MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (19/02/2025) – Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
BAB VI Pasal 15 dan 16 Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, secara khusus mengatur soal Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi. Dalam Pasal 15 disampaikan ada 3 ayat penting terkait dengan Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi ini yaitu :
Ayat 1 : Menteri dan menteri terkait sesuai dengan kewenangannya harus membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi.
Ayat 2 : Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit digunakan untuk keperluan :
a. Pendataan penerima subsidi calon penerima dan calon lokasi untuk Petani fan Pembudi Daya Iksn.
b. Perencanaan
c. Penyaluran
d. Penagihan dan sistem pembayaran dan
e. Monitoring dan evaluasi
Ayat 3 : Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Di Pasal 16 dijelaskan Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satu data Indonesia dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Mencermati Bab, Pasal dan Ayat yang disampaikan diatas, jelas tersurat Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang Terintegrasi ini merupakan kebutuhan mendesak yang harus disiapkan secara serius dalam merancang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diinginkan. Terlebih lagi, bila kita rangkaikan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, dalam Bab II TUJUAN DAN SASARAN (PERPRES NO. 6/2025) , di Pasal 2 dijelaskan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan. Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis,tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat
mutu, dan tepat penerima.
Sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengelola dan memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Sistem ini biasanya terdiri dari beberapa modul, seperti:
– Modul Pendaftaran untuk mendaftarkan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi
– Modul Pendistribusian untuk mengelola proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani
– Modul Pelacakan untuk memantau dan melacak proses pendistribusian pupuk bersubsidi
– Modul Pelaporan untuk menghasilkan laporan tentang proses pendistribusian pupuk bersubsidi
Sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pendistribusian pupuk bersubsidi, serta memastikan bahwa pupuk bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Namun begitu, penting dicatat dalam penerapan Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang Terintegrasi, umumnya akan dihadapkan pada berbagai masalah dan rintangan. Berikut beberapa masalah yang dapat terjadi pada sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi:
Pertama, terkait dengan masalah teknis. Setidaknya ada tiga hal yang butuh penataan lebih lanjut, yakni :
Ketergantungan pada Teknologi. Sistem informasi yang terintegrasi memerlukan teknologi yang canggih, sehingga dapat terganggu jika teknologi tersebut mengalami kerusakan atau gangguan. Kemudian, Kesulitan Integrasi. Artinya, mengintegrasikan sistem informasi yang berbeda dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama. Dan terakhir, Keterbatasan Kapasitas. Sistem informasi yang terintegrasi memerlukan kapasitas yang besar untuk menampung data yang besar.
Kedua, masalah manajemen. Ada tiga aspek yang butuh penangaban, yaitu Keterbatasan Sumber Daya. Artinya, mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang terintegrasi memerlukan sumber daya yang besar, termasuk biaya, tenaga kerja, dan waktu. Kemudian, Kesulitan Mengelola Data. Mengelola data yang besar dan kompleks dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama. Dan terakhir, Keterbatasan Kemampuan Pengguna. Pengguna sistem informasi yang terintegrasi memerlukan kemampuan yang besar untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Ketiga, masalah keamanan. Dalam hal ini ada tiga tantangan utama yaitu
Kesulitan Mengamankan Data. Upaya mengamankan data yang besar dan kompleks dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama. Selanjutnya, Keterbatasan Kontrol Akses. Mengontrol akses ke sistem informasi yang terintegrasi dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama. Dan Kesulitan Mengatasi Serangan Siber. Mengatasi serangan siber dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama.
Keempat masalah sosial. Ada tiga masalah yang perlu penanganan yakni
Kesulitan Mengubah Perilaku Pengguna. Upaya mengubah perilaku pengguna sistem informasi yang terintegrasi dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama. Kemudian, Keterbatasan Kemampuan Pengguna. Pengguna sistem informasi yang terintegrasi memerlukan kemampuan yang besar untuk mengoperasikan sistem tersebut. Terakhir, Kesulitan Mengatasi Ketergantungan. Melepas ketergantungan pada sistem informasi yang terintegrasi dapat menjadi sulit dan memerlukan waktu yang lama.
Demikian sedikit catatan tentang Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yzng Terintegrasi, yang dalam Perpres No. 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Kita percaya dalam penerapannya di lapangan Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang Terintegrasi menjadi alat penting untuk melahirkan Tata Krlola Pupuk Bersubsidi yang lebih nyata dan berkualitas.
***
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi