PMI Kaburan di Arab Saudi: Repatriasi atau Pembiaran?

Oleh: Unang Margana

PMI

MajmusSunda News – Cianjur, Minggu (02/08/2026)Negara tidak boleh memilih warga negara mana yang layak dilindungi dan mana yang tidak. Perlindungan adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam situasi paling rentan.”

Indonesia sebentar lagi akan memperingati Hari Kemerdekaan (17 Agustus). Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau yang sering disebut “PMI kaburan” di Arab Saudi kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan negara penempatan. Namun, di sisi lain, mereka tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan dari negaranya.

Perdebatan yang muncul kemudian adalah: apakah negara harus memulangkan mereka melalui program repatriasi atau justru membiarkan mereka menghadapi konsekuensi hukum dan sosial di negara penempatan? Pertanyaan ini penting dijawab dengan pendekatan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kepentingan nasional.

Secara hukum, PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat PMI yang berangkat melalui prosedur resmi dan terdapat pula PMI nonprosedural yang masuk atau bekerja tanpa mekanisme yang ditentukan oleh hukum.

Fenomena PMI kaburan di Arab Saudi tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang migrasi tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah. Sejak dekade 1970-an, jutaan warga Indonesia bekerja di luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Mereka telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Namun demikian, berbagai kasus kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, pelanggaran kontrak kerja, hingga persoalan hukuman pidana yang menimpa PMI mendorong Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran domestik ke Arab Saudi sejak tahun 2015. Ironisnya, moratorium tersebut tidak sepenuhnya menghentikan arus keberangkatan. Justru muncul jalur-jalur nonprosedural yang dimanfaatkan oleh sindikat penempatan ilegal. Pemerintah bahkan mengungkapkan bahwa selama masa moratorium masih terdapat puluhan ribu warga negara Indonesia yang berangkat secara tidak resmi ke Arab Saudi setiap tahunnya.

Dalam perspektif HAM, status nonprosedural tidak menghapus hak dasar seseorang untuk memperoleh perlindungan. Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012. Konvensi tersebut menegaskan bahwa pekerja migran dan anggota keluarganya tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi.

Konstitusi Indonesia juga memberikan mandat yang tegas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Oleh karena itu, repatriasi PMI nonprosedural bukanlah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Repatriasi merupakan perwujudan tanggung jawab negara untuk menyelamatkan warga negaranya yang berada dalam kondisi rentan. Negara tetap dapat melakukan pembinaan, pendataan, bahkan penegakan hukum setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air.

Yang harus dibedakan adalah antara korban dan pelaku. Banyak PMI nonprosedural yang sesungguhnya merupakan korban penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, atau sistem perekrutan ilegal. Terhadap kelompok ini, negara wajib memberikan perlindungan maksimal. Sebaliknya, terhadap sindikat perekrut ilegal, calo, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pengiriman pekerja migran secara melawan hukum, negara harus menerapkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Karena itu, solusi yang paling rasional adalah memperkuat program repatriasi yang terintegrasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi, dengan melibatkan secara aktif pemerintah daerah, perlu melakukan pendataan menyeluruh terhadap PMI nonprosedural. Diplomasi bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi harus terus diperkuat agar proses pemulangan dapat dilakukan secara bertahap, aman, dan bermartabat.

Setelah saudara-saudara kita tiba di Indonesia, para PMI perlu memperoleh pendampingan sosial, bantuan hukum, pelatihan keterampilan, serta akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Tanpa program reintegrasi yang baik, mereka berpotensi kembali memilih jalur migrasi nonprosedural karena tekanan ekonomi.

Bagi Jawa Barat, persoalan ini memiliki arti penting. Sebagai salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia, Jawa Barat harus mengambil peran lebih aktif dalam pencegahan migrasi ilegal. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat edukasi calon pekerja migran, meningkatkan pengawasan terhadap perekrut ilegal, serta membangun sistem perlindungan berbasis desa dan keluarga.

Penutup

Pada akhirnya, repatriasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bukan sekadar pemulangan manusia dari satu negara ke negara lain. Repatriasi adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi martabat warganya. Negara boleh menindak pelanggaran hukum, tetapi negara tidak boleh meninggalkan warganya.

Kepada Presiden Republik Indonesia, diperlukan kebijakan nasional yang lebih progresif dalam percepatan repatriasi (APBN) dan perlindungan PMI nonprosedural. Kepada Gubernur Jawa Barat, diperlukan penguatan sistem perlindungan PMI dan kebijakan repatriasi (APBD) berbasis daerah. Sedangkan kepada para bupati dan wali kota, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik perekrutan ilegal serta pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran.

Tulisan ini tidak hanya untuk dibaca dan diketahui, karena persoalan PMI bukan hanya tentang tenaga kerja dan devisa negara, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran HAM. Persoalan PMI adalah tentang martabat manusia, harga diri bangsa, tanggung jawab negara, serta penghormatan terhadap hak asasi warga negara Indonesia di mana pun mereka berada.

Cianjur, 1 Agustus 2026

Unang Margana (Penulis)

Judul: PMI Kaburan di Arab Saudi: Repatriasi atau Pembiaran?
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *