MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (18/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pasal 33, Ekonomi Neoklasik, New Institutional…
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S. adalah seorang pakar pertanian dan ilmu tanah yang telah berdedikasi selama puluhan tahun dalam pengembangan pertanian berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Beliau menempuh pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor (IPB), kemudian melanjutkan S2 dan S3 di bidang Ilmu Tanah, juga di IPB, dengan fokus pada kesuburan tanah, konservasi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sebagai akademisi, ia telah mengajar dan membimbing banyak mahasiswa di perguruan tinggi, serta aktif dalam berbagai penelitian dan publikasi ilmiah. Ia dikenal sebagai tokoh yang mengintegrasikan ilmu pertanian modern dengan kearifan lokal, terutama dalam konteks pertanian masyarakat Sunda. Prof. Agus juga sering menjadi narasumber dalam forum nasional dan daerah terkait ketahanan pangan, perubahan iklim, dan pemberdayaan petani. Kontribusinya terus menginspirasi upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan petani di tanah air.
Dua Skenario Pengembangan KDMP: Konvensional vs. Koperasi Kuantum CUKK
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (17/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dua Skenario Pengembangan KDMP: Konvensional vs. Koperasi Kuantum…
Dari Bailout ke Gotong Royong: Membaca Ulang Kebijakan Ekonomi Nasional dengan Lensa Koperasi Kuantum
MajmusSunda News, Selasa (16/06/2026) – Artikel berjudul “Dari Bailout ke Gotong Royong: Membaca Ulang Kebijakan Ekonomi Nasional dengan…
Lompatan Kuantum CUKK 1993–2026: Sebuah Analisis dengan Teori Koperasi Kuantum
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Senin (15/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Lompatan Kuantum CUKK 1993–2026: Sebuah Analisis dengan Teori…
Membaca KUD dan CUKK dengan Lensa Teori Koperasi Kuantum: Nilai Dulu Vs. Modal Fisik & Uang Besar Dulu?
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Minggu (14/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Membaca KUD dan CUKK dengan Lensa Teori Koperasi…
Menjadi Penjaga Tanah: Mengapa Koperasi Tropis Membutuhkan Miselium, Bukan Mesin
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Sabtu (13/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menjadi Penjaga Tanah: Mengapa Koperasi Tropis Membutuhkan Miselium,…
Mereka yang Berharmoni dari Bawah Kanopi: Kapabilitas, Kepercayaan, dan Lompatan Kuantum CUKK
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jum’at (12/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Mereka yang Berharmoni dari Bawah Kanopi: Kapabilitas, Kepercayaan,…
Pasal 33, Ekonomi Neoklasik, dan Koperasi Kuantum: Menemukan Instrumen Analisis bagi Sokoguru Ekonomi Indonesia
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (11/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pasal 33, Ekonomi Neoklasik, dan Koperasi Kuantum: Menemukan…
Koperasi Tidak Tertinggal karena Lemah, tetapi karena Ilmunya Belum Lahir : Dari Pasal 33 UUD 1945, Zen-Noh, NongHyup, Mondragon, hingga Koperasi Kuantum
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (10/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Koperasi Tidak Tertinggal karena Lemah, tetapi karena Ilmunya…
Sebelum Lahir dan Berkembang Institusi Pendidikan, Akui Dulu Koperasi sebagai Ilmu Mandiri : Pasal 33 UUD 1945, Pergeseran Paradigma, dan Kebutuhan Akan Quantum Cooperative Theory
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Selasa (09/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sebelum Lahir dan Berkembang Institusi Pendidikan,…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
