Biaya UHC Harus Tanggung Jawab APBN

Oleh: Unang Margana

UHC

MajmusSunda News – Cianjur, Jumat (16/10/2026) – “Jangan sampai hak rakyat atas kesehatan ditentukan oleh kemampuan APBD. Negara harus hadir melalui pembiayaan nasional yang adil agar setiap warga memperoleh perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi.”

Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah kondisi ketika seluruh penduduk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, berkualitas, dan terjangkau tanpa mengalami kesulitan keuangan. UHC bukan sekadar target administratif kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan instrumen untuk mewujudkan hak konstitusional rakyat.

Persoalannya, pembiayaan UHC di Indonesia melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, dan peserta. Dalam praktiknya, sebagian penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah memperoleh pembiayaan iuran melalui APBD. Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat berpotensi menghadapi tekanan. “Korbannya” adalah beberapa kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Cianjur.

Situasi tersebut mengundang pertanyaan mendasar: apakah jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan seharusnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah atau perlu ditopang lebih kuat oleh APBN sebagai instrumen pemerataan nasional? Menurut hemat penulis, APBN harus menjadi tulang punggung pembiayaan UHC, sedangkan APBD berperan sebagai pendukung sesuai kewenangan dan kapasitas fiskal daerah.

Dasar Hukum dan Persoalan Pembagian Beban

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Amanat tersebut dijabarkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 17 ayat (4) UU SJSN menyatakan bahwa iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah. Ketentuan ini menjadi pijakan penting untuk memperjuangkan pembiayaan kelompok miskin dan tidak mampu melalui sistem jaminan sosial nasional. Namun, penerapannya harus dibaca bersama ketentuan lain yang mengatur pembagian kewenangan dan pembiayaan pusat dan daerah.

Di sisi lain, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Persoalan yang lebih spesifik terdapat dalam Pasal 34 ayat (8) huruf b Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Norma tersebut menyatakan bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah dibayar seluruhnya oleh pemerintah daerah.

Ketentuan inilah yang perlu dikaji secara kritis: apakah pembagian beban pembiayaan tersebut telah mencerminkan keadilan fiskal, pemerataan perlindungan kesehatan, dan tanggung jawab negara sebagaimana dijamin konstitusi? Perlu ditegaskan, tidak semua peserta UHC merupakan peserta yang iurannya dibayar pemerintah daerah. Karena itu, objek persoalan harus dibatasi pada norma dan kelompok kepesertaan yang benar-benar menimbulkan beban APBD.

Judicial Review: Menguji Norma, Bukan Sekadar Kebijakan

Perjuangan mengubah pembiayaan UHC tidak cukup dilakukan melalui tuntutan politik anggaran. Diperlukan kajian hukum yang mengidentifikasi norma yang menjadi sumber persoalan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 tentang pengujian UU SJSN merupakan salah satu rujukan penting dalam memahami hubungan sistem jaminan sosial, kewenangan pemerintah, dan peran daerah. Putusan tersebut tidak secara langsung menetapkan bahwa seluruh pembiayaan UHC harus ditanggung APBN.

Oleh karena itu, strategi pengujian hukum perlu dibedakan berdasarkan objeknya. Apabila yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD 1945, kewenangannya berada pada Mahkamah Konstitusi. Namun, apabila yang dipersoalkan adalah norma Peraturan Presiden (Perpres) yang diduga bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi, jalur pengujian materiil pada prinsipnya berada di Mahkamah Agung (MA).

Dalam konteks ini, masyarakat sipil di Indonesia dapat mendorong kajian dan pengujian materiil terhadap ketentuan pembiayaan dalam Perpres Jaminan Kesehatan. Tujuannya bukan menghapus tanggung jawab daerah atas pelayanan kesehatan, melainkan menguji apakah kewajiban pembiayaan iuran tersebut telah disusun secara proporsional dan sesuai dengan norma yang lebih tinggi.

Permohonan harus didukung argumentasi mengenai pertentangan norma, kerugian yang relevan, serta hubungan antara ketentuan yang diuji dan persoalan pembiayaan yang terjadi. Perlu pula dipertimbangkan bahwa pengujian materiil tidak otomatis mengalihkan seluruh beban APBD menjadi APBN.

Rekomendasi: Reformasi Pembiayaan Nasional

Pertama, pemerintah pusat dan DPR perlu memperkuat alokasi APBN untuk menjamin kepesertaan kelompok miskin, rentan, dan tidak mampu, disertai mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan.

Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi pembagian beban pembiayaan antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal, jumlah penduduk rentan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan.

Ketiga, pemerintah harus membuka data jumlah peserta yang dibiayai APBN dan APBD, besaran iuran yang ditagihkan, realisasi pembayaran, serta dampak perubahan kepesertaan terhadap akses pelayanan kesehatan.

Keempat, pemerintah daerah tetap wajib menjalankan urusan kesehatan sesuai kewenangannya. Namun, pemerintah pusat harus menyediakan dukungan fiskal yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan perlindungan kesehatan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Kelima, masyarakat sipil dan organisasi profesi perlu mengawal reformasi ini melalui advokasi kebijakan, kajian akademik, dan pengujian materiil apabila ditemukan dasar hukum yang kuat.

Penutup

UHC merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara. Keberlangsungannya tidak boleh semata-mata bergantung pada kemampuan APBD, terutama ketika menyangkut masyarakat miskin dan tidak mampu.

APBN harus diperkuat sebagai tulang punggung pemerataan pembiayaan kesehatan nasional. Sementara itu, APBD tetap berperan sebagai bagian dari sistem yang saling mendukung, bukan sebagai satu-satunya penyangga perlindungan kesehatan masyarakat di daerah.

Perjuangan ini bukan untuk menghindarkan pemerintah daerah dari kewajibannya, melainkan untuk membangun pembagian tanggung jawab fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan. Hak atas kesehatan adalah hak rakyat. Negara wajib menjaminnya melalui sistem pembiayaan yang berkeadilan.

Fiat Justitia, Servata Veritate.

Cianjur, 15 Oktober 2026

Unang Margana (Penulis)
Unang Margana (Penulis)

Judul: Biaya UHC Harus Tanggung Jawab APBN
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *