MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (07/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jelang 58 Tahun Perum Bulog : Seraplah Gabah Berkualitas” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
10 Mei 2025, Bulog genap berusia 58 tahun. Sejak lahir 10 Mei 1967, hampir setiap rejim kekuasaan, Bulog hampir tak lepas dari sorotan banyak pihak. Tudingan terhadap Perum Bulog, sangat beragam. Setidaknya ada empat tudingan yang diarahkan kepada Bulog. Keempat hal tersebut adalah pertama, tuduhan tentang adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan logistik dan pengadaan barang.

Kedua, tuduhan tentang inefisiensi dan kebocoran dalam pengelolaan stok dan distribusi barang. Ketiga, tuduhan tentang keterlibatan Bulog dalam skandal tertentu, seperti skandal pengadaan atau korupsi. Dan keempat, tuduhan tentang kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Namun, perlu diingat bahwa tudingan tersebut mungkin tidak sepenuhnya benar dan perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Di sisi lain, terutama bila dikaitkan dengan suasana kekinian, dalam turunan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025 tentang PERUBAHAN ATAS HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA GABAH DAN BERAS tercantum persyaratan harga gabah di petani dan penggilingan. Harganya bervariasi dan sangat ditentukan oleh kadar air dan kadar hampa yang melekat pada gabah tersebut.
Berikut disampaikan beberapa persyaratan terkait dengan harga gabah kering panen (GKP) dan harga gabah di penggilingan. GKP di tingkat petani tercantum persyarakat sebagai berikut :
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
Sedangkan, GKP di tingkat penggilingan adalah sebagai berikut :
1. GKP di luar kualitas 1 dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 10-15%, dikenakan rafaksi Rp300, sehingga HPP-nya jadi Rp6.400 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, kena rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.275 per kg
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku adalah Rp5.950 per kg.
Berdasarkan kriteria diatas, memang Bulog dapat menyerap salah satu yang memenuhi persyaratan tersebut. Namun begitu, Bulog sebaiknya tetap membeli gabah kering panen dengan kualitas terbaiknya. Sebab, kalau Bulog dipaksa untuk membeli GKP dengan kadar air tinggi, boleh jadi pengalaman beras Raskin akan terulang kembali. Terlebih bila penyimpanan gabahnya juga bermasalah.
Problemnya bakal semakit rumit, kalau saat panen raya tiba, ternyata bersamaan dengan datangnya musim penghujan. Artinya, panen padi di musim hujan betul-betul sangat tidak diharapkan terjadi. Bukan saja, kita akan dihadapkan pada gabah basah, katena tidak ada sinar matahari yang selama ini dijadikan andalan petani untuk mengeringkan gabahnya, tapi petani hari ini, sepertinya belum memiliki teknologi pengeringan gabah yang memadai.
Dihadapkan pada suasana seperti ini, Perum Bulog yang ditugaskan Pemerintah untuk menyerap dan membeli gabah petani sebanyak-banyaknya, tentu memiliki kewajiban untuk mencerahkan petani tentang perlunya menghasilkan gabah berkualitas utama yang dicirikan oleh kadar air maksimal 25 & dan kadar hampa maksimal 10 %.
Itu sebabnya, sinergi dan kolaborasi Perum Bulog dengan Kementerian Pertanian, utamanya para Penyuluh Pertanian, jauh sebelum panen raya berlangsung, telah digarap dengan serius. Bahkan akan lebih keren, jika hal ini ditempuh saat petani mulai menanam padi. Atas hal demikian, kita dapat menyiapkan benih yang unggul, pemupukan yang berimbang, hingga ke paska panennya.
Dengan ditariknya lagi tenaga Penyuluh Pertanian menjadi aparat Pusat, sebetulnya ada tujuan khusus yang ingin dicapainya. Penarikan status dan pembebasan dari aparat daerab, sebenarnya tidak hanya sekedar menjawab aspirasi para Penyuluh Pertanian yang telah mengumandang sejak lama. Tapi ada kaitannya pula dengan strategi percepatan pencapaian swasembada pangan.
Kecewanya para Penyuluh Pertanian terhadap hadirnya Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesungguhnya dapat kita pahami. Alasannya, tentu bukan hanya UU No. 23/2014, banyak mengamputasi beberapa Pasal dan Ayat yang tersurat dalam UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, tapi banyak juga para Kepala Daerah yang tidak memberi hormat terhadap konsep Penyuluhan Pertanian.
Di beberapa daerah ada Bupati yang mengkerdilkan keberadaan Penyuluhan Pertanian dengan memposisikan kelembagaan Penyuluhan Pertanian sebatas Seksi dalam struktur Satuan Kerja Pemerinrahan Daerahnya. Padahal sebelum terbitnya UU No. 23/2014, kelembagaan Penyuluhan Pertanian diposisikan selevel Eselon 2 atau setingkat Kepala Dinas/Badan di struktur pemerinrahannya.
Diposisikannya lagi tenaga Penyuluh Pertanian menjadi aparat Pusat, tentu saja membuat sebagian besar Penyuluh Pertanian memperlihatkan perasaan riang gembira. Mereka tampak semakin bergairah dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyuluhannya. Bahkan banyak dari mereka yang berperan sebagai “prime mover” dalam meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian.
Selain pentingnya kerja sama dan kemitraan diantara sesama pemangku kepentingan dunia pergabahan dan dunia perberasan, ternyata kemampuan Perum Bulog menyerap dan membeli gabah yang berkualitas, menjadi ukuran sampai sejauh mana Pemerintah dapat menghasilkan gabah yang baik dalam proses penyerapan dan pembelian gabah dari petani.
Sebagai offtaker plat merah yang membeli gabah petani, Perum Bulog diharapkan mampu menyiapkan Satuan Tugas yang terjun ke lapangan untuk menyadarkan mereka agar budidaya yang dilakukannya sesuai dengan kriteria utama persyaratan GKP. Para Satgas inilah yang dimintakan untuk bersama Penyuluh Pertanian dan petani, dapat menghasilkan gabah yang berkualitas.
Semoga semangat ini akan dapat diwujudkan dalam kiprah keseharian di lapangan. Dirgahayu Perum Bulog !
***
Judul: Kiprah Bulog Mengokohkan Ketahanan Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












