MajmusSunda News – Cianjur, Kamis (27/08/2026) – “Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara, melainkan merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan. Karena itu, keadilan belumlah sempurna selama hasil kejahatan masih tetap dinikmati pelakunya.”
Ketika Rakyat Menagih Keberanian Negara
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung panjang selama puluhan tahun dengan berbagai capaian yang patut diapresiasi, baik oleh institusi KPK, Kejaksaan, maupun POLRI. Banyak pelaku korupsi telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi pidana. Namun, satu persoalan mendasar masih terus membayangi penegakan hukum kita: belum optimalnya pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.
Paradigma “penjara bagi koruptor” ternyata belum cukup memberikan rasa keadilan apabila harta hasil korupsi masih dapat dinikmati, disembunyikan, dialihkan, atau diwariskan kepada pihak lain. Negara mungkin berhasil memenjarakan pelaku, tetapi belum tentu berhasil mengembalikan seluruh harta yang sesungguhnya merupakan hak masyarakat.
Dalam praktiknya, aset hasil tindak pidana dapat dialihkan kepada keluarga, disamarkan melalui perusahaan cangkang (shell company), diputar melalui transaksi keuangan yang kompleks, bahkan ditempatkan di luar negeri. Akibatnya, pelacakan dan pengembalian aset sering kali jauh lebih sulit dibandingkan sekadar membuktikan kesalahan pelakunya.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemukan relevansinya. RUU ini bukan sekadar tambahan perangkat hukum pidana. Lebih dari itu, ia merupakan salah satu ukuran keberanian politik negara dalam memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
Suara Pati: Rakyat Mulai Menagih
Menariknya, tuntutan terhadap RUU Perampasan Aset kini tidak hanya datang dari ruang-ruang akademik, lembaga antikorupsi, atau organisasi masyarakat sipil. Suara tersebut datang langsung dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadwalkan aksi besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ratusan warga Pati telah diberitakan berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
Tuntutan itu menjadi menarik karena memperlihatkan bahwa isu perampasan aset bukan lagi sekadar agenda elite hukum. Ia telah menjadi agenda rakyat. Masyarakat semakin memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Jika uang hasil korupsi tidak kembali, maka sesungguhnya rakyat tetap kehilangan.
Karena itu, aksi masyarakat Pati patut dibaca sebagai pesan politik kepada DPR dan Pemerintah: jangan biarkan agenda pemberantasan korupsi berhenti pada penghukuman pelaku; kejar pula hartanya dan kembalikan kepada negara. Tuntutan tersebut tentu harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi perjuangan antikorupsi juga harus tetap berlangsung secara tertib, damai, dan menghormati hukum.
Jawa Barat Tidak Boleh Diam
Suara serupa sesungguhnya telah muncul di Jawa Barat. Pada 23 Agustus 2024, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Subang melakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Subang. Salah satu tuntutan mereka secara tegas adalah agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Artinya, sejak dua tahun lalu, mahasiswa Jawa Barat telah menyuarakan keresahan yang sama.
Kemudian pada 29–30 Agustus 2025, gelombang aksi masyarakat dan mahasiswa kembali terjadi di Bandung. Dalam aksi tersebut, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali disuarakan. Bahkan pada 1 September 2025, mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Respons DPRD Jawa Barat juga patut dicatat dan diapresiasi, di mana DPRD Jabar kemudian menyampaikan maklumat yang antara lain mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat serta DPR RI.
Dengan demikian, gerakan masyarakat Pati bukanlah suara yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari suara panjang masyarakat Indonesia, termasuk Jawa Barat, yang selama ini menuntut keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Indonesia Sudah Memiliki Instrumen Hukum
Sesungguhnya Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan asset recovery sebagai salah satu prinsip penting dalam pemberantasan korupsi. Pesannya jelas: keberhasilan menghukum pelaku harus diikuti dengan keberhasilan mengambil kembali hasil kejahatannya.
Namun, pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa mekanisme yang tersedia masih menghadapi berbagai kendala. Pelacakan aset membutuhkan kemampuan investigasi keuangan, teknologi informasi, integrasi data, koordinasi antarlembaga, serta kerja sama internasional. Dalam perkara yang melibatkan transaksi berlapis dan aset yang ditempatkan di berbagai yurisdiksi, proses tersebut tidak sederhana. Karena itu, keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional.
Bukan Sekadar Memenjarakan Koruptor
Upaya pemulihan aset sebenarnya mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mencatat pemulihan aset negara sekitar Rp1,273 triliun hingga Oktober 2024. Di sisi lain, KPK juga terus mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset bukan sekadar konsep normatif. Ketika aset hasil kejahatan berhasil dikembalikan, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum, pelayanan pemerintahan, dan penguatan kesejahteraan.
Di sinilah gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo relevan untuk direnungkan. Hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi manusia. Maka ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak koruptor yang dipenjara, tetapi juga dari berapa banyak aset rakyat yang berhasil dikembalikan.
Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Perampasan Hak
Namun, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada negara.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus tetap menghormati konstitusi, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, dan due process of law.
RUU tersebut harus memberikan batas yang jelas antara aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana dengan harta yang diperoleh secara sah. Harus tersedia pula mekanisme keberatan melalui pengadilan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian yang jelas, serta sistem pengawasan yang transparan.
Jangan sampai negara yang hendak merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan. Memberantas korupsi harus dilakukan dengan hukum, bukan dengan mengabaikan hukum.
Keberanian Politik yang Ditunggu
Persoalan terbesar sekarang bukan lagi apakah korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Semua sudah sepakat. Persoalannya adalah apakah negara memiliki keberanian politik untuk memastikan hasil kejahatan benar-benar dapat dirampas dan dikembalikan kepada rakyat. Aksi masyarakat Pati pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu pengingat bahwa publik masih menunggu.
Jawa Barat pun memiliki sejarah suara yang sama. Dari aksi mahasiswa Subang pada 2024 hingga gelombang aksi Bandung pada 2025, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset telah berulang kali disampaikan. Bahkan di tingkat nasional, aksi mahasiswa di Jakarta pada 25 Agustus 2025 juga memasukkan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Jadi, pertanyaannya sekarang sederhana: sampai kapan rakyat harus turun ke jalan untuk meminta negara mengambil kembali uang rakyat yang dirampas melalui korupsi? DPR dan Pemerintah tidak boleh hanya mendengar suara tersebut sebagai demonstrasi. Dengarkanlah sebagai alarm demokrasi.
RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara adil, konstitusional, transparan, dan efektif. Tetapi setelah rumusannya memenuhi prinsip negara hukum, jangan pula keberadaan RUU tersebut terus-menerus tertahan oleh tarik-menarik kepentingan politik. Sebab semakin lama pembahasannya tertunda, semakin besar pula risiko aset hasil kejahatan dipindahkan, disamarkan, atau hilang dari jangkauan hukum.
Pada akhirnya, koruptor bukan hanya harus kehilangan kebebasannya. Koruptor harus kehilangan keuntungan ekonominya dari kejahatan. Dan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus kembali kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah sesungguhnya makna keadilan dalam pemberantasan korupsi.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memenjarakan koruptor, melainkan negara yang mampu mengembalikan setiap rupiah hasil korupsi kepada rakyat sebagai pemiliknya yang sah.”
Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.
Cianjur, 27 Agustus 2026

Judul: RUU Perampasan Aset: Menunggu Keberanian Politik Memberantas Korupsi
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












