Temuan MK dan Persoalan Akibar Hukum Setelah Pelantikan

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Rabu (07/10/2026) –  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan persoalan hukum yang penting. Bukan semata soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, melainkan bagaimana sebuah 𝘁𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝘁𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘀𝗲𝗸𝘂𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮.

MK menyatakan 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝘆𝗮𝗸𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. 𝗠𝗞 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝘤𝘦𝘳𝘵𝘪𝘧𝘪𝘤𝘢𝘵𝘦 𝘰𝘧 𝘢𝘵𝘵𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘤𝘦 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝘁𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝘁𝗮𝗺𝗮𝘁, 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻.

Pernyataan itu tidak identik dengan menyebut Gibran “terbukti tidak pernah lulus SMA”. Secara evidensial keduanya berbeda. Namun dalam konteks pencalonan, persoalannya tetap penting. Undang-undang mensyaratkan tamat SMA atau sederajat, sementara Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang ketamatan tersebut.

Temuan itu kemudian berhadapan dengan persoalan akibat hukum. MK menyatakan 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗶𝘀𝗸𝘂𝗮𝗹𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗪𝗮𝗸𝗶𝗹 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik pada 𝟮𝟬 𝗢𝗸𝘁𝗼𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟰. Menurut Mahkamah, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

PHPU adalah 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗲𝗹𝗶𝘀𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝗶𝗹 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻. Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, PHPU merupakan perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Peserta pemilu dalam rezim ini adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, kedudukan hukum atau 𝘭𝘦𝘨𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨 menjadi pintu masuk penting untuk menentukan siapa yang berhak mengajukan perkara PHPU.

𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻, 𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶𝗺𝗮𝗻𝗮𝗽𝘂𝗻, 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗻𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻𝗮𝗻. Keterpenuhannya dinilai ketika seseorang didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon, bukan setelah ia menduduki jabatan. Jika kemudian dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa syarat tersebut telah dipenuhi, muncul persoalan mengenai hubungan antara keadaan hukum pada saat pencalonan dengan status hukum setelah pelantikan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah seseorang sekarang masih berstatus calon. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah perubahan status dari calon menjadi Wakil Presiden dengan sendirinya mengakhiri persoalan mengenai syarat yang wajib telah dipenuhi sebelum pencalonan disahkan. Pelantikan merupakan peristiwa hukum yang terjadi kemudian. Apakah peristiwa hukum berikutnya dapat menyembuhkan persoalan pada tahapan sebelumnya?

Jarak antara temuan dan akibat hukum menjadi titik krusial putusan ini. Mahkamah menemukan persoalan mengenai bukti keterpenuhan syarat pada tahap pencalonan, tetapi menilai 𝘳𝘦𝘮𝘦𝘥𝘺, atau pemulihan hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi, tidak lagi dapat diberikan setelah Gibran menjadi Wakil Presiden. Mahkamah juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon PHPU Presiden. Secara prosedural, konstruksi itu dapat dijelaskan. Namun secara substantif tetap tertinggal pertanyaan penting: 𝗮𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝘤𝘶𝘳𝘢𝘵𝘪𝘷𝘦 𝘦𝘧𝘧𝘦𝘤𝘵, 𝘆𝗮𝗸𝗻𝗶 𝗱𝗮𝘆𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗺𝗯𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘁𝗮𝗵𝗮𝗽 𝗽𝗲𝗻𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻𝗮𝗻?

𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗶 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘀𝗼𝗮𝗹 𝗮𝗱𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗮𝗱𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗶𝗷𝗮𝘇𝗮𝗵. Ia membuka persoalan yang lebih fundamental mengenai hubungan antara syarat pencalonan, waktu ketika syarat itu wajib dipenuhi, perubahan status setelah pelantikan, dan akibat hukumnya ketika keterpenuhan syarat tersebut kemudian dipersoalkan. 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝘁𝗮𝗵𝗮𝗽 𝗶𝘁𝘂𝗹𝗮𝗵 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗠𝗞 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗶𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗿𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗿𝗱𝗲𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺.

𝗞𝗼𝗻𝗸𝗹𝘂𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗠𝗞 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁:

1. MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana dipersyaratkan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Namun, permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak memiliki *legal standing* sebagai pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden.

3. Terlepas dari persoalan *legal standing* tersebut, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Alasannya, sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus calon Wakil Presiden. Menurut MK, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗺𝗶𝗸𝗶𝗮𝗻, MK telah sampai pada temuan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan atas keterpenuhan syarat pendidikan pada tahap pencalonan, tetapi temuan tersebut tidak berujung pada akibat hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salam, Kang Eep
*Disarikan dari diskusi-diskusi di WA Grup

***

Judul: Temuan MK dan Persoalan Akibar Hukum Setelah Pelantikan
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *