Semangat Bulog Tidak Lagi Jadi BUMN

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (05/05/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Semangat Bulog Tidak Lagi Jadi BUMN” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Di awal kepemimpinannya Presiden Prabowo menggagas Bulog dijadikan lembaga otonom langsung di bawah Presiden, karena ingin mengembalikan peran Bulog seperti era Orde Baru. Ada 3 alasan utama, mengapa Presiden Prabowo ingin “membebaskan” Bulog dari statusnya sebagai BUMN. Ke tiga alasan tersebut diantaranya :

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertama, stabilitas harga dan ketahanan pangan*: Pada masa Orde Baru, Bulog diberi kewenangan penuh oleh Presiden Soeharto untuk mengatur pengadaan dan distribusi kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak. Tujuannya menjaga stabilitas harga pangan dan distribusi merata sampai daerah terpencil.

Kedua, kendalikan stok dan serap hasil petani langsung*: Dulu Bulog bisa beli hasil produksi pertanian dalam negeri secara langsung untuk mencegah kelangkaan dan lonjakan harga. Dengan status otonom di bawah Presiden, Bulog diharapkan lebih cepat ambil keputusan tanpa birokrasi berlapis.

Ketiga, bangkitkan kembali peran strategis Bulog. Prabowo menilai Bulog perlu dihidupkan lagi perannya dalam kebijakan pangan nasional, seperti saat awal dibentuk 1967 untuk merespons krisis pangan pasca-1960an. 87ab Intinya: supaya Bulog punya kewenangan dan kecepatan eksekusi yang sama seperti dulu, langsung di bawah komando Presiden untuk urusan pangan.

Sampai April 2026 ini, gagasan Prabowo soal Bulog jadi lembaga otonom langsung di bawah Presiden sudah masuk tahap pembahasan pemerintah. Ini perkembangannya:

Utamanya, sudah disepakati prinsipnya. Menko Pangan Zulkifli Hasan bilang perubahan struktur Bulog agar berada langsung di bawah Presiden sudah disepakati pemerintah. Targetnya untuk dukung swasembada pangan nasional 2027. Selanjutnya, alasan transformasi. Bulog mau diubah jadi lembaga non-komersial. Zulhas bilang kalau masih komersial, Bulog beli gabah/jagung rakyat sering “hitung-hitungan untung rugi” dan kalau rugi bisa diperiksa. Padahal fungsi utamanya harusnya stabilisator pangan.

Kemudian, status saat ini. Per November 2024, Bulog masih di bawah Kementerian BUMN. Pembahasan maraton soal bentuk lembaganya dijadwalkan minggu-minggu setelahnya.

Lalu, preseden sejarah. Bulog memang pernah jadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen langsung di bawah Presiden saat dibentuk 10 Mei 1967. Fungsinya saat itu menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga.

Jadi gagasan sudah disetujui di level menteri koordinator dan masuk tahap perumusan detail kelembagaan. Belum ada Keppres/UU baru yang resmi mengubah status Bulog per April 2026, tapi arahnya jelas: kembalikan Bulog seperti awal berdiri, lepas dari status BUMN komersial. Untuk dijadikan bahan diskusi, sebagai BUMN/Perum, Bulog punya beberapa titik lemah yang sering disorot, terutama terkait benturan fungsi komersial vs fungsi publik:

– Harus mikir untung-rugi saat serap gabah petani. Menko Pangan Zulhas bilang “kalau komersial nanti beli jagung rakyat, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan. Bulog ini untung apa rugi, kalau rugi diperiksa”. Padahal tugas utamanya stabilisasi harga, bukan cari laba.

– Mental birokrasi vs mental bisnis.
Pergeseran dari Lembaga Pemerintah Non-Departemen ke BUMN bikin Bulog “banting setir” dari mental pegawai negara ke pengusaha. Hasilnya: bisnis di luar tugas PSO belum ada yang berhasil.

– Risiko hukum tinggi untuk direksi.
Contoh kasus program penggemukan sapi: beberapa petinggi Bulog harus berhadapan dengan APH karena diduga ada kekeliruan. Ujungnya Dirut dan Direktur masuk bui. Kalau rugi, direksi BUMN rawan dipidana.

– Fungsi ganda yang tarik-menarik.
Sebagai Perum, Bulog tetap punya PSO: serap gabah pakai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan jaga harga dasar-atap. Tapi status BUMN menuntut kinerja keuangan. Dua misi ini sering bentrok.

– Kaku dalam eksekusi saat harga jatuh. Dulu sebagai LPND, Bulog wajib beli gabah petani kalau harga di lapangan di bawah harga dasar. Sebagai BUMN, keputusan serap harus lewat pertimbangan bisnis, jadi bisa lambat.

Akhirnya, status BUMN membuat Bulog terjepit antara mandat sosial dan tuntutan korporasi. Itu yang mau diurai dengan mengembalikannya jadi lembaga non-komersial langsung di bawah Presiden. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Semangat Bulog Tidak Lagi Jadi BUMN
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *