Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI): Kemiskinan dan Perceraian

Oleh: Unang Margana

MajmusSunda News – Cianjur, Jumat (17/07/2026)  – Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikenal sebagai pahlawan devisa karena kontribusinya terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang dikirim kepada keluarga di Indonesia. Namun, di balik kontribusi tersebut, muncul persoalan sosial yang serius, yaitu meningkatnya kerentanan keluarga PMI terhadap konflik rumah tangga hingga perceraian.

Bekerja di luar negeri sering dipilih sebagai strategi ekonomi untuk keluar dari kemiskinan. Akan tetapi, kondisi ini kerap menimbulkan tantangan baru berupa hubungan jarak jauh, lemahnya komunikasi, perubahan peran dalam keluarga, serta tekanan ekonomi. Dalam banyak kasus, situasi ini justru berujung pada retaknya rumah tangga.

Secara hukum, perceraian di Indonesia diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan setelah hakim berupaya mendamaikan para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam hukum perkawinan Indonesia.

Penyebab Perceraian

Dalam praktik peradilan, perceraian umumnya disebabkan oleh beberapa faktor utama, seperti:

  • Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
  • Masalah ekonomi atau tidak terpenuhinya nafkah.
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangan.
  • Perselingkuhan.
  • Kekerasan dalam rumah tangga.
  • Perjudian, termasuk judi online.

Pada keluarga PMI, faktor-faktor tersebut sering muncul secara bersamaan. Jarak yang jauh membuat komunikasi terbatas, menurunkan rasa saling percaya, dan memperbesar potensi konflik rumah tangga.

PMI dan Risiko Perceraian

Hingga saat ini, tidak terdapat data resmi nasional yang menunjukkan persentase perceraian di Indonesia yang secara khusus disebabkan oleh status sebagai PMI. Data Mahkamah Agung dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengelompokkan perceraian berdasarkan alasan hukum, bukan profesi.

Akan tetapi, beberapa penelitian menunjukkan adanya kerentanan yang lebih tinggi pada keluarga PMI. Salah satu studi terhadap 500 mantan dan calon PMI menemukan sekitar 51 persen responden berstatus janda ketika menjadi PMI. Angka ini tidak dapat diartikan sebagai angka nasional perceraian akibat PMI, tetapi menunjukkan adanya risiko sosial yang cukup tinggi pada keluarga dengan hubungan jarak jauh. Dengan demikian, PMI bukan penyebab langsung perceraian, tetapi dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko konflik rumah tangga.

Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah dengan angka perceraian yang cukup tinggi di Jawa Barat. Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Cianjur mencatat 4.741 perkara perceraian, terdiri atas 3.945 cerai gugat dan 796 cerai talak, dengan 4.580 perkara diputus. Dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa banyak istri mengajukan perceraian karena persoalan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan.

Memasuki tahun 2025 (Januari–Agustus), tercatat sekitar 3.159 perkara perceraian dengan mayoritas masih didominasi cerai gugat. Faktor penyebab utama tetap berkaitan dengan perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah, serta dampak judi online yang memperburuk kondisi keluarga.

Data ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi pemicu utama perceraian, namun hampir selalu disertai faktor lain seperti lemahnya komunikasi dan konflik berkepanjangan.

Menurut Prof. Subekti, perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, perceraian bukan tujuan, melainkan jalan terakhir.

Prof. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial masyarakat. Faktor ekonomi, budaya, dan lingkungan sangat memengaruhi stabilitas rumah tangga.

Prof. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum harus berpihak pada manusia (law for human beings), sehingga penyelesaian perceraian tidak hanya bersifat formal, tetapi juga harus mampu mencegah konflik sosial.

Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh struktur, substansi, dan budaya hukum. Dalam konteks perceraian, aturan sudah ada, tetapi budaya hukum dalam keluarga masih perlu diperkuat.

M. Yahya Harahap menambahkan bahwa pengadilan selalu mengutamakan perdamaian melalui mediasi sebelum memutus perkara perceraian.

Penutup

Fenomena perceraian pada keluarga PMI tidak dapat dilihat sebagai kegagalan individu semata. Negara memang membutuhkan kontribusi PMI dalam bentuk devisa, tetapi ketahanan keluarga tidak boleh diabaikan. Pembekalan PMI seharusnya tidak hanya berfokus pada keterampilan kerja, tetapi juga mencakup pendidikan komunikasi keluarga, pengelolaan keuangan, dan manajemen konflik rumah tangga. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga perlu mendapat perhatian agar hubungan tetap terjaga.

Perceraian bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga indikator adanya masalah sosial berupa kemiskinan yang lebih dalam. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penyelesaian setelah konflik terjadi. Perceraian pada keluarga PMI merupakan persoalan multidimensional yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, komunikasi, dan psikologis. PMI bukan penyebab langsung perceraian, tetapi kondisi kerja jarak jauh dapat meningkatkan risiko konflik rumah tangga.

Data Pengadilan Agama Cianjur menunjukkan bahwa faktor ekonomi (kemiskinan) masih dominan dalam perkara perceraian, namun selalu berkaitan dengan faktor lain, seperti perselisihan dan lemahnya komunikasi. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya remitansi PMI, tetapi juga dari kemampuan menjaga keutuhan dan kerukunan keluarga sebagai fondasi utama masyarakat yang kuat, sehat, dan berkelanjutan.

Fiat Justitia, Servata Veritate. Keadilan harus ditegakkan dengan tetap menjaga kebenaran.

Cianjur, 15 Juli 2026

Unang Margana (Penulis)

Judul: Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI): Kemiskinan dan Perceraian
Penulis: Unang Margana adalah Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *