MajmusSunda New, Jakarta, Selasa, (7/1/2025) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri BrodjonegoroΒ mengatakan , ke depannya tidak akan ada sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia.Β
Prof. Satryo,Β menegaskan tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh para alumni LPDP ketika tidak pulang lagi ke Indonesia.
Β “Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia,”Β kata Prof Satryo.Β
Ia mengatakan, tidak mewajibkan penerima beasiswa LPDP pulang ke Indonesia bukan berarti membuang-buang anggaran.Β Prof Satryo menambahkan tidak ada hal merugikan jika pemerintah berinvestasi pada pendidikan.
Β “Jangan dihitung pulang atau tidak. Uang kembali berapa? Jangan. Penerima LPDPΒ punya karier, punya prestasi kan. IaΒ tidak nganggur, ia bekerja. Punya pengetahuan penghasilan yang baik. Kenapa tidak?,” kataΒ Prof. Satryo.
Judul: Tak Ada Sanksi Untuk Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS