Pendayagunaan Penyuluh Pertanian

Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

Gambar Penyuluhan
Gambar penyuluhan, (Sumber: https://dinpertanpangan.demakkab.go.id/?p=3986)

MajmusSunda News, Kolom OPINI – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pendayagunaan Penyuluh Pertanian” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Judul tulisan kali ini, sengaja dibuat hampir sama dengan bunyi Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Inpres ini dipandang cukup strategis ditengah Kabinet Merah Putih tengah berjuang beras meraih swasembada pangan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Intruksi Presiden ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 4 Pebruari 2025. Intruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalzm Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Nefara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Ir. Entang Sastraatmadja
Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Intruksi Presiden ini dikeluarkan, dalam rangka mencapai swasembada pangan sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu poin pentingnya adalah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Intruksi Presiden ini diarahkan untuk pertama, melaksanakan pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses pengawalan dan pendampingan, diseminasi dan teansformasi modernisasi pertanian. Kedua, merencanakan program dan anggaran penyekenggaraan penyuluhan pertanian dalam rangka pencapaian swasembada pangan berkelanjutan dan ketiga menyelesaiksn permasalahaan dalam pendayagunaan penyuluh pertanian guna mencapai swasembada pangan berkelanjutan.

Keberadaan Penyuluh Pertanian dalam meningkatkan produksi pangan, khususnya beras, sebetulnya telah teruji dan berwujud nyata. Berkat sinergitan dan kolaborasi tiga serangkai (Peneliti-Penyuluh-Petani), Indonesia mampu menggapai swasembada beras, sehingga mampu menyabet penghargaan berkelas dunia dari Badan Pangan Dunia.

Atas hal demikian, wajar jika ada pihak-pihak tertentu yang menyebut “pembangunan pertanian tanpa penyuluhan pertanian”, sama saja dengan omong kosong. Sebagai guru petani, Penyuluh Pertanian akan selalu menggali ilmu dan teknologi yang erat kaitannya dengan upaya meningkatksn produksi dan produktivitas hasil-hasil pertanian.

Selain itu, Penyuluh Pertanian sering diibaratkan dengan sebuah suluh/obor yang menerangi kehidupan. Melalui proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan yang digarapnya, para petani diharapkan mampu berubah nasib. Suasana kehidupan petani yang terjerat dalam kemiskinan, dimintakan untuk segera dirubah-arahkan menjadi hidup dalam suasana kemakmuran.

Hal ini bisa dipahami, karena Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis sebesar 47,94 % dari warga bangsa yang terkategorikan “kemiskinan ekstrim”, ternyata mereka yang berlatar-belakang sektor pertanian. Ya, siapa lagi kalau bukan petani gurem dan buruh tani. Petani berlahan sempit ini hidup dalam lingkaran setan kemiskinan yang tak berujung pangkal.

Ilustrasi: Penyuluh Pertanian - (Sumber: https://harianbhirawa.co.id/)
Ilustrasi: Penyuluh Pertanian – (Sumber: https://harianbhirawa.co.id/)

Terbitnya Inpres No.3/2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, diharapkan para Penyuluh Pertanian akan semakin nyata dalam membebaskan petani dari suasana hidup melarat. Penyuluh Pertanian akan semakin produktif, inovatif dan kreatif dalam mempercepat terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Di sisi lain, kita juga memahami, terbitnya Inpres seperti ini, sebetulnya telah dinantikan cukup lama oleh para Penyuluh Pertanian di lapangan. Diterapkannya Otonomi Daerah, membuat kerisauan tersendiri di kalangan para Penyuluh. Sebagai Aparat Daerah, nasib dan masa depan kehidupannya, sangat ditentukan olrh budi baiknya Kepala Daerah.

Pengalaman menunjukkan, bila Kepala Daerahnya memahami Penyuluhan Pertanian, maka nasib dan kehidupan para Penyuluh Pertaniannya akan diperhatikan dengan baik, namun jika tidak, maka keberadaan Penyuluh Pertanian pun seperti ada dan tiada. Dari situlah asal muasalnya, mengapa para Penyuluh Pertanian ingin dijadikan lagi sebagai Aparat Pemerintah Pusat.

Penantian cukup panjang ini, kini terjawab sudah, di saat Prabowo Subianto dipercaya menjadi Presiden NKRI. Lahirnya Inpres No. 3/2025 adalah bukti kepedulian dan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap mengumandangnya suara para Penyuluh Pertanian yang ingin mendapatkan kepastian dalam mengarungi kehidupannya.

Akhirnya penting untuk disampaikan, pendayagunaan penyuluh pertanian adalah proses penggunaan atau pemanfaatan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan penyuluh pertanian secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, kualitas, dan keberlanjutan pertanian.

Dalam pengertian yang tidak jauh berbeda, dapat ditegaskan pendayagunaan penyuluh pertanian adalah proses yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan keberlanjutan pertanian dengan menggunakan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan penyuluh pertanian secara efektif dan efisien.

Semoga jadi bahan pencermatan kita bersama!

***

Judul: Pendayagunaan Penyuluh Pertanian
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *