Seminggu Sikat 4 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Amankan 26 Ribu Butir Obat Keras dan Sabu

Seminggu

MajmusSunda News – Majalengka, Rabu (12/08/2026) – Seminggu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka bergerak cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Majalengka mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi. Dari empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, terdiri dari tiga warga Majalengka dan satu warga dari Sumatera.

“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil menyita barang bukti berupa 26.547 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar serta 0,57 gram narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP M. Aldy Sulaiman.

Modus Tempel hingga COD

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menghindari pengawasan petugas sekaligus menjangkau calon pembeli.

Modus yang digunakan antara lain sistem tempel dengan memanfaatkan pemetaan lokasi atau map/peta, serta transaksi secara langsung melalui Cash on Delivery (COD).

“Para pelaku mengedarkan barang haram ini dengan modus yang cukup rapi, baik menempelkan paket di titik-titik tertentu sesuai petunjuk peta maupun secara bertatap muka langsung atau COD dengan calon pembelinya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar obat keras tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PANI Dukung Langkah Tegas Polres Majalengka

Menanggapi pengungkapan tersebut, PANI DPD Majalengka menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah tegas Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ketua PANI DPD Majalengka, Prayudi Hardi Siswanto, S.Pt., menegaskan bahwa pemberantasan harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“PANI mendukung penuh langkah-langkah Polres Majalengka dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan peredaran obat keras tanpa izin,” ujarnya.

Menurut PANI, sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan harus kita dukung, tetapi pencegahan juga tidak boleh berhenti. Masyarakat harus berani melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tambahnya.

PANI DPD Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dalam edukasi, sosialisasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya mewujudkan Majalengka Bersinar dan Majalengka Langkung SAE.

PANI: Siap Bersinergi, Bergerak Bersama, Majalengka Bersinar.

Judul: Seminggu Sikat 4 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Amankan 26 Ribu Butir Obat Keras dan Sabu
Sumber: Humas DPD PANI Majalengka
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *