MajmusSunda News, Kamis (11/06/2026) – Artikel Berjudul “Persetujuan Linggarjati yang Bersejarah” ini ditulis Oleh : Ernawan S Koesoemaatmadja/Pensiunan Guru Toge. Penulis merupakan Pinisepuh Pamangku Sunda/ Majelis Musyawarah Sunda, di dunia Industri (Textile,Bank, Perkebunan) pernah menjadi GM.Finance, GM.HRD, dan Direktur HRD di Rumah Sakit. Di dunia Pendidikan pernah menjadi Wakil Rektor bid.Kemahasiswaan &Alumni, Wakil Rektor bid.Sumberdaya dan Legal.
Dalam perjalanan mengarungi Marwah Kemerdekaan, yang diproklamirkan pada Tanggal.17 Agustus 1945, sangat banyak tekanan dan godaan terhadap Republik Indonesia, yang masih dalam tahap lelengkah halu menata dirinya , terkait menjaga Integritas, harga diri Bangsa dan Negara.

Akibat pelanggaran Tentara Sekutu yang berulah, terjadilah Insiden Bendera di Surabaya 19 September 1945. Kemudian datanglah Pendaratan Tentara Sekutu / AFNEI ( Allied Forces Netherlands East Indies ) tanggal. 29 September 1945, dipimpin oleh Laksamana Earl Louis Mountbatten. yang terkenal.
Terus terjadi Pertempuran 5 hari di Semarang, 14 Oktober 1945, dimulai dari penyerangan Kidobutai ( Batalyon Tentara Jepang pimpinan Mayor KIDO ).kepada Tentara kita. Berlanjut Pertempuran Surabaya 10 November 1945, diawali dari tekanan pemaksaan Brigade 49/ Divisi India, dibawah Komando Brigjend. Mallaby.
Yang mau membebaskan Perwira Sekutu dan pegawai RAPWI ( Relief Of Allied Prisoners Of War and Internees ) yang ditawan Republik Indonesia, dan akhirnya Brigjend AWS. Mallaby tewas dalam pertempuran tersebut.
Sebetulnya tugas dari Brigade 49, adalah : menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang, membebaskan para tawanan perang dan Interniran Sekutu, melucuti dan mengumpulkan orang Jepang untuk dipulangkan ke Negaranya, menegakkan keadaan damai untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, menghimpun keterangan serta menghukum Penjahat Perang. ( Biarpun pada prakteknya , para pemimpin Nasional kita, malahan banyak yang diteror, bahkan percobaan pembunuhan , seperti Sutan Syachrir, M.Natsir. dll ).
Dalam mengatasi masalah masalah tersebut, maka untuk pertama kalinya diadakan pertemuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda dan Sekutu, bertempat di Markas Besar Tentara Inggris di Jakarta. ( sekarang jln. Imam Bonjol no.1 Jakarta ).
Fihak Sekutu diwakili Letnan Jenderal. Christison, Belanda oleh Dr.HJ Van Mook ( Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda ), Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Sutan Syachrir selaku Perdana Menteri, tetapi pertemuan ini berakhir tanpa hasil apapun , itu terjadi tanggal. 17 November 1945.
Karena kondisi seperti itulah,kembali meletus Pertempuran Ambarawa, yang dipimpin Kolonel Soedirman, hal itu terjadi karena perilaku Tentara Sekutu, yang membebaskan secara sefihak para Interniran Belanda di Magelang dan Ambarawa, mereka melanggar Perjanjian setelah berunding antara Presiden Soekarno dan Brigadir Jenderal Bethel, mereka melakukan pelanggaran pada tanggal. 21 November 1945.

Pada tanggal. 23 November 1945, berlangsung Pertempuran dengan Pasukan Sekutu di Kompleks Gereja dan Pekuburan Belanda di jalan Margo Agung, pada tanggal. 12 Desember 1945, Pasukan Indonesia kembali melancarkan Serangan balasan secara terpadu, , setelah tembak menembak selama 4 ( empat ) hari, akhirnya Tentara Sekutu berhasil dipukul Mundur, dihalau sampai lintang pukang, dari Ambarawa sampai ke Semarang.
Diluar itu juga, pada tanggal. 19 Desember 1945, Tentara Sekutu yang ditunggangi Belanda, menggempur daerah Karawang – Bekasi dari darat serta udara, tetapi Tentara Republik dan Lasykar perlawanan rakyat, menghadang serbuan tersebut, cukup banyak korban jiwa diantara kedua belah fihak.
Kejadian tersebut juga mengilhami para Seniman untuk mengabadikan peristiws itu, salah satunya adalah Chairil Anwar dalam sajaknya yang terkenal yaitu AKU dan KARAWANG – BEKASI. Akhirnya Inggris kembali memsksa Belanda, untuk berunding ulang, dengan Pemerintah Indonesia, dihadirkan penengah Sir. Archibald Clark Kerr dan kemudian Lord Killearn.
Lord Killearn, berhasil membawa para wakil Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda ke Meja Perundingan, berlangsung di Kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta, pada tanggal. 7 Oktober 1946. Delegasi Pemerintah Indonesia, dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syachrir , sedangkan Belanda di pimpin oleh Prof. Schermerhorn. Di bidang Politik Pemerintah Indonesia dan Belanda hanya sepakat untuk menyelenggarakan Perundingan Politik Secepat mungkin.
Sebagai kelanjutan pelbagai perundingan yang selalu tidak searah dan berjalan buntu, sejak tanggal. 10 November 1946 di LINGGARJATI dekat Cirebon, dilangsungkan Gempungan kembali antara Pemerintah Indonesia dengan Belanda, yang dipimpin oleh Lord Killearn, dan pada tanggal 15 November 1946, Naskah Perjanjian tersebut DIPARAF oleh kedua belah fihak dengan Pokok Pokok Fikiran , sebagai berikut :
1. Belanda mengakui Secara De Facto, Republik Indonesia , dengan wilayah yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura, dan Belanda harus keluar paling lambat tanggal. 1 Januari 1949.
2.Republik Indonesia dan Belanda, akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, ddngan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satunya adalah Negara Bagian Republik Indonesia.
3.Republik Indonesia Serikat dan Belanda, akan membentuk Uni Indonesia Belanda.
PERSETUJUAN LINGGARJATI diparaf tgl. 15 November 1946, dan ditandatangani Tanggal. 25 Maret 1947, di Jakarta di Gedung Rijswijk ( Sekarang Istana Merdeka ). Tetapi pelaksanaannya tidaklah mulus, adanya jurang perbedaan penafsiran yang Membahayakan INDONESIA yang masih seumur jagung, dengan Pemerintah Belanda.
Naskah Persetujuan Linggarjati, yang ditandatangani di Jakarta tanggal. 25 Maret 1947, oleh :
Delegasi Indonesia : Sutan Syachrir, Mr Soesanto Tirtoprodjo, Dr.Adnan Kapau Gani, Mr.Mohammad Roem.
Delegasi Belanda : Prof.Mr.Schermerhorn, Dr.Hj.Van Mook, Mr.Van Pool, Dr.F. De Boer.
Saksi Saksi : Dr.Leimena, Dr.Soedarsono, Mr.Amir Syarifuddin Harahap, Mr.Ali Boediardjo.
Penengah : Lord Killearn.
Dari pelbagai kejadian itu, timbullah gagasan pada Fikiran Jenderal Soedirman dan Jenderal Mayor. Urip Soemohardjo, serta disetujui dan disepakati oleh Presiden Soekarno, untuk membentuk satu wadah Tentara Nasional Indonesia, untuk Pertahanan Dan Bangsa.
Maka pada tanggal. 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang intinya mempersatukan Lasykar dan Tentara kedalam satu wadah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dan pelaksanaannya kepada Panglima Besar Soedirman.
Setelah Persetujuan Linggarjati pada tanggal. 25 Maret 1947, Pemerintah Inggris dan Amerika Serikat, Mengakui Pemerintahan Indonesia.
===== 00000 =====
Kepustakaan : 30 Tahun Indonesia Merdeka, Panglima Besar Sudirman – sebuah kenangan perjuangan. Serta bacaan lainnya.
***
Judul: Persetujuan Linggarjati yang Bersejarah
Penulis: Ernawan S Koesoemaatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












