mencari orang baik untuk memimpin sistem yang buruk, melainkan **membangun sistem yang membuat orang baik dapat bekerja, orang biasa tetap berjalan di jalur yang benar, dan orang buruk tidak memiliki ruang untuk merusak negara.**

Salam, Kang Eep

***

Judul: Di Alam Demokrasi Indonesia Sekarang, Malaikat Pun Kalau Masuk Bisa Berubah Jadi Iblis
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *