MajmusSunda News, Jawa Barat, Senin (27/07/2026) – 1. Ketika 100 Hektare Tetap Menjadi Ratusan Usaha Kecil
Persoalan struktural pertanian Indonesia tidak berhenti pada sempitnya lahan yang dikuasai petani. Sensus Pertanian 2023 mencatat 27,80 juta petani pengguna lahan, dan 17,25 juta di antaranya tergolong petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare. Artinya, lebih dari enam dari setiap sepuluh petani pengguna lahan bekerja pada skala penguasaan yang sangat kecil. (Sensus BPS)
Bayangkan sebuah kawasan pertanian seluas 100 hektare dimiliki 200 orang. Secara fisik tersedia hamparan 100 hektare, tetapi secara ekonomi yang berjalan adalah 200 usaha kecil. Masing-masing menentukan tanaman, membeli input, menyewa alat, mengatur tenaga kerja, memupuk, memanen, kemudian mencari pembeli sendiri. Pembelian input tidak mempunyai daya tawar besar, penggunaan mesin sulit optimal, kualitas dan waktu panen tidak seragam, sedangkan volume setiap petani terlalu kecil untuk memenuhi permintaan pembeli besar secara kontinu.
Apakah untuk memperoleh skala usaha 100 hektare kita harus menunggu satu orang atau satu perusahaan memiliki 100 hektare? Tidak. Yang perlu dibesarkan bukan kepemilikan tanahnya, tetapi skala pengusahaannya.
2. Konsolidasikan Pengusahaan, Bukan Kepemilikan
Tanah tidak perlu berpindah pemilik agar pengusahaannya dapat disatukan. Para pemilik dapat memberikan mandat pengelolaan usaha tani kepada satu badan usaha berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu. Dua ratus bidang tetap mempunyai pemilik masing-masing, tetapi dalam kegiatan produksi, seluruh hamparan diperlakukan sebagai one farm: satu rencana produksi, satu manajemen, satu sistem mekanisasi, satu pengadaan input, satu kalender tanam dan panen, serta satu sistem pemasaran.
Model semacam ini dapat disebut Collective Farm Management atau Collective Farming Enterprise. Yang disatukan adalah pengusahaan ekonominya, sementara hak atas tanah tetap berada pada masing-masing pemilik. Dengan konstruksi seperti ini, pertanian dapat memperoleh manfaat skala besar tanpa harus menciptakan konsentrasi kepemilikan tanah.
Untuk konteks Indonesia, bentuk kelembagaan yang saya bayangkan adalah Koperasi Korporasi Tani: badan usaha yang dimiliki para petani atau pemilik lahan, tetapi dijalankan dengan tata kelola, profesionalisme dan disiplin bisnis layaknya sebuah korporasi. Prinsip sederhananya adalah gotong royong dalam kepemilikan, profesional dalam pengelolaan.
3. Mengapa Skala Pengusahaan Penting?
Pengusahaan yang lebih luas membuat mekanisasi menjadi lebih rasional. Traktor, drone, mesin tanam, mesin panen dan sistem irigasi dapat dihitung berdasarkan kebutuhan hamparan, bukan kemampuan masing-masing petani membeli alat. Utilisasi mesin meningkat, sementara investasi ganda yang tidak perlu dapat ditekan.
Kekuatan yang sama muncul pada pengadaan input. Badan usaha yang membeli benih, pupuk, agen hayati, bahan bakar dan kebutuhan produksi untuk 100 atau 500 hektare mempunyai posisi tawar berbeda dibanding petani yang membeli kebutuhan untuk 0,3 hektare. Standardisasi varietas, mutu, SOP budidaya dan jadwal produksi juga jauh lebih mudah dilakukan.
Skala usaha sekaligus memungkinkan pertanian dikelola sebagai profesi dan bisnis yang benar-benar terorganisasi. Tidak semua pemilik tanah harus menjadi ahli budidaya. Satu farm dapat menggunakan tenaga farm manager, agronomis, ahli tanah, operator mesin, tenaga keuangan, pascapanen, logistik dan pemasaran sesuai kebutuhan. Keputusan produksi pun semakin didasarkan pada kompetensi, data dan kebutuhan pasar.
4. China: Lahan sebagai Dasar Hak Ekonomi
Salah satu mekanisme yang mendekati gagasan ini berkembang di China melalui Land Shareholding Cooperative. Sistem pertanahan China berbeda dengan Indonesia sehingga struktur hukumnya tidak dapat disalin, tetapi cara menghubungkan lahan dengan partisipasi ekonomi menarik untuk dipelajari.
Kasus Shanglin di Jiangsu menunjukkan bagaimana hak pengelolaan lahan dapat dikonsolidasikan melalui koperasi. Setiap satu mu lahan, sekitar 0,067 hektare, dihitung sebagai satu saham. Dalam dua tahun seluruh 1.131 rumah tangga desa bergabung, dan koperasi kemudian merencanakan penggunaan lahan yang telah dihimpun untuk berbagai kegiatan pertanian. (MDPI)
Yang relevan bagi Indonesia adalah pemisahan antara kepemilikan atau hak dasar atas tanah dengan nilai ekonomi dari lahan yang ikut dikelola bersama. Dalam rancangan kita, mekanisme seperti ini dapat diterjemahkan secara internal menjadi Unit Partisipasi Lahan. Pemilik dua hektare tentu mempunyai kontribusi ekonomi lebih besar daripada pemilik setengah hektare, tanpa menjadikan tanah tersebut milik koperasi.
5. Jepang: Banyak Petak, Satu Sistem Produksi
Kalau China menarik dari sisi hubungan antara lahan dan hak ekonomi, Jepang menunjukkan bagaimana petak-petak kecil dapat dikelola sebagai satu sistem produksi. Model Shūraku Eino dibangun atas kesepakatan suatu komunitas untuk mengintegrasikan sebagian atau seluruh proses produksi pertanian.
Model ini masih menjadi bagian nyata dari pertanian Jepang. Per 1 Februari 2026 terdapat 13.622 organisasi Shūraku Eino, dan 5.796 di antaranya telah berbadan hukum. Definisi resmi Jepang sendiri menekankan adanya kesepakatan untuk melakukan sebagian atau seluruh proses produksi secara bersama atau terpadu.
Batas sertifikat akhirnya tidak harus menjadi batas manajemen budidaya. Farm manager tidak perlu melihat hamparan sebagai “tanah Pak A, tanah Pak B, tanah Pak C” ketika menentukan pemupukan, mekanisasi atau jadwal tanam. Ia dapat membaginya berdasarkan karakter tanah, irigasi, tanaman dan kebutuhan produksi. Seratus petak kecil pun dapat berfungsi secara teknis seperti satu farm besar.
6. Israel: Kolektif Usahanya, Individual Kehidupannya
Persoalan berikutnya bukan lagi soal tanah atau teknik produksi, tetapi sampai sejauh mana kehidupan anggota harus ikut dikolektifkan. Moshav Shitufi di Israel menawarkan batas yang menarik. OECD menggambarkannya sebagai bentuk antara Moshav biasa dan Kibbutz: usaha pertanian maupun usaha lain dijalankan secara kolektif, sementara keluarga tetap mempunyai tempat tinggal dan mengelola kehidupan rumah tangganya sendiri. (OECD)
Bagi Indonesia, prinsip ini penting karena Collective Farming tidak identik dengan kehidupan kolektif. Pemilik lahan tidak harus tinggal bersama, menyatukan seluruh pendapatan keluarganya atau semuanya bekerja sebagai petani. Seseorang dapat bekerja sebagai guru, insinyur atau pedagang, sementara lahannya tetap menjadi bagian dari unit usaha pertanian bersama.
Kolektivitas berhenti pada enterprise pertaniannya. Ruang kehidupan keluarga tetap individual. Ini membuat pengusahaan bersama tidak perlu dipertentangkan dengan kebebasan pribadi.
7. Indonesia Sebenarnya Pernah Mencoba Corporate Farming
Pengusahaan bersama juga pernah diuji di Indonesia melalui model Corporate Farming. Pengkajian di Bintoyo, Ngawi, pada hamparan sawah irigasi sekitar 100 hektare memberikan pelajaran yang penting. Sekitar 60 persen petani tidak bersedia lahannya dikelola dalam satu manajemen, meskipun mereka ditempatkan sebagai pemegang saham. Model yang lebih dapat diterima justru Cooperative Farming, ketika pengadaan sarana produksi dan pemasaran dilakukan secara bersama tetapi pengelolaan budidaya masih individual. (Repository Pertanian)
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan konsolidasi usaha tani tidak cukup dijawab dengan perhitungan efisiensi. Pemilik tanah yang selama puluhan tahun terbiasa menentukan sendiri apa yang ditanam, kapan menanam, bagaimana memupuk dan kepada siapa hasil dijual harus menyerahkan sebagian keputusan tersebut kepada satu sistem manajemen. Secara ekonomi mungkin masuk akal, tetapi secara sosial dan psikologis tidak mudah.
Kendala terberat Corporate Farming ternyata bisa berada bukan di sawah, melainkan pada kesediaan banyak orang menyerahkan sebagian keputusan individualnya kepada sistem bersama.
8. Collective Farming Membutuhkan Mentalitas Kolektif
Menyatukan bidang tanah dapat dilakukan dengan peta, kontrak dan alat ukur. Menyatukan pemiliknya membutuhkan modal sosial. Collective Farming menuntut kemampuan bekerja bersama, disiplin, kejujuran, solidaritas, kesediaan menaati kesepakatan, serta keyakinan bahwa kepentingan bersama dalam jangka panjang lebih penting daripada keuntungan sesaat masing-masing orang.
Petani yang sudah masuk ke dalam sistem tidak dapat mengubah varietas, jadwal tanam atau penggunaan input sesuka hati hanya karena petaknya secara hukum masih miliknya. Ketika harga tiba-tiba melonjak, produksi yang sudah terikat dalam kontrak pemasaran bersama juga tidak boleh dijual diam-diam ke luar sistem. Kepemilikan tetap individual, tetapi selama masa kerja sama pengelolaan usaha tani tunduk pada keputusan yang telah disepakati.
Standar yang lebih berat justru harus berlaku kepada pengelola. Petani diminta mempercayakan pengusahaan aset yang mungkin diwariskan keluarganya selama beberapa generasi. Karena itu procurement tidak boleh menjadi tempat bermain komisi, jabatan tidak boleh dibagikan berdasarkan kedekatan, harga jual harus transparan, laporan keuangan dapat diperiksa, dan setiap penggunaan aset dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah Collective Farming membutuhkan dua jenis modal sekaligus. Modal fisik terdiri atas tanah, mesin, teknologi, infrastruktur dan modal kerja. Modal sosial terdiri atas kepercayaan, disiplin, integritas dan kesetiaan terhadap aturan bersama. Keterbatasan mesin masih dapat diperbaiki dengan investasi; rusaknya kepercayaan jauh lebih sulit dipulihkan.
9. Koperasi Korporasi Tani: Model untuk Indonesia
Koperasi memberi struktur yang menarik karena pemilik lahan dapat sekaligus menjadi pemilik badan usaha yang mengelolanya. Dalam Koperasi Korporasi Tani, para anggota memberikan mandat pengelolaan usaha tani atas lahannya berdasarkan perjanjian untuk periode tertentu. Kontribusi masing-masing dicatat melalui Unit Partisipasi Lahan sebagai dasar perhitungan manfaat ekonomi, tanpa mengubah status kepemilikan tanah.
Namun bentuk koperasi tidak boleh membuat seluruh operasi harus diputuskan melalui rapat anggota. Rapat anggota menentukan arah, aturan dasar, memilih pengurus dan menjalankan fungsi pengawasan. Kegiatan bisnis sehari-hari diserahkan kepada manajemen profesional yang bekerja berdasarkan target, SOP, sistem akuntansi dan indikator kinerja yang terukur.
Farm manager bertanggung jawab atas operasi produksi. Agronomis membuat rekomendasi budidaya. Bagian keuangan mengendalikan arus biaya dan pendapatan, sementara procurement, pascapanen serta pemasaran dikelola oleh orang yang memang mempunyai kompetensi pada bidangnya. Kepemilikannya koperatif, pengelolaannya korporatif.
Keamanan pemilik tanah harus menjadi fondasi desainnya. Perjanjian harus mengatur masa pengelolaan, perpanjangan, pengunduran diri, pewarisan, penyelesaian sengketa dan pengembalian pengelolaan ketika kerja sama berakhir. Badan usaha juga tidak boleh memperoleh kewenangan menjual atau menjaminkan tanah anggota di luar kesepakatan hukum yang sah. Kepercayaan membutuhkan niat baik, tetapi niat baik tetap harus dijaga oleh aturan.
10. Pisahkan Imbal Lahan, Upah Kerja, dan Hasil Usaha
Hubungan ekonomi di dalam koperasi harus dibedakan dengan jelas karena seorang anggota dapat mempunyai beberapa posisi sekaligus. Pemilik tanah mempunyai hak ekonomi atas lahan yang digunakan sistem. Orang yang bekerja mempunyai hak atas pekerjaan yang dilakukannya. Sebagai anggota koperasi, ia juga dapat mempunyai hak atas hasil usaha sesuai mekanisme koperasi.
Karena itu setidaknya ada tiga aliran ekonomi. Pertama, imbal jasa pemanfaatan lahan, yang perhitungannya dapat menggunakan luas, produktivitas potensial atau parameter lain yang disepakati. Kedua, gaji atau upah kerja, yang dibayarkan sesuai fungsi dan kompetensi, sehingga operator traktor atau agronomis tidak dibayar berdasarkan berapa hektare tanah yang ia punya. Ketiga, hasil usaha koperasi, yang pembagiannya mengikuti ketentuan perkoperasian dan keputusan anggota.
Pemisahan tersebut mencegah tercampurnya kedudukan pemilik aset, pekerja dan anggota badan usaha. Pemilik dua hektare wajar memperoleh imbal pemanfaatan lahan lebih besar daripada pemilik setengah hektare. Tetapi luas tanah tidak otomatis menentukan kekuasaan dalam organisasi. Hak ekonomi dapat proporsional terhadap kontribusi, sementara tata kelolanya tetap demokratis.
11. Membesarkan Usaha, Bukan Membesarkan Tuan Tanah
Skala besar baru akan memberikan manfaat penuh apabila konsolidasi tidak berhenti di tahap budidaya. Koperasi Korporasi Tani perlu bergerak ke sortasi, grading, packing house, penyimpanan, pengolahan, merek, logistik hingga pemasaran. Kalau seratus hektare sudah dikelola sebagai satu farm tetapi seluruh hasilnya tetap dilepas sebagai komoditas mentah kepada satu pembeli, sebagian kelemahan struktural petani masih tetap ada.
Tujuannya adalah membangun perusahaan pangan besar yang dimiliki banyak pemilik lahan kecil. Orang yang mewarisi 0,3 hektare tidak harus menjual tanah karena merasa luas tersebut tidak ekonomis untuk digarap sendiri. Lahannya dapat menjadi bagian dari usaha pertanian puluhan atau ratusan hektare, sementara aset keluarga tetap dipertahankan.
Indonesia tidak harus memilih antara jutaan usaha tani kecil yang sulit memperoleh skala ekonomi dan korporasi besar yang menguasai ribuan hektare. Kepemilikan tanah dapat tetap tersebar pada rakyat, sementara kekuatan produksinya dikonsolidasikan melalui satu usaha bersama.
Tetapi struktur bisnis yang baik tidak akan bekerja tanpa manusia yang siap menjalankannya. Collective Farming membutuhkan pemilik yang mampu bersatu dan menaati sistem, sekaligus pengelola yang kompeten, transparan dan bertanggung jawab. Ia bukan sekadar konsolidasi lahan, melainkan konsolidasi kepercayaan.
Kita tidak perlu menciptakan satu orang yang memiliki seribu hektare agar mempunyai pertanian berskala seribu hektare. Biarkan seribu hektare itu tetap dimiliki ratusan keluarga. Yang harus menjadi besar bukan tuan tanahnya, melainkan usaha pertaniannya.
Salam, Kang Eep
***
Judul: Collective Farming: Membesarkan Usaha, Bukan Membesarkan Tuan Tanah
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra












