Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati, MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

MajmusSunda News, Jakarta, Senin, (24/2/2025)-Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Tasikmalaya telah dibacakan pukul 11.28 WIB.

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025).

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto
sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22
September 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal
23 September 2024;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai
politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade
Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan
penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai
pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai
Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada
Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar
Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada
tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan
dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan
suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu
melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi
pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan
koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian
Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk
melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang
tersebut sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu:

Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)

Saldi Isra

Daniel Yusmic P. Foekh

M. Guntur Hamzah

Arief Hidayat

Anwar Usman

Enny Nurbaningsih

Ridwan Mansyur

Arsul Sani

Judul: Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati, MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *