MajmusSunda News – Jakarta, Sabtu (25/07/2026) – Putusan MK membawa kabar baik bagi jutaan pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh lagi hangus secara otomatis hanya karena masa aktif paket berakhir.
Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring. Mereka mempersoalkan hilangnya hak atas manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayar lunas, tetapi ditiadakan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Didi bercerita bahwa dirinya pernah kehilangan sisa kuota hingga 20 GB dari total 30 GB yang dibelinya karena melewati tenggat waktu pemakaian.
Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan benda tidak berwujud (intangible property) yang memiliki nilai ekonomi riil.
“Masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data itu benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar,” ujar MK dalam putusannya.
Sebagai jalan keluar, MK memberikan enam opsi perlindungan agar hak milik konsumen tersebut tetap terlindungi:
- Akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya (rollover).
- Perpanjangan masa aktif.
- Pengalihan manfaat kuota.
- Kompensasi.
- Pengembalian dana (refund).
- Bentuk perlindungan lain yang setara.
MK juga menegaskan bahwa operator dilarang mengenakan biaya tambahan atau tarif terselubung dengan dalih perpanjangan masa aktif. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta menyusun formula tarif yang lebih transparan serta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian kebijakan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik keputusan ini sebagai tonggak penting perlindungan konsumen digital. YLKI menilai selama ini terjadi ketimpangan posisi tawar, yang membuat operator sering menetapkan aturan sepihak melalui klausula baku yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya putusan ini, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan hingga habis.
Judul: Putusan MK: Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus Secara Sepihak
Jurnalis: Parkah












