MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jum’at (21/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Membaca Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945: Dua…
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S. adalah seorang pakar pertanian dan ilmu tanah yang telah berdedikasi selama puluhan tahun dalam pengembangan pertanian berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Beliau menempuh pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor (IPB), kemudian melanjutkan S2 dan S3 di bidang Ilmu Tanah, juga di IPB, dengan fokus pada kesuburan tanah, konservasi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sebagai akademisi, ia telah mengajar dan membimbing banyak mahasiswa di perguruan tinggi, serta aktif dalam berbagai penelitian dan publikasi ilmiah. Ia dikenal sebagai tokoh yang mengintegrasikan ilmu pertanian modern dengan kearifan lokal, terutama dalam konteks pertanian masyarakat Sunda. Prof. Agus juga sering menjadi narasumber dalam forum nasional dan daerah terkait ketahanan pangan, perubahan iklim, dan pemberdayaan petani. Kontribusinya terus menginspirasi upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan petani di tanah air.
Dari IKEUM-AKSI ke CGUN: Ekosistem Pengetahuan untuk Kebangkitan 80.081 KDKMP
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (20/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dari IKEUM-AKSI ke CGUN: Ekosistem Pengetahuan untuk Kebangkitan…
Dari IKEM ke AKSI: Menghidupkan 80.081 KDKMP dengan Napas CUKK
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (19/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dari IKEM ke AKSI: Menghidupkan 80.081 KDKMP dengan…
Model IKEM untuk Mereplikasi CUKK di 80.000 KDMP
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Senin (18/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Model IKEM untuk Mereplikasi CUKK di 80.000 KDMP”…
Agnogenesis Konstitusional dan Kebangkitan Koperasi Kuantum: Membayangkan 80.000 Sistem Kehidupan dari Sabang sampai Merauke
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Senin (17/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Agnogenesis Konstitusional dan Kebangkitan Koperasi Kuantum: Membayangkan 80.000…
Agnogenesis Konstitusional: Penghapusan Penjelasan Ayat 1 Pasal 33 UUD ’45 Tentang Koperasi
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Minggu (16/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Agnogenesis Konstitusional: Penghapusan Penjelasan Ayat 1 Pasal 33…
Apakah Kita 81 Tahun Salah Membaca Pasal 33?
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Sabtu (15/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Apakah Kita 81 Tahun Salah Membaca Pasal 33?”…
Koperasi Petani Padi Kuantum: Menata Organisasi Berbasis Sawah Menuju Kedaulatan Pangan dan Energi
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jum’at (14/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Koperasi Petani Padi Kuantum: Menata Organisasi Berbasis Sawah…
Koperasi Petani Padi Kuantum: Anti Guremisasi, Konversi Sawah, dan Jalan Menuju Kedaulatan Pangan
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (13/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Koperasi Petani Padi Kuantum: Anti Guremisasi, Konversi Sawah,…
Mengapa Koperasi Belum Menjadi atau Belum Diakui sebagai Rumpun Keilmuan Mandiri?
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (12/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Mengapa Koperasi Belum Menjadi atau Belum Diakui sebagai…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
