MajmusSunda News – Bandung, Minggu (05/07/2026) – Dari Oligarki Tambang ke Koperasi Rakyat: Jalan Baru Pemerataan Kekayaan Alam adalah ikhtiar untuk menata ulang kepemilikan sumber daya alam dari ekonomi ekstraktif oligarkis menuju ekonomi produktif kerakyatan.
Indonesia bukan miskin sumber daya alam. Yang miskin adalah keadilan dalam kepemilikannya.
Tanah kita menyimpan batu bara, nikel, emas, tembaga, bauksit, timah, pasir kuarsa, panas bumi, hutan, laut, dan lahan pertanian yang luar biasa besar. Jika kekayaan itu dikelola dengan benar, rakyat Indonesia seharusnya tidak hidup dalam ironi: duduk di atas tanah yang kaya, tetapi tetap miskin; tinggal di daerah tambang, tetapi hanya melihat truk lalu-lalang; menyaksikan bukit dikeruk, jalan rusak, air berubah, sementara keuntungan besarnya terbang ke ruang-ruang rapat para pemilik modal.
Masalah utama ekonomi Indonesia bukan sekadar kurang investasi. Modal perlu. Teknologi perlu. Investor perlu. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang memiliki sumber daya itu? Siapa yang menikmati margin terbesarnya? Siapa yang memegang izin? Siapa yang hanya kebagian debu, lubang, banjir, dan spanduk CSR?
Penyakit ekonomi ekstraktif kita terletak pada struktur kepemilikan yang timpang. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi alat pemerataan berubah menjadi mesin konsentrasi kekayaan. Tambang dikuasai segelintir orang. Lahan produktif masuk ke tangan korporasi besar. Komoditas primer dikendalikan kelompok modal kuat. Rakyat lokal kerap hanya menjadi buruh, penonton, atau korban lingkungan. Rakyat memiliki tanah airnya, tetapi tidak memiliki ekonomi atas tanah airnya sendiri.
Koperasi selama ini terlalu sering ditempatkan di pinggir. Koperasi disuruh mengurus simpan pinjam, warung kecil, kios pupuk, sembako, atau usaha recehan. Koperasi dipuji dalam pidato, tetapi dijauhkan dari aset produktif besar. Seolah-olah koperasi hanya cocok mengurus remah-remah, sementara tambang, energi, perkebunan besar, dan komoditas strategis diserahkan kepada konglomerasi.
Cara berpikir seperti ini harus dibongkar.
Koperasi bukan sinonim dari usaha kecil. Koperasi adalah bentuk kepemilikan kolektif. Jika tata kelolanya baik, manajemennya profesional, auditnya kuat, dan sistem pengawasannya transparan, koperasi dapat menjadi pemilik aset besar. Koperasi bisa memegang saham, menguasai konsesi, membentuk badan usaha operasional, menggandeng investor, menyewa konsultan, menunjuk kontraktor, dan membangun kemitraan teknis dengan perusahaan profesional.
Pertanyaan, “Apakah anggota koperasi bisa menambang?” sebetulnya salah alamat. Tidak semua pemilik hotel harus bisa memasak. Tidak semua pemilik rumah sakit harus bisa melakukan operasi bedah. Tidak semua pemilik pabrik harus bisa mengelas mesin. Pemilik menguasai mandat ekonomi, menentukan arah, menerima manfaat, dan mengawasi tata kelola. Operasional dapat dikerjakan oleh tenaga profesional.
Tambang pun bisa bekerja dalam logika yang sama. Koperasi rakyat lokal menjadi pemegang kepentingan utama. Konsultan geologi menghitung cadangan. Konsultan lingkungan menyusun dokumen dan mengawasi dampak ekologis. Kontraktor tambang mengerjakan operasi. Manajemen profesional mengurus keuangan, logistik, keselamatan kerja, pemasaran, dan kepatuhan hukum. Auditor independen memeriksa transaksi. Pemerintah mengawasi standar. Anggota koperasi menerima manfaat melalui SHU, dana cadangan, dana pendidikan, dana kesehatan, dan investasi sosial di wilayahnya.
Model seperti ini tidak menjadikan koperasi sebagai gerombolan amatir yang dipaksa mengurus bisnis besar. Koperasi naik kelas menjadi institusi kepemilikan rakyat yang modern.
Negara harus berhenti memperlakukan koperasi sebagai ornamen Hari Koperasi. Jika serius berbicara mengenai ekonomi kerakyatan, koperasi harus diberi akses ke sektor besar, bukan hanya disuruh mengelola sisa ekonomi yang tidak dilirik konglomerat. Pertanian, perikanan, kehutanan sosial, energi lokal, dan pertambangan tertentu seharusnya menjadi basis baru koperasi produktif.
Rumusnya sederhana: rakyat memiliki sumber daya, swasta mengolah nilai tambah, negara menjaga keadilan.
Keadaan sekarang sering terbalik. Sumber daya dikuasai segelintir orang, rakyat menjadi penonton, negara sibuk membuat regulasi, lalu swasta besar masuk dari hulu sampai hilir. Bangunan ekonomi akhirnya pacorok kokod. Yang kuat makin kuat. Yang memiliki akses politik makin mudah mendapat izin. Yang memiliki modal makin mudah menguasai bahan baku. Yang tinggal di sekitar sumber daya hanya bisa colohok menyaksikan tanahnya menjadi sumber kekayaan orang lain.
Agar tidak berubah menjadi slogan, koperasi sumber daya alam harus dirancang dengan pagar teknokratis yang jelas.
1. Berbasis masyarakat lokal.
Koperasi wajib beranggotakan masyarakat yang benar-benar berada di sekitar wilayah sumber daya dan terdampak langsung. Jangan sampai koperasi hanya menjadi bendera baru milik elite lama. Anggota harus jelas, domisili jelas, hak suara jelas, dan manfaat ekonomi jelas.
2. Memenuhi standar tata kelola koperasi modern.
Koperasi harus memiliki laporan keuangan terbuka, pengurus terverifikasi, audit tahunan, sistem digital anggota, rapat anggota yang substantif, pembatasan konflik kepentingan, serta sanksi tegas bagi pengurus yang menyimpang.
3. Operasional teknis dikerjakan oleh tenaga profesional.
Tambang bukan urusan asal koreh. Ada risiko geologi, lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi, pembiayaan, harga komoditas, dan hukum. Koperasi harus menjadi pemilik mandat ekonomi, bukan operator teknis tanpa keahlian.
4. Pembagian hasil tidak boleh konsumtif.
Tidak semua keuntungan langsung dibagi sebagai SHU. Harus ada dana cadangan, dana reklamasi, dana pendidikan, dana kesehatan, dana penguatan usaha anggota, dan investasi ulang. Koperasi yang hanya membagi uang hari ini tanpa membangun kapasitas masa depan akan cepat berubah menjadi pesta sesaat.
5. Negara membangun sistem pengawasan digital.
Produksi, penjualan, harga, biaya, kewajiban lingkungan, dana reklamasi, pajak, royalti, dan pembagian hasil harus tercatat dalam sistem yang dapat diaudit. Nama koperasi jangan sampai dipakai, tetapi arus uangnya tetap gelap.
Kritik terhadap oligarki tambang bukan berarti anti-pengusaha. Negara tetap membutuhkan pengusaha yang kuat, inovatif, dan berani mengambil risiko. Namun, pengusaha besar seharusnya didorong menciptakan nilai tambah, bukan sekadar menjadi raja bahan mentah. Bangun smelter, industri baterai, mesin, teknologi, pabrik pupuk, industri pangan, dan manufaktur yang berdaya saing. Pada wilayah itulah kelas pengusaha diuji.
Sumber kekayaan yang hanya berasal dari penguasaan izin, pengerukan tanah, penjualan bahan mentah, lalu dipakai untuk memengaruhi politik, bukanlah kapitalisme produktif. Itu kapitalisme rente. Ekonomi koreh-koreh yang dibungkus jas, rapat komisaris, dan bahasa investasi.
Indonesia tidak akan menjadi bangsa maju jika sektor primernya terus menjadi ladang rente, sementara rakyatnya hanya diberi bantuan sosial. Bansos tidak bisa menggantikan kepemilikan. CSR tidak bisa menggantikan hak ekonomi. Dana kompensasi tidak bisa menggantikan posisi rakyat sebagai pemilik sah manfaat sumber daya alam.
Koperasi rakyat menemukan relevansinya kembali sebagai instrumen perluasan kepemilikan. Koperasi bukan nostalgia. Koperasi bukan sekadar lambang gotong royong di buku pelajaran. Dalam konteks sumber daya alam, koperasi dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kekayaan tanah kepada masyarakat yang hidup di atasnya.
Tambang tidak boleh terus menjadi jalan kekayaan segelintir orang. Kekayaan alam harus menjadi jalan kemakmuran banyak orang. Rakyat jangan lagi hanya menonton tanahnya dikeruk, airnya berubah, jalan kampungnya rusak, lalu diberi spanduk CSR. Rakyat harus naik kelas menjadi pemilik.
Dari oligarki tambang menuju koperasi rakyat. Dari ekonomi koreh-koreh yang memusatkan kekayaan menuju ekonomi produktif yang memeratakan manfaat. Dari rakyat yang hanya colohok melihat kekayaan alamnya dibawa pergi menuju rakyat yang berdiri tegak sebagai pemilik sah masa depan ekonominya sendiri.
Salam

Judul: Dari Oligarki Tambang ke Koperasi Rakyat: Jalan Baru Pemerataan Kekayaan Alam
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah












