44 Standar Pelayanan, Satu Perjalanan Warga

Menuju Infrastruktur Bandung yang Semakin Aksesibel dan Inklusif

44 Standar Pelayanan

MajmusSunda News – Bandung, Minggu (30/08/2026) – Farhan Helmy, Presiden DILANS Indonesia, berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dan peningkatan Standar Pelayanan sebagai pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan regulasi Kementerian PANRB mengenai Standar Pelayanan.

UU No. 25 Tahun 2009 menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pihak yang dilibatkan dalam penyusunan Standar Pelayanan. Materi FKP secara khusus merujuk Pasal 20 mengenai kewajiban penyelenggara menyusun dan menetapkan standar dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan serta mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Kerangka penyusunannya juga mengacu pada PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dengan 14 komponen Standar Pelayanan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU Pelayanan Publik.

Pertemuan berlangsung secara terbuka dan konstruktif dengan melibatkan Forum RW Kota Bandung, perguruan tinggi, komunitas, media, perangkat daerah, serta berbagai unit pelayanan DSDABM. Forum juga memperoleh paparan dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim konsultan, yang memperkaya pembahasan mengenai penyusunan, penerapan, dan evaluasi Standar Pelayanan.

44 Standar Pelayanan

Materi yang dibahas menunjukkan luasnya mandat pelayanan DSDABM. Sebanyak 44 Standar Pelayanan telah disusun, terdiri atas 30 SP pada empat bidang teknis dan 14 SP pada lima tipe UPTD. Cakupannya meliputi pengendalian daya rusak air, pendayagunaan sumber daya air, jalan dan jembatan, drainase dan trotoar, hingga berbagai layanan operasional dan pemeliharaan. Materi FKP menggambarkan Standar Pelayanan sebagai “janji ke luar” kepada masyarakat, sedangkan SOP merupakan “mesin ke dalam” yang memastikan organisasi mampu memenuhi janji pelayanan tersebut.

Salah satu perhatian yang disampaikan Farhan adalah aksesibilitas pelayanan dan infrastruktur hingga tingkat RW dan gang, tempat perjalanan sehari-hari warga dimulai dan banyak kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, menjalankan aktivitas kesehariannya. Perhatian tersebut sejalan dengan materi FKP yang secara eksplisit menempatkan aksesibilitas, termasuk bagi kelompok rentan, sebagai salah satu dari enam aspek yang dimintakan masukan kepada peserta.

Berdasarkan pengalaman lapangan DILANS dan pengamatan langsung terhadap perjalanan pengguna kursi roda, aksesibilitas tidak cukup dinilai dari kondisi satu ruas jalan, trotoar, atau aset infrastruktur secara terpisah. Perjalanan warga merupakan sebuah rantai yang menghubungkan rumah, gang, jalan lingkungan, jalan utama, transportasi, serta fasilitas dan pelayanan publik. Satu mata rantai yang tidak aksesibel dapat menghambat keseluruhan perjalanan. Karena itu, 44 Standar Pelayanan yang diperlukan untuk mengelola kompleksitas organisasi pada akhirnya perlu bertemu dengan sesuatu yang jauh lebih sederhana dari perspektif masyarakat: satu perjalanan warga.

Dalam konteks tersebut, gang juga menjadi ruang limpasan berbagai persoalan perkotaan ketika sistem infrastruktur dan pelayanan belum sepenuhnya terhubung. Dalam ruang yang terbatas bertemu drainase, utilitas dan telekomunikasi, parkir, sampah, aktivitas ekonomi, hingga kendaraan yang menggunakan gang sebagai jalur alternatif dan layanan transportasi maupun pengantaran berbasis aplikasi. Tekanan yang mungkin terlihat kecil pada skala kota dapat menimbulkan hambatan yang jauh lebih besar bagi pengguna kursi roda, lansia, anak, dan warga dengan keterbatasan mobilitas.

Karena itu, DILANS mendorong penguatan keterlibatan RW dalam monitoring dan evaluasi kondisi serta aksesibilitas infrastruktur secara berkelanjutan. Forum RW, RBM, LaCI RW, pengalaman warga, dan data pemerintah dapat saling melengkapi untuk menangkap persoalan hingga skala lingkungan. RW dalam konteks ini bukan hanya penerima informasi atau tempat pengaduan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari sistem pembelajaran kota karena memiliki pengetahuan yang sangat dekat dengan kondisi lingkungan dan perjalanan sehari-hari warganya.

Perkembangan GIS, GeoAI, pemetaan berbasis telepon pintar, foto bergeotag, dan teknologi digital lainnya yang semakin terjangkau juga membuka peluang untuk memperkuat monitoring secara lebih cepat, partisipatif, dan berbasis lokasi. Teknologi dapat membantu menemukan, memetakan, dan memantau perubahan kondisi infrastruktur, sementara pengalaman warga membantu menjelaskan siapa yang terdampak, kapan hambatan terjadi, seberapa besar dampaknya, dan apakah suatu perjalanan benar-benar dapat diselesaikan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan Smart Cities with Smart People. Kecerdasan kota tidak hanya berasal dari sensor, aplikasi, dashboard, atau AI, tetapi juga dari kemampuan menghubungkan teknologi dengan pengetahuan masyarakat. RW dapat menjadi bagian dari social sensing kota yang melengkapi data pemerintah dengan pengalaman nyata warga. Dengan demikian, teknologi tidak menggantikan pengalaman warga, tetapi membantu mengubah pengalaman tersebut menjadi pengetahuan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.

Aspek lain yang mendapat perhatian peserta adalah sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, terutama ketika pembagian kewenangan menjadi persoalan dalam penyelesaian kondisi di lapangan. Bagi warga, jalan, jembatan, drainase, trotoar, utilitas, dan fasilitas lainnya merupakan bagian dari satu sistem dan satu perjalanan, meskipun secara administratif dapat berada dalam kewenangan institusi yang berbeda. Karena itu, koordinasi lintas kewenangan dan kejelasan mekanisme tindak lanjut menjadi penting agar persoalan warga tidak berhenti pada batas kewenangan antarlembaga.

Perspektif tersebut memperlihatkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola pelayanan publik. Pemerintah perlu membagi pekerjaan berdasarkan organisasi, kewenangan, wilayah, anggaran, SP, dan SOP agar pelayanan dapat dikelola. Namun, warga tidak mengalami pembagian administratif tersebut. Warga mengalami kota sebagai satu sistem. Tantangannya adalah bagaimana berbagai bagian pemerintahan yang berbeda tetap dapat menghasilkan pengalaman pelayanan yang terhubung bagi masyarakat.

44 Standar Pelayanan

Masukan tersebut menemukan ruang yang kuat dalam kerangka Standar Pelayanan yang sedang dikembangkan DSDABM. Materi FKP menempatkan Standar Pelayanan dalam satu siklus perbaikan berkelanjutan: penyusunan rancangan, penetapan, penerapan, serta monitoring dan evaluasi. Pengawasan internal, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan, dan umpan balik masyarakat kemudian menjadi masukan bagi penyempurnaan berikutnya.

Ke depan, DILANS mendorong eksplorasi penilaian aksesibilitas berbasis perjalanan (Journey-Based Accessibility Assessment) serta penilaian berkala kondisi dan aksesibilitas infrastruktur. Pendekatan ini bukan untuk menciptakan sistem baru yang berdiri sendiri, tetapi untuk memperkaya monitoring dan evaluasi yang sudah menjadi bagian dari siklus Standar Pelayanan, dengan menghubungkan data pemerintah, teknologi, pengetahuan RW, serta pengalaman nyata warga. Beberapa RW dapat menjadi ruang pembelajaran awal untuk memetakan perjalanan nyata dari rumah menuju sekolah, pasar, halte, puskesmas, atau fasilitas publik lainnya, kemudian melihat di mana mata rantai aksesibilitas terputus dan bagaimana perbaikannya dapat diverifikasi kembali bersama pengguna.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara FKP oleh perwakilan peserta sebagai bagian formal dari proses konsultasi publik. Tahapan tersebut sekaligus menandai bahwa konsultasi tidak berhenti pada forum. Sesuai alur pasca-FKP yang dipaparkan, Berita Acara menjadi langkah awal sebelum penyempurnaan draft berdasarkan masukan yang disepakati, penetapan, publikasi dan maklumat pelayanan, serta evaluasi berkala.

Melalui kolaborasi DSDABM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, RW, komunitas, dan warga, penyempurnaan 44 Standar Pelayanan dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan pelayanan kota secara berkelanjutan. Materi FKP sendiri memberikan fondasi yang kuat bagi arah tersebut dengan menegaskan bahwa Standar Pelayanan baru akan memberikan dampak ketika kepastian layanan, akuntabilitas internal, dan keandalan infrastruktur berjalan sebagai satu sistem.

Kota yang cerdas bukan hanya mampu melihat kondisi jalan utamanya, tetapi juga mampu mendengar apa yang terjadi di gang, menerjemahkannya menjadi pengetahuan, dan mengembalikan pengetahuan itu menjadi pelayanan yang semakin baik bagi warga.

Smart Cities with Smart People

#BandungInklusif #ecosocrights #InfrastrukturInklusif #LaCIRW #NoOneLeftBehind

Judul: 44 Standar Pelayanan, Satu Perjalanan Warga
Sumber: DILANSIndonesia
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *