Debatibel Swasembada Pangan

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (05/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Debatibel Swasembada Pangan ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pengakuan Pemerintahan Presiden Prabowo yang hanya dengan kurun waktu sekitar 1 tahun Indonesia mampu meraih swasrmbada pangan, tentu saja mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Target pencapaian swasembada pangan yang semula sekitar 3/4 tahun, ternyata dapat dicapai hanya dalam waktu sekitar 1 tahun. Ini jelas sebuah prestasi yang patut mendapat acungan jempol.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pencapaian swasembada pangan sendiri, telah dipatrikan sebagai salah satu program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowp bersama Kabinet Merah Putih yang dibentuknya. Presiden tahu persis, mana mungkin kita akan memiliki ketahanan, kemandirian dan kedsulatan pangan, jika tidak dilandasi oleh pencapaian swasembada pangan yang berkualitas. Swasembada pangan merupakan “syarat mutlak” yang harus diraih.

Pengakuan Pemerintah seperti ini, sah-sah saja jika mendapat pertanyaan dari berbagai pihak. Mereka seringkali mempetsoalkan, benarkah Indonesia telah mampu mersih swasembada pangan ? Atau tidak, dimana yang baru bisa kita capai adalah swasembada beras, swasembada jagung dan swasembada daging ayam/telur ? Sedangkan kedelai, daging sapi dan bawang putih, masih kita impor dengan jumlah yang cukup besar.

Betul, yang namanya pangan bukan hanya beras atau jagung semata. Pangan menurut pengertian Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangsn adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Cakupannya juga meliputi bahan tambahan pangan; bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. UU ini memandang pangan bukan hanya beras atau makanan pokok saja. Semua yang berasal dari sumber hayati dan air, mau mentah atau sudah diolah, selama untuk dimakan/diminum manusia, itu termasuk pangan.

Perdebatannya dimulai dari persoalan apakah benar saat ini Indonesia telah swasembada pangan ? Apakah kalau kita sudah meyakini beras, jagung, daging ayam/telur sudah swasembada, namun kedelai, daging sapi dan bawang putih masih kita impor untuk memenuhi konsumsi masyarakat, maka sudah sah untuk langsung memproklamirkan swasembada pangan. ?

Terkait dengan pencapaian swasembada pangan ini, pemerintah secara resmi mengumumkan Indonesia sudah swasembada pangan untuk tahun 2025. Pengumumannya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat. Data yang disampaikan untuk mendukung pengumuman diatas adalah

1. Beras. Produksi beras 2025 sebesar 34,71 juta ton, naik 13% dari 2024. Lalu,
Indonesia tidak impor beras sama sekali sepanjang 2025. Kemudian,
stok awal 2026 sebesar 12,529 juta ton, termasuk stok Bulog 3,248 juta ton. Ini stok tertinggi sepanjang sejarah.

2. Jagung. Produksi 2025 sebesar 16,11 juta ton. Kebutuhan sebesar 15,64 juta ton. Jadi surplus 0,47 juta ton.
Selanjutnya, Pemerintah menetapkan 2026 tidak impor jagung.

3. 11 komoditas pangan pokok. Menurut Badan Pangan Nasional, total produksi 11 komoditas sebesar 73,7 juta ton. Kebutuhan sebesar 68,7 juta ton. Impor hanya 3,5 juta ton atau sekitar 5% dari kebutuhan. Impornya untuk kedelai, bawang putih, dan daging ruminansia.

Badan Pangan Nasional pakai acuan FAO. Pengertian swasembada tidak ada impor maksimal 10%. Jadi dengan impor 5% Indonesia dianggap “fiks swasembada”. Pemerintah menyebut ini “swasembada pangan nasional 2025”, bukan berarti 100% zero impor semua jenis pangan. Fokusnya ke 11 komoditas pokok. Target awal 4 tahun berhasil dicapai dalam 1 tahun.

Jadi kalau yang ditanya “apakah benar”, secara resmi iya, sudah diumumkan pemerintah Jan 2026 dengan data produksi 2025 di atas kapasitas kebutuhan. Masalahnya, apakah tidak akan lebih pas, jika pengumuman swasembada pangan itu dilakukan, bila 11 komoditas bahan pangan tersebut sudah tidak ada lagi yang diimpor ?

Kalau kita bedah lebih detail, yang paling “nyata” saat ini memang swasembada beras dan jagung. Untuk komoditas lain masih ada impor. Lengkapnya,
1. Beras Produksi 34,71 juta ton. 2025 zero impor
2. Jagung Pakan Produksi 16,11 juta ton. Kebutuhan 15,64 juta ton. Surplus 0,47 juta ton
3. Cabai Rawit Produksi dalam negeri cukup
4. Cabai Besar Produksi dalam negeri cukup
5. Daging Ayam Produksi dalam negeri cukup
6. Telur Ayam Produksi dalam negeri cukup
7. Bawang Merah Produksi dalam negeri cukup
8. Gula Konsumsi Produksi dalam negeri cukup
Masih Impor 9. Kedelai Impor 2,6 juta ton
10. Bawang Putih Impor 600 ribu ton
11. Daging Sapi/Kerbau Impor 350 ribu ton

Jika ditotalksn ;
– Produksi 11 komoditas: 73,7 juta ton
– Kebutuhan: 68,7 juta ton
– Impor: 3,5 juta ton → sekitar 5% dari kebutuhan.
Jadi kesimpulannya:
1. 8 dari 11 komoditas sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri
2. 3 komoditas masih impor karena produksi nasional belum cukup: kedelai, bawang putih, daging sapi/kerbau
3. Karena total produksi > total kebutuhan, dan impor <10%, pemerintah menyebutnya “swasembada pangan” versi FAO
Kalau pakai definisi “harus zero impor semua”, berarti baru beras dan jagung yang 100% swasembada. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *