MajmusSunda News – Cianjur, Rabu (01/07/2026) – Nasib Pekerja Migran Indonesia menjadi potret di balik setiap rupiah remitansi yang masuk ke Indonesia. Ada cerita air mata, rindu, dan perjuangan. Jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga, perawat, operator pabrik, awak kapal, tenaga konstruksi, hingga tenaga profesional. Mereka meninggalkan keluarga, berjuang menghadapi perbedaan budaya, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi memperbaiki taraf hidup.
Ironisnya, di balik sebutan “pahlawan devisa”, masih banyak PMI yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, penyiksaan, hingga perdagangan orang. Pertanyaannya: apakah negara hanya hadir saat menerima devisa atau juga hadir saat hak asasi warganya terancam di negeri orang?
Dari TKI ke PMI: Pergeseran Paradigma
Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia secara resmi dimulai sejak awal 1970-an sebagai kebijakan untuk mengurangi pengangguran dan menambah devisa. Seiring perkembangan hukum dan penghormatan HAM, paradigma itu berubah.
Melalui UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, istilah TKI diganti menjadi PMI. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur. Ini merupakan penegasan bahwa pekerja migran adalah subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.
Devisa Besar, Luka Masih Ada
Kontribusi PMI tidak main-main. Data Bank Indonesia melalui SEKI mencatat remitansi naik dari sekitar Rp220 triliun pada 2023 menjadi Rp253 triliun pada 2024, dan sekitar Rp288 triliun pada 2025. Kontribusinya terhadap PDB nasional sekitar 1,2%. Selain memperkuat devisa, remitansi juga memiliki efek berganda terhadap konsumsi rumah tangga dan ekonomi daerah.
Namun, besarnya angka tidak boleh menutupi kenyataan. Setiap tahun masih ada PMI yang menghadapi persoalan hukum, menjadi korban kekerasan, eksploitasi tenaga kerja, maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jangkar Konstitusi dan Hukum Internasional
Konstitusi sudah memberi landasan kuat. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan dan kepastian hukum. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara. Artinya, kewajiban negara terhadap PMI tidak berhenti saat mereka meninggalkan Indonesia. Kewajiban itu tetap melekat selama mereka bekerja di luar negeri.
Komitmen itu diperkuat melalui UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta ratifikasi Konvensi PBB melalui UU No. 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Secara hukum internasional, Indonesia wajib menjalankan prinsip 3M: menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).
Tantangan di Lapangan
Persoalannya, banyak negara tujuan belum meratifikasi Konvensi PBB tentang PMI. Akibatnya, perlindungan lebih bergantung pada hukum negara tujuan, perjanjian bilateral, dan diplomasi Indonesia.
Karena itu, setiap kerja sama penempatan harus memiliki klausul yang jelas mengenai upah layak, jam kerja, hak komunikasi, larangan penyitaan paspor, akses bantuan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pemerintah pernah melakukan moratorium pengiriman PRT ke Timur Tengah karena banyak kasus penyiksaan, kekerasan seksual, hukuman mati, dan gaji yang tidak dibayar. Namun, moratorium bukan solusi jangka panjang. Selama kemiskinan, rendahnya literasi hukum, dan perekrutan ilegal masih ada, keberangkatan nonprosedural akan terus terjadi.
Hal ini terlihat dari PMI yang kabur dari majikan di Arab Saudi karena disiksa, dieksploitasi, paspornya disita, atau tidak digaji. Setelah itu, status mereka menjadi ilegal, ditahan di detensi, dan menunggu deportasi. Situasi ini bukan hanya soal keimigrasian. Dalam kacamata HAM, negara tetap wajib melindungi warga negaranya tanpa melihat status penempatannya.
Waktunya Repatriasi Aktif
Paradigma negara harus diubah, dari menunggu deportasi menjadi repatriasi aktif berbasis HAM. PMI yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau TPPO harus segera dipulangkan oleh negara.
Kepulangan itu harus diikuti rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum terhadap sindikat ilegal serta pelaku TPPO.
Seperti kata Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak kepada manusia, bukan hanya kepada teks pasal. Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa pengawasan yang efektif, diplomasi yang kuat, dan keberanian untuk menindak.
Roadmap Perlindungan yang Nyata
Ke depan, lima hal ini harus menjadi prioritas negara.
- Perkuat diplomasi bilateral: pastikan ada standar pelindungan minimal di setiap MoU penempatan.
- Pengawasan ketat P3MI: audit perusahaan penempatan dan tindak tegas yang nakal.
- Perluas bantuan hukum: kuatkan peran LBH dan pos bantuan hukum di KBRI.
- Integrasi data nasional: satu data PMI agar negara dapat melacak, melindungi, dan mendata.
- Peran pemerintah daerah: pemda seperti Cianjur harus aktif mencegah keberangkatan nonprosedural.
Penutup: Devisa Bisa Diukur, Martabat Tidak
Keberhasilan negara tidak diukur dari besarnya devisa PMI. Keberhasilan itu terlihat dari kemampuan negara memastikan tiap PMI bekerja dengan aman, memperoleh pelindungan hukum yang efektif, dan pulang dengan martabat.
Negara tidak boleh hanya bangga menyebut PMI sebagai “pahlawan devisa”. Tentu saja, negara wajib memastikan setiap rupiah yang mereka hasilkan tidak dibayar dengan hilangnya hak asasi, keselamatan, dan martabat kemanusiaan.
Devisa bisa dihitung dengan angka. Akan tetapi, martabat manusia tidak pernah bisa diukur dengan rupiah. Di situlah ukuran sesungguhnya kehadiran negara dan makna nyata amanat konstitusi.
Cianjur, 1 Juli 2026

Judul: Nasib Pekerja Migran Indonesia: Antara Devisa, Hak Asasi, dan Tanggung Jawab Negara
Penulis: Unang Margana adalah Dosen, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












