MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (12/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Perkembangan Alih Kepemilikan Sawah Petani” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Terkait dengan lahan pertanian tanaman pangan, khususnya sawah, sebetulnya ada dua masalah besar yang hingga kini, masih belum dspat dijawab dengan tuntas. Pertama adalah semakin membabi-butanya alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian dan kedua, semakin maraknya alih kepemilikan lahan sawah petani ke non petani.

Alih kepemilikan sawah petani adalah proses berpindahnya hak kepemilikan atas lahan sawah dari petani (baik individu maupun kelompok tani) kepada pihak lain, seperti pengembang perumahan, pelaku industri, investor, atau negara. Meskipun secara hukum hanya status kepemilikannya yang berubah, fenomena ini hampir selalu menjadi pintu masuk utama terjadinya alih fungsi lahan (konversi lahan sawah produktif menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan, pabrik, atau jalan).
Beberapa aspek penting untuk memahami fenomena alih kepemilikan sawah petani meliputi:
1. Faktor Penyebab Alih Kepemilikan. Ketika pendapatan dari sektor pertanian tidak menentu akibat fluktuasi harga pangan atau tingginya biaya produksi, petani cenderung “menyerah”. Menjual sawah menjadi pilihan rasional demi mendapatkan nilai ekonomi instan untuk kebutuhan hidup atau modal usaha lain.
Pertumbuhan wilayah perkotaan di sekitar sawah membuat harga tanah dan pajak bumi bangunan melonjak tinggi, sehingga petani tidak sanggup lagi membayar pajak sawahnya. Kemudian, adanya pembebasan lahan oleh pemerintah atau korporasi demi pembangunan infrastruktur (jalan tol, bendungan, kawasan industri).
2. Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Petani. Petani yang menjual sawahnya otomatis kehilangan sumber pendapatan utama jangka panjang. Banyak mantan pemilik lahan yang uang hasil penjualannya habis untuk kebutuhan konsumtif, terpaksa beralih profesi menjadi buruh tani (menggarap lahan orang lain) atau buruh bangunan kasar.
3. Dampak terhadap Negara (Ketahanan Pangan). Setiap hektar sawah yang beralih kepemilikan dan berujung pada alih fungsi menjadi beton akan menurunkan kapasitas produksi padi nasional secara permanen. Hal ini memperbesar ketergantungan negara pada impor beras guna memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
Perkembangan alih kepemilikan sawah di Indonesia saat ini berada dalam fase pengawasan dan pengetatan hukum paling ekstrem sepanjang sejarah. Setelah mencatatkan hilangnya sekitar 554.000 hektar lahan sawah akibat konversi untuk perumahan dan industri dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dengan “menggembok” lahan sawah produktif secara nasional.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan ketat dari hulu ke hilir. Berikut adalah dinamika terbaru mengenai perkembangan alih kepemilikan sawah di lapangan:
Yang utama, pencapaian 87,52% sawah nasional dikunci menjad lahan abadi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), melaporkan bahwa hingga September 2026, peningkatan alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah menyentuh angka 87,52% secara agregat nasional.
Artinya: Pemerintah berhasil mengunci sekitar 6,39 juta hektar Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai lahan abadi.Ketentuan Mutlak: Di atas lahan 87,52% ini, siapa pun pemilik barunya kelak, sawah tersebut dilarang keras dan tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selain pangan.
Selanjutnya, penarikan izin alih fungsi ke Pemerintah Pusat. Untuk memotong celah permainan izin di tingkat daerah, melalui aturan terbaru di tahun 2026, kewenangan untuk memberikan rekomendasi alih fungsi sawah sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki otoritas penuh untuk menerbitkan izin bangunan di area Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor properti atau industri.
Kemudian, pemberlakuan moratorium (Pembekuan Izin) di wilayah kritis. Di beberapa wilayah yang mengalami alih fungsi lahan sangat masif seperti Bali, pemerintah memberlakukan kebijakan darurat berupa pembekuan total (moratorium) seluruh izin konversi sawah. Bali mencatatkan penyusutan lahan baku sawah yang drastis akibat masifnya pembangunan resort dan akomodasi pariwisata. Moratorium ini akan terus diberlakukan hingga target integrasi peta tata ruang daerah terpenuhi secara permanen.
Lalu, evaluasi ketat pada 7 Provinsi yang masih “Rapor Merah”. Meskipun secara akumulasi nasional target perlindungan lahan sudah melampaui ekspektasi, pemerintah mencatat masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan lahan pertariannya masih di bawah target 87%, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri tengah memberikan pengawasan khusus dan waktu tambahan agar daerah-daerah ini segera menyinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
Bisa juga dilema lapangan: sinkronisasi pangan vs perumahan. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyinkronkan dua kepentingan besar. Di satu sisi, lahan sawah harus dilindungi demi ketahanan pangan. Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membutuhkan lahan luas untuk mengejar program pembangunan hunian rakyat. Oleh karena itu, delineasi tata ruang secara digital dan komprehensif sedang dipetakan agar kawasan industri/perumahan diarahkan ke lahan non-produktif.
Seiring dengan itu, Pemerintah memiliki instrumen hukum yang sangat mumpuni untuk mengerem alih fungsi lahan akibat alih kepemilikan sawah, tetapi kemampuan eksekusinya di lapangan masih menghadapi tantangan yang sangat berat. Secara regulasi, pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang benar dengan mengunci 87,52% lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang bersifat abadi. Namun, untuk benar-benar menghentikan laju alih kepemilikan yang merusak ketahanan pangan, pemerintah harus menyelesaikan tiga dilema besar berikut:
Pertama, Mengapa Pemerintah “mampu” secara regulasi? Pemerintah memiliki daya rem yang kuat melalui tiga aturan berikut:
– “Gembok” Tata Ruang. Sawah yang masuk dalam zona LP2B tidak akan bisa diterbitkan sertifikatnya untuk menjadi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Pemilik baru boleh membeli sawah tersebut, tetapi secara hukum hanya boleh memanfaatkannya untuk menanam padi.
– Sanksi Pidana Tegas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunannya mengancam pelaku alih fungsi lahan ilegal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
– Sentralisasi Izin: Penarikan izin rekomendasi alih fungsi lahan sawah ke pemerintah pusat mempersempit ruang gerak “mafia tanah” dan oknum daerah yang sering bermain mata dengan pengembang.
Kedua, Tantangan Nyata di Lapangan (Mengapa Rem Ini Sering “Blong”?). Meskipun hukumnya kuat, rem pemerintah sering kali kalah oleh realitas ekonomi di tingkat akar rumput: Pemerintah tidak bisa melarang petani menjual tanah miliknya sendiri ketika mereka terdesak kebutuhan ekonomi (seperti biaya sekolah anak atau terlilit utang). Jika sektor pertanian tidak menjanjikan keuntungan, menjual sawah adalah pilihan rasional terakhir bagi petani.
Kompensasi “Insentif” yang minim. Sesuai undang-undang, petani yang rela mempertahankan sawahnya sebagai lahan abadi (LP2B) berhak mendapatkan insentif seperti pengurangan pajak (PBB) gratis, bantuan pupuk, atau perbaikan irigasi. Namun, di lapangan, insentif ini sering kali tidak berjalan atau terlalu kecil dibandingkan godaan harga jual tanah dari pengembang perumahan yang bisa mencapai berkali-kali lipat.
Keterbatasan anggaran “Ganti Rugi”: Pemerintah belum memiliki anggaran yang cukup besar untuk membeli (buyback) sawah-sawah kritis milik petani agar kepemilikannya berpindah ke tangan negara (menjadi sawah aset negara) demi menjamin kelestariannya.
Akhirnya perlu disampaikan, Pemerintah akan mampu mengerem alih kepemilikan ini hanya jika mereka tidak sekadar mengandalkan hukum larangan (pendekatan pidana), tetapi juga memperbaiki kesejahteraan petani. Jika harga gabah lokal dijamin tinggi oleh Bulog, pupuk mudah didapat, dan insentif lahan abadi diberikan secara nyata, petani dengan sendirinya akan menolak menjual sawah mereka karena tanah tersebut terbukti bisa menghidupi mereka sekarang hingga masa depan (jaga). (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***












