MajmusSunda News – Bandung, Selasa (07/07/2026) – Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya menjadi koreksi ekonomi atas negara yang terlalu lama memanen nilai dari Tanah Sunda. IKN telah mengubah dasar percakapan tentang Jakarta. Selama puluhan tahun, Jakarta diperlakukan sebagai pusat negara, kekuasaan, ekonomi, infrastruktur, keputusan, sekaligus distribusi rente nasional. Namun, setelah ibu kota dipindahkan ke Nusantara, pertanyaannya tidak bisa lagi dihindari: jika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota politik, untuk siapa Jakarta dikelola? Untuk rakyat daerah yang hidup dalam kawasan sejarah, ekonomi, ekologis, dan kultural Sunda Raya, atau tetap untuk pusat kekuasaan yang hanya berganti alamat?
Pertanyaan ini penting karena negara yang sudah merdeka lebih dari delapan dekade masih gagal menghadirkan kesejahteraan yang adil. Hukum kerap berubah menjadi alat kepentingan politik. Tata ruang tunduk kepada oligarki properti. Aset strategis daerah dapat ditarik menjadi instrumen pusat. Pajak dan nilai ekonomi dipanen dari daerah, tetapi pengembaliannya tidak selalu sebanding dengan beban sosial, ekologis, dan infrastruktur yang ditanggung daerah.
Maka, gagasan Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya bukan gagasan pemisahan dan bukan proyek anti-NKRI. Ini merupakan koreksi terhadap NKRI yang terlalu lama sentralistik dalam praktik ekonomi. Sunda Raya adalah tawaran penataan ulang agar daerah yang menjadi mesin ekonomi nasional tidak terus diperlakukan sebagai ruang produksi nilai, tetapi menjadi subjek pengambilan keputusan ekonomi.
1. IKN Membuka Kembali Pertanyaan tentang Jakarta
UU IKN mengatur pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Namun, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN tetap bergantung pada Keputusan Presiden. Artinya, Jakarta berada dalam fase transisi konstitusional dan politik.
Transisi ini tidak boleh hanya dibaca sebagai pemindahan gedung kementerian. Setelah fungsi ibu kota berpindah, Jakarta tidak boleh terus dikelola sebagai ruang kekuasaan pusat yang tidak akuntabel kepada daerah sekitarnya. Jakarta harus dibaca ulang sebagai wilayah ekonomi, sejarah, budaya, dan ekologis yang berakar pada Sunda Kelapa.
Di titik inilah gagasan Provinsi Sunda Kelapa menemukan konteksnya. Bukan sekadar mengganti nama. Bukan romantisme sejarah. Melainkan upaya mengembalikan Jakarta kepada akar ruangnya: pelabuhan Sunda, Tanah Sunda, kawasan hidup Sunda Raya, yang kemudian berkembang menjadi Jayakarta, Batavia, Jakarta, dan kini Daerah Khusus Jakarta.
2. DKJ dan Aglomerasi: Sentralisasi Baru setelah IKN
UU Daerah Khusus Jakarta menjadikan Jakarta sebagai provinsi yang diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Pada saat yang sama, UU tersebut membentuk Kawasan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan daerah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Kawasan ini mencakup transportasi, tata ruang, banjir, lingkungan, air minum, persampahan, energi, dan infrastruktur.
Masalahnya, Dewan Kawasan Aglomerasi berada dalam desain yang sangat kuat hubungannya dengan pusat. Ketua dan anggotanya ditunjuk oleh Presiden. Setelah ibu kota dipindahkan dari Jakarta, mengapa pusat tetap memegang kendali strategis atas kawasan ekonomi yang secara historis, sosial, dan ekologis melekat pada Tatar Sunda?
Perluasan aglomerasi DKJ tidak boleh menjadi sentralisasi administratif baru terhadap Sunda Raya. Jangan sampai pusat tetap mengendalikan ruang ekonominya, sementara daerah hanya menjadi penanggung kemacetan, banjir, polusi, harga tanah, urbanisasi, dan beban sosial.
3. Sunda Kelapa Bukan Imajinasi
Jakarta bukan ruang kosong. Dalam sejarahnya, wilayah ini dikenal sebagai Sunda Kalapa, pelabuhan penting Kerajaan Sunda/Pajajaran. Pada 1527, Sunda Kalapa ditaklukkan dan namanya berubah menjadi Jayakarta. Jejak sebelumnya juga tampak dalam Padrão Sunda-Portugis, batu peringatan perjanjian antara Portugis dan Kerajaan Sunda pada 1522.
Artinya, nama Sunda Kelapa bukan slogan politik baru. Ia merupakan memori sejarah yang sah, tercatat, dan melekat pada asal-usul Jakarta. Gagasan agar Jakarta pasca-IKN kembali disebut Sunda Kelapa tidak boleh buru-buru ditertawakan. Yang harus diperdebatkan adalah format hukum, model otonomi, desain fiskal, dan posisi semua warga. Akar historisnya jelas: sebelum menjadi pusat kekuasaan kolonial dan ibu kota republik, Jakarta adalah Sunda Kelapa.
4. Sunda Raya adalah Sepertiga Mesin Ekonomi Indonesia
Kawasan inti Sunda Raya—Jakarta, Jawa Barat, dan Banten—bukan pinggiran. Ia bukan halaman belakang ibu kota. Ia adalah salah satu pusat produksi nilai terbesar di Indonesia.
Dalam distribusi PDRB provinsi tahun 2024, DKI Jakarta menyumbang sekitar 16,71% ekonomi nasional, Jawa Barat 12,82%, dan Banten 3,97%. Jika dijumlahkan, tiga wilayah ini menyumbang sekitar 33,5% PDRB provinsi nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa kawasan ini menjadi hampir sepertiga mesin ekonomi Indonesia.
Angka ini membalik cara pandang lama. Sunda Raya bukan daerah yang sekadar meminta perhatian pusat. Sunda Raya adalah kawasan yang ikut membiayai denyut ekonomi nasional melalui industri, perdagangan, jasa keuangan, pelabuhan, logistik, properti, tenaga kerja, infrastruktur, dan konsumsi rakyatnya.
Namun, di sinilah paradoksnya. Ketika nilai ekonomi dari Tanah Sunda dipanen begitu besar, kewenangan daerah untuk mengatur masa depan ekonominya sendiri masih terbatas. Pajak, aset strategis, tata ruang, kawasan industri, transportasi regional, logistik, dan aglomerasi ekonomi masih terlalu kuat ditentukan oleh pusat.
Maka, Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya bukan tuntutan emosional. Ini adalah tuntutan yang rasional secara ekonomi. Jika Sunda Raya menyumbang sekitar sepertiga ekonomi nasional, maka Sunda Raya harus memperoleh kewenangan ekonomi yang sebanding dengan kontribusi, beban, dan risiko yang ditanggungnya.
Negara tidak boleh terus memanen nilai dari Tanah Sunda, sementara rakyat Sunda hanya menerima residu berupa kemacetan, banjir, polusi, alih fungsi lahan, mahalnya harga tanah, keterdesakan budaya, dan ketimpangan sosial. Sunda Raya harus naik kelas: dari ruang produksi nilai nasional menjadi subjek politik-ekonomi yang menentukan arah masa depannya sendiri.
5. Otonomi Daerah tanpa Otonomi Ekonomi adalah Ilusi
Masalah utama daerah bukan hanya nama provinsi. Masalah utama daerah adalah kewenangan ekonomi. Selama daerah hanya diberi urusan, tetapi tidak diberi kendali yang memadai atas sumber pendapatan, aset, tata ruang, industri, logistik, pelabuhan, dan fiskal, otonomi hanya menjadi administrasi lokal atas keputusan pusat.
Sunda Raya memikul beban yang sangat besar: urbanisasi, kawasan industri, buruh, transportasi, kemacetan, pencemaran, alih fungsi lahan, pangan, banjir, air bersih, dan krisis permukiman. Namun, ruang fiskal daerah sering kali tidak sebanding dengan beban tersebut. Daerah yang menopang nilai ekonomi nasional tidak boleh hanya diberi tugas administratif, melainkan juga instrumen ekonomi yang nyata.
Karena itu, perjuangan Sunda Raya tidak boleh berhenti pada identitas. Ia harus masuk ke jantung persoalan, yaitu pembagian nilai ekonomi. Yang diperjuangkan bukan hanya pemekaran administratif, melainkan kewenangan fiskal khusus, tata ruang strategis lintas provinsi, transportasi, air, sampah, banjir, lingkungan, dana kompensasi ekologis, dan budaya lokal sebagai bagian dari ekonomi wilayah.
6. Desain Awal Sunda Raya
Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya dapat dirancang sebagai kawasan otonomi ekonomi khusus lintas provinsi dalam kerangka NKRI, bukan negara baru. Bentuknya dapat berupa federasi koordinatif daerah dengan kewenangan tertentu melalui undang-undang khusus.
Peta awalnya dapat dibayangkan dalam sembilan satuan wilayah:
- Provinsi Sunda Galuh/Sunda Kasukapuraan: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran.
- Provinsi Sunda Priangan: Bandung Raya dan Sumedang.
- Provinsi Sunda Pakuan: Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur.
- Provinsi Sunda Bhagasasi: Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi, dan Kota Bekasi.
- Provinsi Sunda Caruban: Kuningan, Cirebon, Indramayu, dan Majalengka.
- Provinsi Banten atau Sunda Banten.
- Provinsi Jayakarta atau Sunda Kelapa.
- Provinsi Sunda Galuh Purba: Cilacap, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
- Provinsi Sunda Cipamali: Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Batang.
Peta ini harus diposisikan sebagai rancangan advokasi, bukan keputusan final. Untuk wilayah barat Jawa Tengah, pendekatannya harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut realitas administratif, bahasa, budaya, aspirasi warga, serta sejarah perbatasan Sunda–Jawa. Cipamali dapat menjadi basis kultural, tetapi tetap harus diuji secara akademik dan demokratis.
7. Sunda Raya Harus Inklusif
Perjuangan Sunda Raya tidak boleh jatuh menjadi politik pengusiran. Jakarta, Banten, Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Cirebon, dan Bandung saat ini dihuni oleh warga dari berbagai latar belakang. Karena itu, kalimat “Jakarta kembali ke tangan Sunda” harus dibaca sebagai koreksi sejarah dan ekonomi, bukan ancaman terhadap warga non-Sunda.
Yang dikembalikan bukan hak eksklusif etnis, melainkan arah kebijakan: Tanah Sunda tidak boleh terus dikelola tanpa keberpihakan kepada sejarah, budaya, rakyat lokal, lingkungan, dan masa depan daerah. Sunda Raya harus menjadi rumah politik-ekonomi yang adil bagi semua warga. Namun, keadilan itu tidak boleh dibangun dengan menghapus akar Sunda. Kota global tanpa akar hanya akan menjadi pasar. Jakarta boleh menjadi kota global, tetapi akar Jakarta adalah Sunda Kelapa.
8. Agenda Teknis Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya
Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya tidak boleh berhenti sebagai slogan. Gagasan ini harus diturunkan menjadi agenda teknis:
- Audit ekonomi wilayah: PDRB, pajak, investasi, ekspor-impor, logistik, properti, industri, jasa keuangan, dan konsumsi rumah tangga.
- Audit fiskal pusat-daerah: nilai ekonomi yang ditarik pusat, yang kembali ke daerah, serta beban sosial dan ekologis yang ditanggung daerah.
- Penyusunan ulang tata kelola Kawasan Aglomerasi DKJ agar tidak menjadi alat kontrol pusat atas ruang hidup Sunda Raya.
- Kewenangan fiskal khusus atas pajak, retribusi, dana bagi hasil, aset strategis, kawasan industri, pelabuhan, logistik, transportasi regional, jasa keuangan, dan nilai ekonomi aglomerasi.
- Dana Kompensasi Sunda Raya untuk banjir, sampah, air bersih, pencemaran, kemacetan, kawasan konservasi, alih fungsi lahan, urbanisasi, dan tekanan sosial metropolitan.
- Tata ruang ekonomi yang melindungi desa, sawah, kawasan pangan, sungai, pesisir, kampung kota, dan ruang hidup masyarakat lokal.
- Penguatan ekonomi lokal berbasis pangan, pertanian, perikanan, koperasi, UMKM, pasar rakyat, industri kreatif, pariwisata budaya, dan rantai pasok daerah.
- Integrasi transportasi regional Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Subang, Banten, dan Bandung Raya.
- Penempatan sejarah Sunda Kelapa, Pakuan, Galuh, Banten, Priangan, Caruban, Bhagasasi, dan Cipamali sebagai basis pendidikan, kebudayaan, tata kota, pariwisata, dan identitas publik daerah.
- Penyusunan naskah akademik Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya sebagai dasar advokasi hukum, politik, fiskal, tata ruang, dan kebudayaan.
- Pembentukan otoritas ekonomi regional yang tetap berada dalam kerangka NKRI, tetapi memiliki kewenangan yang nyata.
- Penegasan bahwa Sunda Raya bukan proyek eksklusif etnis, melainkan koreksi ekonomi dan sejarah agar rakyat daerah tidak terus menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Inilah inti gagasannya: Sunda Raya bukan nostalgia kerajaan lama. Sunda Raya adalah koreksi ekonomi atas negara yang terlalu lama memanen nilai dari Tanah Sunda, tetapi terlalu sedikit mengembalikannya kepada rakyat, lingkungan, dan masa depan daerah Sunda.
Setelah IKN berdiri, Jakarta tidak boleh terus menjadi tanah ekonomi yang dikendalikan oleh pusat. Jakarta memiliki akar. Akar itu bernama Sunda Kelapa. Dari akar itulah kita harus berani menyusun masa depan baru: Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya.
Salam

Judul: Daerah Otonomi Ekonomi Khusus Sunda Raya: Sunda Raya adalah Koreksi Ekonomi atas Negara yang Terlalu Lama Memanen Nilai dari Tanah Sunda
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah












