Kasus Influencer Bigmo Harus Jadi Momentum Penegakan Larangan Promosi Rokok dan Vape di Media Sosial

Kasus influencer Bigmo
Foto hanya ilustrasi

MajmusSunda News – Jakarta, Kamis (06/08/2026)  – Kasus influencer Bigmo yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk rokok elektronik menjadi latar belakang langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan teguran kepada YouTube. Langkah tersebut menjadi sinyal positif bahwa negara berkomitmen menjalankan mandat perlindungan anak di ruang digital.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Yayasan Lentera Anak, dua organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan anak, menilai langkah tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons terhadap satu kasus yang viral. Justru, teguran kepada YouTube harus menjadi titik awal pengawasan yang konsisten terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, menegaskan tindakan pemerintah telah menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi prioritas bersama. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap platform digital perlu dijaga konsistensinya karena praktik promosi rokok elektronik melalui influencer telah berlangsung cukup lama dan masif ditemukan di berbagai media sosial.

“Kasus Bigmo hanyalah satu contoh yang mencuat ke publik. Di lapangan kami masih menemukan banyak influencer yang mempromosikan rokok elektronik melalui berbagai platform digital. Salah satu strategi industri rokok maupun rokok elektronik adalah memakai wajah-wajah yang familier dan digemari banyak orang muda, mulai dari kreator konten hingga skema endorsement bersponsor untuk menormalkan konsumsi zat adiktif sejak usia dini. Mustahil jika industri vape tidak mengetahui karakteristik audiens dari para influencer yang mereka ajak bekerja sama. Karena itu, kami berharap Komdigi menjadikan momentum ini untuk memastikan seluruh platform mematuhi PP TUNAS, bukan hanya merespons ketika sebuah kasus menjadi viral,” ujar Manik.

Kalau mengacu pada Data Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi perokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Lonjakan sepuluh kali lipat dalam satu dekade tersebut dinilai tidak mungkin terjadi tanpa mesin pemasaran yang bekerja sangat efektif di platform yang paling akrab dengan orang muda.

Livestream itu punya algoritma, di situ ada engagement dengan audiens, dan beberapa livestreamer tersebut juga memiliki karakteristik audiens yang didominasi kelompok usia anak dan remaja, salah satunya Bigmo. Sayangnya, mereka belum memiliki kapasitas untuk memahami bahwa mereka sedang dipakai sebagai aktor untuk mempromosikan barang adiktif. Mustahil jika brand tidak mengetahui karakteristik audiens dari para influencer yang mereka ajak bekerja sama,” lanjut Manik. Kondisi ini, menurut Manik, memperlihatkan betapa rentannya Generasi Z dan Alpha diposisikan sebagai target pasar yang menguntungkan, bukan sebagai kelompok yang harus dilindungi.

Manik menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Komdigi yang tengah mengimplementasikan PP TUNAS beserta aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan platform berisiko tinggi, seperti Meta, YouTube, dan TikTok, membatasi kepemilikan akun bagi anak berusia di bawah 18 tahun serta melarang eksploitasi data anak untuk kepentingan komersial.

“PP TUNAS mewajibkan platform untuk mengidentifikasi fitur-fitur mereka yang berisiko tinggi terhadap anak. Fitur livestream dan interaksi real-time seperti yang dilakukan Bigmo semestinya masuk kategori itu karena memungkinkan anak berinteraksi langsung dengan orang yang tidak dikenal tanpa filter yang memadai. Ini yang seharusnya menjadi fokus penegakan Komdigi ke depan, bukan hanya soal verifikasi usia saat pendaftaran akun,” katanya.

Manik menambahkan bahwa persoalan influencer juga tidak dapat dilepaskan dari peran merek yang melakukan endorsement. Menurutnya, tanggung jawab besar juga berada pada industri rokok dan vape yang secara sadar masih melakukan iklan, promosi, dan sponsorship di media sosial.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak dalam siaran langsung untuk mempromosikan rokok elektronik harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan semata-mata pelanggaran etika bermedia sosial.

“Anak bukanlah alat pemasaran. Ketika seseorang melibatkan anak untuk mempromosikan produk berbahaya yang mengandung zat adiktif kepada publik, berarti telah melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan. Padahal, negara telah mengamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan bentuk penyalahgunaan lainnya,” ujarnya.

Menurut Lisda, kasus Bigmo menjadi alarm bahwa ruang digital masih belum sepenuhnya aman bagi anak. Sekaligus, kasus tersebut menegaskan pentingnya penegakan PP TUNAS yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Karena itu, pihaknya tidak hanya mengapresiasi Komdigi yang berkomitmen menegakkan PP TUNAS, tetapi juga berharap komitmen tersebut didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi.

Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Pada Pasal 446, peraturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, di media sosial. Larangan ini berlaku tanpa kecuali, terlepas dari siapa yang mempromosikan, seberapa besar jumlah pengikutnya, ataupun bentuk kontennya. Dengan demikian, ketika promosi rokok elektronik tetap muncul di media sosial, apalagi melibatkan anak, berarti terdapat kewajiban hukum yang belum dijalankan secara optimal.

“Apalagi faktanya, kita masih melihat liquid vape dengan rasa buah atau permen, serta kemasan berwarna-warni yang disukai anak muda. Ketika desain produk yang atraktif berpadu dengan promosi kreatif dari influencer yang memiliki banyak pengikut usia muda, maka tercipta strategi pemasaran yang berbahaya, di mana anak tidak hanya menjadi sasaran pemasaran, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari strategi pemasaran itu sendiri,” tegasnya.

Karena itu, Lisda mendesak Kementerian Kesehatan agar segera menyelesaikan petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 446 PP Kesehatan sehingga larangan promosi rokok di media sosial memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

“Setiap anak berhak tumbuh di ruang digital yang bebas dari eksploitasi dan paparan promosi produk adiktif. Dibutuhkan keberanian dan konsistensi untuk menegakkan peraturan yang telah ada,” tutup Lisda.

Judul: Kasus Influencer Bigmo Harus Jadi Momentum Penegakan Larangan Promosi Rokok dan Vape di Media Sosial
Penulis: Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *