MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Badan Pangan Nasional dan Menko Urusan Pangan : Menuju Integrasi Kebijakan Pangan!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelics Musyawarah Sunda (MMS).
Sebelum dibentuk Kementerian Koordinator Urusan Pangan di era Pemerintahan Presiden Prabowo, di negeri ini telah terbentuk Badan Pangan Nasipnal. Kelahiran Badan Pangan Nasional sendiri, dimaksudkan sebagai jawaban atas pentingnya keberadaan lembaga pangan tingkat nasional seperti diamanatkan UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2021. Semangat pembentukan Badan Pangan Nasional adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Badan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kebijakan pangan nasional, serta meningkatkan produksi dan produktivitas pangan dalam negeri.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2025. Semangat Kemenko Pangan adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan. Mereka fokus pada program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menghidupkan kembali konsep “4 Sehat 5 Sempurna” untuk meningkatkan kesadaran gizi masyarakat. Selain itu, Kemenko Pangan juga berupaya meningkatkan produksi pangan dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan.
Catatan kritisnya adalah apakah kedua lembaga ini memiliki semangat yang sama, sehingga membawa peluang untuk tumpang tindih ? Keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) memang memiliki potensi tumpang tindih kewenangan. Menurut Khudori (2025), Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), masalah tumpang tindih kewenangan ini bukanlah hal baru dan sudah terjadi sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kemenko Pangan dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator, dan bertugas mengkoordinasikan kebijakan pangan nasional, sedangkan Bapanas memiliki tugas untuk mengimplementasikan kebijakan pangan. Namun, tanpa arahan yang lebih tegas dari Presiden, potensi tumpang tindih tugas antar lembaga, Sumber Daya Manusia (SDM), dan anggaran akan terus menghambat program swasembada pangan.
Dihadapkan pada kondisi demikian, salah satu pe-er penting Pemerintah adalah bagaimana mengintegrasikan kebijakan pembangunan pangan antara Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Koordinator urusan Pangan, sehingga masing-masing semangat pembentukannya dapat mewujudkan kebijakan pembangunan pangan yang utuh, holistik dan komprehensif.
Integrasi adalah tindakan menyatukan komponen yang lebih kecil ke dalam satu sistem yang berfungsi sebagai satu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, integrasi adalah pembaharuan hingga kesatuan yang utuh atau bulat. Dalam kaitannya dengan kebijakan pangan, integrasi menjadi sangat penting, khususnya dalam menciptakan pembangunan pangan yang sinergis dan kolaboratif.
Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengingatkan, titik tekan pembangunan pangan diarahkan kepada terciptanya ketahanan pangan yang kokoh menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Suasana ini akan terwujud, sekiranya kita mampu meraih swasembada pangan. Tanpa swasembada pangan yang berkualitas, omong kosong kita akan menggapai ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.
Sejak dilantik menjadi Presiden NKRI 2024-2029, Prabowo Subianto, relatif sering bicara swasembada pangan. Hal ini wajar, karena saat masa kampanye Pemilihan Presiden lalu, pasangan Prabowo/Gibran telah memutuskan pencapaian swasembada pangan merupakan salah satu program prioritas yang akan digarapnya, jika dan hanya juka, mereka diberi mandat oleh rzkyat.
Kini, mandat itu telah diberikan rakyat dan sedang digenggam oleh pasangan Presiden Prabowo/Gibran. Presiden Prabowo tahu persis, pembangunan pangan merupakan “harga mati” yang perlu diwujudkan sesegera mungkin. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal, bila kemudian Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putihnya, tampak serius menggarapnya.
Ada pertanyaan menarik yang butuh pendalaman lebih lanjut, mengapa Presiden Prabowo memilih swasembada pangan sebagai program prioritas yang akan ditempuhnya, dan bukan ketahanan, kemandirian atau kedaulatan pangan ? Salah satu pertimbangannya, bisa jadi karena swasembada pangan merupakan syarat mutlak untuk meraih ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang kuat dan berkualitas.
Kata kunci swasembada pangan adalah produksi yang meningkat dan berlimpah. Tanpa terjadinya peningkatan produksi secara signifikan, maka tidak akan pernah ada swasembada. Lebih jauhnya lagi, tidak akan ada pula ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Dengan kata lain, swasembada pangan merupakan kebutuhan yang tak baik ditunda-tunda lagi pencapaiannya.
Atas hal demikian, sangat tepat jika Pemerintah lebih mengedepankan program penggenjotan produksi sekaligus peningkatan produktivitas beras per hektar, melalui penambahan areal tanam dan percepatan masa tanam. Untuk melaksanakannya, Kementerian Pertanian telah mengusulkan tambahan anggaran ke DPR dengan angka cukup besar.
Anggaran sebesar itu, akan dialokasikan untuk kegiatan optimasi lahan seluas 851 ribu hektare, cetak sawah baru seluas 225 ribu hektare, pompanisasi untuk lahan tadah hujan seluas 500 ribu hektare, pengelolaan potensi lahan bersama Kementerian PU seluas 300 ribu hektare, dan tumpang sisip padi gogo pada tanaman perkebunan dan sawit yang luasnya mencapai 300 ribu hektare.
Swasembada pangan adalah kebijakan yang sifatnya multi-sektor. Dalam perwujudannya, sangat diperlukan adanya integrasi kebijakan dari Kementerian/Badan/Lembaga lain yang memiliki kaitan dengan pencapaian swasembada pangan. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan dari para pemangku kepentingan lain, seperti dunia usaha, akademisi, komunitas dan media.
Efektivitas dan efesiensi pencapaian program multi-sektor atau pun multi-pihak, hanya dapat diwujudkan, sekiranya sedini mungkin dilakukan koordinasi, sinergitas dan kolaborasi yang utuh, holistik dan komprehensif. Di sisi lain, perlu ditetapkan pula siapa secara tdknis yang akan membawa pedang samurai di lapangannya ? Berdasar tugas dan fungsi, Kementerian Pertanianlah penanggungjawabnya.
Akibatnya cukup beralasan jika satu dua hari setelah dilantik, Menteri Pertanian langsung bertemu Menteri BUMN dan Menko bidang Pangan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan. Setelahnya dilanjutkan dengan Menteri PU dan Pejabat Tinggi lain. Langkah semacam ini, mestinya digarap pula oleh Menteri-Menteri lain yang programnya bersifat multi-sektor.
Pencapaian swasembada pangan, dalam pelaksanaannya, memang harus dikeroyok. Tidak mungkin hanya akan digarap oleh satu Kementerian/Badan. Integrasi kebijakan jelas sangat dibutuhkan. Mengingat kata kunci swasembada pangan berujung pada peningkatan produksi, maka upaya menuju ke arah itu, harus betul-betul dapat diintegrasikan sedini mungkin.
Akan lebih keren, bila sejak perencanaan, Pemerintah dalam hal ini Kemenko bidang Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Badan Pangan Nasional mendesain perencanaan pencapaian swasembada pangan secara teknokratik dan partisipatif.
Setelah perencanaan tersusun baik, baru disiiapkan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya integrasi kebijakan pencapaian swasembada pangan, baik dari sisi perencanaan mau pun pelaksanaan, kita boleh optimis, harapan Presiden Prabowo agar dalam beberapa tahun ke depan, kita sudah mampu mewujudkan swasembada pangan, utamanya beras, boleh jadi bukan lagi hanya sebuah bahasa politik, namun bakal menjadi bahasa realitas.
Semoga menjadi pencermatan kita bersama !
***
Judul: Badan Pangan Nasional dan Menko Urusan Pangan : Menuju Integrasi Kebijakan Pangan!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












