Benarkah Program MBG “Gagal”?

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (11/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Benarkah Program MBG “Gagal”? ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengakui adanya kendala dan evaluasi berat pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pidatonya di Bandar Lampung. Evaluasi tersebut mencakup masalah manajemen, kasus keracunan makanan pada siswa, serta hambatan infrastruktur dan tata kelola.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa program MBG tidak dihentikan karena merupakan mandat konstitusi. Kepemimpinan baru telah ditunjuk untuk melakukan perbaikan total dan pembenahan manajemen dalam 1 hingga 2 bulan ke depan.

Pernyataan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami “kegagalan” dalam pelaksanaannya didasarkan pada beberapa pertimbangan krusial yang dikritik oleh publik, pengamat tata negara, LSM, hingga diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Di ba2ah ini dijelaskan, poin-poin utama yang menjadi dasar pertimbangan mengapa program MBG dinilai gagal dalam aspek manajemen dan pelaksanaannya: Yang utama, Krisis Keamanan Pangan (Kasus Keracunan Berulang). Pertimbangan paling fatal dan mendesak adalah tingginya angka kasus keracunan makanan yang menimpa para siswa penerima manfaat.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan dampak keracunan massal berskala besar dan tersebar di puluhan provinsi. Kasus terbaru bahkan sempat terjadi di beberapa daerah seperti Sidoarjo dan Sleman.Pengamat mengkritik bahwa sistem kendali mutu (quality control) makanan dari hulu ke hilir gagal menjamin keselamatan anak-anak.

Selanjutnya, Kegagalan Manajemen dan Sistem Distribusi (Tata Kelola Terpusat). Model awal pengolahan makanan dinilai tidak efisien karena menggunakan sistem dapur terpusat atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lokasinya jauh dari sekolah.

Akibatnya, makanan membutuhkan waktu distribusi yang lama di jalan, rentan terkontaminasi bakteri, basi sebelum sampai ke siswa, atau mengalami penurunan kualitas gizi. Muncul desakan dari DPR agar sistem diubah menjadi dapur berbasis sekolah (school-based kitchen) demi memangkas rantai distribusi.

Kemudian, Ketidakpatuhan Standar Higiene dan Penutupan Dapur. Banyak pengelola dapur lokal/kontraktor yang ditunjuk ditengarai mengabaikan standar kebersihan, bahkan ada yang menggunakan bahan baku murah demi mengejar keuntungan.

Sebagai dampaknya, Badan Gizi Nasional (BGN) sampai harus mengambil langkah drastis dengan menutup sementara operasional ribuan dapur karena belum memiliki atau mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene.

Lalu, Beban Anggaran Besar yang Tidak Efektif. Program ini memakan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat fantastis. Pihak oposisi dan masyarakat sipil seperti YLBHI mempertanyakan efektivitasnya karena uang negara yang dikeluarkan sangat besar, tetapi persoalan di lapangan—mulai dari teknis dapur hingga koordinasi kelembagaan terus karut-marut tanpa henti.

Juga, Risiko Korupsi Sistemik dan Inefansi Kelembagaan. Berdasarkan kajian dari organisasi masyarakat sipil seperti Transparency International Indonesia (TII), tata kelola program ini dinilai rawan penyelewengan, praktik kongkalikong dalam penunjukan vendor lokal, serta inefisiensi pengadaan barang.

Catatan kritis yang patut direnungkan, Pemerintah (melalui Kemenko Pangan) menggarisbawahi bahwa yang “gagal” adalah manajemen eksekusi di lapangan, bukan substansi kebijakannya. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah melakukan perbaikan total pada struktur kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) serta membenahi SOP manajemen operasional selama beberapa bulan ke depan agar program ini tepat sasaran dan aman.

Menghadapi berbagai hambatan, kritik publik, dan kasus keracunan pangan massal dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah perlu mengambil sikap yang tegas, responsif, dan berbasis pada perbaikan tata kelola total, bukan sekadar langkah defensif atau pembenahan administratif semata.

Berdasarkan rekomendasi pengamat kebijakan publik, evaluasi DPR, serta arah perbaikan yang sedang dirumuskan oleh Kemenko Pangan, berikut adalah sikap dan langkah strategis yang sebaiknya diambil oleh pemerintah:

Pertama, Menegakkan Hukum Secara Transparan dan Tegas. Pemerintah harus menghindari sikap defensif atau sekadar meminta maaf ketika terjadi krisis keselamatan pangan seperti keracunan massal. Sikap yang sebaiknya ditempuh, menindaklanjuti setiap kelalaian penyedia makanan (vendor) atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pengabaian fatal. Selanjutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan baru telah mulai bersikap tegas dengan melakukan penutupan permanen pada ratusan dapur SPPG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan memproses hukum pengelola yang melakukan pelanggaran berat. Sanksi tegas berupa pemecatan ASN yang terlibat juga harus konsisten diterapkan.

Kedua, Mengubah Model Distribusi dari Sentralistik menjadi Berbasis Sekolah (School-Based Kitchen). Sistem dapur terpusat (SPPG) yang lokasinya jauh dari sekolah terbukti meningkatkan risiko makanan basi di jalan atau terkontaminasi bakteri karena rantai logistik yang terlalu panjang. Pemerintah mestinya bersikap fleksibel dan adaptif terhadap masukan teknis dari DPR dan para ahli. Aksi nyatanya Pemerintah perlu beralih ke model dapur berbasis sekolah, memanfaatkan fasilitas kantin sekolah yang dimodifikasi, atau bekerja sama dengan warung/UMKM kuliner yang lokasinya sangat dekat dengan sekolah. Langkah ini didukung oleh penerapan label batas waktu konsumsi (maksimal 4 jam setelah matang) untuk memastikan makanan tetap segar.

Ketiga, Memperketat Standardisasi Keamanan Pangan melalui Digitalisasi. Pemerintah tidak boleh berkompromi dengan standar kesehatan demi mengejar kuota capaian jumlah penerima manfaat. Target zero defect (nol insiden keracunan) harus menjadi prioritas mutlak. Sikap Pemerintah sepatutnya menjadikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Juga, memanfaatkan teknologi pemantauan digital melalui pembentukan Command Center MBG untuk memantau mutu pangan secara real-time. Selain itu, optimalisasi sistem pengawasan berbasis laboratorium kesehatan masyarakat harus diperluas untuk menguji sampel pangan secara berkala.

Keempat, Merestrukturisasi dan Mengefisiensikan Anggaran (Menghindari Pemborosan). Beban fiskal APBN yang sangat besar memicu kritik tajam mengenai efektivitas program ini. Dalam hal ini berani melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas gizi yang diterima anak-anak. Selain itu, Kementerian Keuangan bersama BGN harus melakukan pemangkasan anggaran secara rasional (misalnya menekan pagu dari Rp330 triliun menjadi di bawah Rp200 triliun melalui efisiensi rantai pasok). Pengawasan ketat juga harus diturunkan langsung ke daerah dengan menugaskan pegawai Kemenkeu mengawasi aliran dana di SPPG secara bergilir untuk menutup celah korupsi.

Kelima, Memperbaiki Akurasi Data dan Mengutamakan Wilayah Pelosok Sering terjadi ketidaksesuaian data jumlah penerima gizi di lapangan, serta ketimpangan fasilitas dapur antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pemerintah daerah harus dilibatkan secara aktif untuk memvalidasi data penerima manfaat secara berkala agar bantuan tepat sasaran. Kemudian, penyaluran program harus difokuskan terlebih dahulu pada wilayah dengan tingkat kemiskinan dan risiko stunting yang tinggi. Suplai bahan baku wajib diwajibkan mengambil dari ekosistem desa setempat (petani lokal, BUMDes, koperasi) untuk menggerakkan ekonomi riil masyarakat bawah.

Akhirnya perlu diingatkan, secara keseluruhan, sikap pemerintah yang paling dinanti publik adalah kejujuran dalam mengakui kelemahan sistemik dan kecepatan melakukan reformasi manajemen eksekusi. Keberlanjutan program populis ini sepenuhnya bergantung pada kompetensi pemerintah dalam membuktikan bahwa hak pangan anak-anak dapat dipenuhi secara aman, bergizi, dan bebas dari penyelewengan anggaran. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Benarkah Program MBG “Gagal”?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *