MajmusSunda News, Sabtu (30/5/2026) – Sambungan/lanjutan dari Artikel Berjudul “Merger Akuisisi & Afiliasi dalam Dinamika Pendidikan” ini ditulis Oleh : Ernawan S Koesoemaatmadja/Pensiunan Guru Toge. Penulis merupakan Pinisepuh Pamangku Sunda/ Majelis Musyawarah Sunda, di dunia Industri (Textile,Bank, Perkebunan) pernah menjadi GM.Finance, GM.HRD, dan Direktur HRD di Rumah Sakit. Di dunia Pendidikan pernah menjadi Wakil Rektor bid.Kemahasiswaan &Alumni, Wakil Rektor bid.Sumberdaya dan Legal.

II. PERIODE INTEGRASI.
Pada tahapan ini Yayasan dan Lembaga telah memulai melakukan banyak penyesuaian, karena telah dapat meng-Integrasikan system yang ada. Seleksi alam terhadap komponen Lembaga, yang ingin benar benar bekerja dan berbakti telah terjadi. Polarisasi diantara Yayasan dan Lembaga, hampir tidak ada , pada titik inilah *MAA* dapat dikatakan selesai, dan bisa berjalan sesuai yang diharapkan secara lancar.
Agar hal diatas dapat berhasil, maka Komponen Yayasan, haruslah mampu memainkan peran sebagai berikut :
1.Komunikator Yang baik. Komponen Yayasan dan Kepala Sekolah, Direktur/Ketua, Rektor, harus dapat menjadi Komunikator , antara Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan serta Yayasan, agar keadaan yang sebenarnya terjadi dapat diketahui dengan benar oleh semua fihak.
2.Stabilisator yang Baik, Komponen Yayasan, beserta Kepala Sekolah/Ketua/Rektor, juga berperan sebagai Stabilisator, yang bertugas sebagai penyeimbangan dari *Polarisasi* yang terjadi didalam Organisasi/ Lembaga.
3.Negosiator, bagi fihak fihsk yang friksi, haruslah juga mampu dilakukan oleh Pengurus Yayasan.
4. Balancing Power, peran ini menuntut Yayasan bersama Pimpinan Lembaga, mampu menjadi Penyeimbang sinergy, terutama dengan Individu atau Organisasi yang bertujuan untuk mengganggu kebijakan Yayasan.
5. Occupational Counsellor, dalam situasi yang serba baru, biasanya akan banyak yang merasa tidak tahu dan tidak faham, membutuhkan *Counselling* untuk memecahkan masalah, untuk itu peran sebagai Counsellor menjadi sangat penting.
6. Regulatory referee selain Legal Officer, Pengurus Yayasan juga dapat berfungsi sebagai WASIT, didalam Organisasi apabila terjadi Friksi didslam Organisasi atau Lembaga terkait, karena Posisi Pengurus Yayasan dianggap Netral.
***
Judul: Merger Akuisisi & Afiliasi dalam Dinamika Pendidikan
Penulis: Ernawan S Koesoemaatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












