MajmusSunda News – Garut, Sabtu (11/07/2026) – Sub Bidang Teknologi Informasi Dan Multimedia – Dalam semangat memperkuat persatuan daerah dan mewujudkan keadilan tatanegara, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) menyambut langkah strategis hasil Rapat Koordinasi Nasional (Forkonas) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Indonesia yang dilaksanakan secara daring, Jumat (10/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Forkonas CDOB Indonesia, Abdurrahman Seng, yang memaparkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Program ini menjadi landasan penyusunan aturan turunan guna mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya aspek penataan daerah untuk mendekatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Perlu ditegaskan bahwa Keppres ini mengatur jadwal penyusunan peraturan dan belum secara langsung mencabut atau mengubah kebijakan moratorium pembentukan daerah baru yang berlaku saat ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum PM GATRA, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menyampaikan keterangan kepada tim redaksi.
“Kehadiran Keppres Nomor 37 Tahun 2025 membuka ruang harapan bagi penataan daerah yang berkeadilan. Bagi kami, ini adalah momen untuk menunjukkan kesiapan yang telah kami bangun secara bertahap dan bertanggung jawab selama bertahun-tahun. Kami menyatakan Garut Utara telah siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa melanggar prosedur yang ditetapkan negara.”
Secara administratif dan yuridis formal, persyaratan dasar yang telah dipenuhi meliputi:
- Wilayah cakupan: 11 kecamatan dan 116 desa;
- Persetujuan melalui musyawarah desa di seluruh wilayah;
- Keputusan Bersama Bupati Garut dan DPRD Kabupaten Garut;
- Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Kajian Akademis LPPM Universitas Padjadjaran, Garut Utara mencatatkan skor kelayakan kapasitas daerah:
- Skor 400 sesuai rancangan indikator pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Skor 451 sesuai parameter Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007;
- Sebagai gambaran kapasitas wilayah induk, Kabupaten Garut secara keseluruhan mencatatkan skor 410 dan 466 pada parameter yang sama.
“Skor ini menunjukkan potensi kemandirian Garut Utara, yang nantinya diharapkan saling melengkapi dan memperkuat kemajuan Kabupaten Garut secara menyeluruh, bukan untuk bersaing atau memisahkan secara paksa. Data ini menjadi bahan pertimbangan, namun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang,” jelas Holil.
PM GATRA berharap penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 nantinya dapat memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme evaluasi CDOB. Pemerintah pusat diharapkan dapat meninjau kebijakan yang berlaku secara objektif dengan tetap memperhatikan kelayakan administrasi, kemampuan keuangan, serta dampak sosial-ekonomi pembentukan daerah baru.
Paguyuban juga mengajak Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD terkait, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperbarui dokumen perencanaan, menyempurnakan data, dan memperkuat koordinasi.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hak yang sama untuk dinilai secara jujur dan transparan sesuai syarat hukum. Pembentukan Kabupaten Garut Utara adalah upaya nyata melayani masyarakat yang selama ini berada di wilayah terjauh, serta mewujudkan cita-cita keadilan bagi seluruh putra-putri bangsa,” tutup Holil.
Catatan Redaksi
Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan resmi PM GATRA beserta dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Informasi mengenai kesiapan pembentukan Kabupaten Garut Utara, termasuk data administratif dan hasil kajian akademis, belum diverifikasi secara independen oleh Redaksi MajmusSunda News maupun dikonfirmasi kepada Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait. Muatan artikel ini merupakan tanggung jawab narasumber dan dimuat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Redaksi MajmusSunda News tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Judul: Forkonas Bahas Keppres 37/2025: PM GATRA Tegaskan Kesiapan Garut Utara dan Kepatuhan Prosedur Penataan Daerah
Penulis: Sub Bidang Tapem PM GATRA












