Catat, Bantuan Beras Pemerintah Tak Boleh Dijual

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (30/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Catat, Bantuan Beras Pemerintah Tak Boleh Dijual” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pernyataan tegas dari Perum Bulog dan pemerintah bahwa bantuan beras pemerintah tidak boleh dijual memiliki makna mendalam terkait keadilan sosial, pengelolaan keuangan negara, dan stabilitas ekonomi. Secara rinci, berikut adalah makna utama di balik larangan keras tersebut:

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

1. Hak Mutlak untuk Konsumsi Penerima Manfaat. Beras bantuan pangan merupakan komoditas bersubsidi penuh yang dibiayai oleh uang negara. Makna utamanya adalah bantuan ini diberikan sebagai jaring pengaman agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat langsung memenuhi piring nasi mereka, bukan untuk diubah menjadi uang tunai. Pemerintah ingin memastikan intervensi gizi dan pangan terjadi langsung di tingkat dapur keluarga miskin.

2. Menjaga Integritas “Tepat Sasaran”. Jika beras bantuan tersebut diperjualbelikan (baik oleh warga penerima maupun oknum aparat desa), maka esensi sasarannya telah rusak. Fenomena maraknya penjualan beras bansos di media sosial memicu evaluasi akurasi data. Larangan ini menegaskan bahwa bantuan hanya boleh dipegang oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Pasar. Salah satu tujuan strategis pemerintah membagikan jutaan ton beras bantuan adalah untuk menahan lonjakan harga beras di pasar umum. Jika beras subsidi ini justru dijual kembali ke pasar atau ke pengepul, fungsi kontrol pasar tersebut akan kacau, merusak tata niaga, dan berpotensi memicu manipulasi harga oleh spekulan.

4. Menghindarkan Sanksi Hukum dan Pemblokiran. Pernyataan ini juga bermakna sebagai peringatan keras (warning). Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan ada konsekuensi hukum dan administratif yang nyata bagi yang melanggar yaitu bagi penerima manfaat. Jika terbukti menjual beras bantuan, kepesertaannya akan dicoret secara permanen dan tidak akan menerima bantuan lagi di periode berikutnya. Kemudian, bagi oknum Aparat/Pengepul. Tindakan menimbun atau memperjualbelikan beras bansos dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara yang akan diproses langsung oleh Satgas Pangan Polri.

Melalui aturan tulisan “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN” yang dicetak jelas di karung Bulog, pemerintah ingin menekankan bahwa bantuan pangan adalah instrumen kemanusiaan, bukan komoditas bisnis.

Pernyataan keras dari Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, dan instansi terkait lainnya muncul karena dipicu oleh beberapa fenomena penyimpangan nyata yang terjadi di lapangan belakangan ini antara lain maraknya penjualan beras Bansos di media sosial. Ditemukan banyak fenomena di mana oknum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung mengunggah foto karung beras bantuan di grup-grup marketplace Facebook atau WhatsApp untuk dijual kembali menjadi uang tunai dengan kisaran harga di bawah pasar.

Kemudian, temuan kasus penyelewengan oleh Oknum Aparat. Pemerintah merespons laporan hukum konkret, salah satunya laporan mengenai oknum kepala desa di Cirebon yang diduga menyelewengkan dan menjual ratusan kilogram beras bantuan pangan langsung kepada pengepul demi keuntungan pribadi. Ada juga modus penukaran dengan uang tunai. Beberapa penerima manfaat sengaja menukar beras subsidi berkualitas medium tersebut ke toko kelontong atau pengepul untuk diganti dengan uang tunai, dengan alasan uangnya lebih dibutuhkan untuk keperluan lain.

Fenomena komoditas bantuan yang berpindah tangan ini memicu pertanyaan kritis dari kementerian terkait. Jika beras bantuan tersebut justru dijual dan tidak dikonsumsi, muncul indikasi bahwa data penerima di wilayah tersebut belum sepenuhnya akurat atau salah sasaran.
Oleh karena itu, pernyataan ini dikeluarkan sebagai langkah intervensi tegas (shock therapy) agar bantuan pangan bersubsidi dari anggaran negara tersebut benar-benar dinikmati di piring nasi masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan menjadi komoditas bisnis para spekulan.

Untuk mengatasi celah penyimpangan dan mencegah beras bantuan diperjualbelikan, pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog menerapkan sejumlah langkah cerdas berbasis teknologi dan transparansi:

Pertama, Digitalisasi Distribusi Menggunakan Aplikasi “Banpang”. Pemerintah meluncurkan aplikasi khusus bernama Banpang (Bantuan Pangan) yang wajib digunakan oleh petugas di lapangan saat menyalurkan bantuan. Petugas harus memverifikasi NIK KTP penerima secara langsung.Proses penyerahan wajib menyertakan dokumentasi foto wajah penerima manfaat bersama fisik beras sebagai bukti digital. Langkah ini meminimalisir risiko beras diserahkan kepada pengepul atau oknum yang tidak berhak.

Kedua, Penataan Ulang Sasaran Berbasis “Desil 1–4” Paling Rentan. Pemerintah memperketat kriteria dengan memfokuskan penyaluran beras bantuan hanya pada kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan menyasar 33 juta lebih penerima yang berada di desil paling rentan ini, pemerintah memastikan beras tersebut disalurkan ke keluarga yang memang sangat membutuhkan beras untuk makan sehari-hari, bukan untuk ditukar uang.

Ketiga, Pemberdayaan Fitur “Usul-Sanggah” oleh Masyarakat. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, pemerintah memberikan transparansi penuh kepada publik. Masyarakat dapat menggunakan fitur Usul-Sanggah untuk melaporkan secara mandiri dengan menyanggah jika ada tetangga yang tergolong kaya namun tetap menerima beras bantuan. Atau melaporkan jika ada penerima manfaat yang ketahuan langsung menjual beras bantuannya ke pasar. Sistem ini memaksa pengawasan menjadi berbasis komunitas (warga mengawasi warga).

Keempat, Kebijakan Rapel Komoditas pangan. Pada penyaluran kuartal akhir, pemerintah mengubah pola penyaluran dengan merapel alokasi langsung sebesar 30 kg sekaligus untuk tiga bulan. Skema rapel ini secara psikologis membuat keluarga penerima langsung memiliki stok pangan yang sangat aman di rumah mereka untuk jangka panjang, sehingga menurunkan keinginan mereka untuk menjual beras tersebut demi kebutuhan mendesak yang bernilai kecil.

Kelima, Audit Ketat Lintas Lembaga dan Pelibatan Penegak Hukum. Guna menyapu bersih oknum internal maupun mafia luar yang mencoba memborong beras bantuan, Perum Bulog menggandeng Satgas Pangan Polri serta berkoordinasi dengan instansi pengawas untuk melakukan audit distribusi berkala. Kemasan karung beras juga didesain khusus dengan tulisan larangan jual beli yang mencolok demi mempersempit ruang gerak penadah di pasar tradisional. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Catat, Bantuan Beras Pemerintah Tak Boleh Dijual
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *