“Musuh Negara”!

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (30/04/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Musuh Negara”!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Ketika menjadi salah seorang pembicara di UNS belum lama ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan kemungkinan dalam waktu dekat ada pengamat beken dari sebuah Perguruan Tinggi ternama yang bakal dipenjara, mengingat pandangan-pandangan yang disampaikannya, banyak yang layak dikatakan sebagai ‘musuh negara’.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pernyataan Mentan ini menarik untuk dibincangkan, mengingat adanya istilah musuh negara, yang berkiprah sebagai pengamat dan berasal dari kalangan akademisi terkenal di negeri ini. Seperti dipahami bersama, nusuh negara adalah individu atau kelompok yang melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional suatu negara.

Setidaknya ada tiga kategori yang selama ini disebut sebagai musuh negara. Pertama adalah pengkhianat, yakni individu yang melakukan tindakan pengkhianatan terhadap negara. Kedua,  teroris yaitu kelompok yang melakukan tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik atau ideologi. Dan ketiga, agen asing yakni individu atau kelompok yang bekerja untuk negara lain dan melakukan tindakan yang merugikan negara sendiri.

Pertanyaan kririsnya adalah mengapa seorang pengamat yang berlatar-belakang dari kalangan Perguruan Tinggi dikatakan sebagai musuh negara ? Beberapa literatur menyebut pengamat dapat disebut musuh negara jika mereka melakukan tindakan yang dianggap mengancam keamanan, kedaulatan, atau kepentingan nasional suatu negara.

Beberapa alasan mengapa pengamat dapat disebut musuh negara karena kritik yang berlebihan. Kritik yang keras dan berkelanjutan terhadap pemerintah atau kebijakan negara dapat dianggap sebagai ancaman. Atau bisa juga karena pengungkapan rahasia negara. Artinya, pengungkapan informasi rahasia negara dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara.

Atau karena dukungan terhadap kelompok oposisi. Dukungan terhadap kelompok oposisi yang dianggap ekstrem atau radikal dapat dianggap sebagai ancaman. Namun, perlu diingat bahwa kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Batas antara kritik yang konstruktif dan tindakan yang dianggap sebagai musuh negara dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan perspektif.

Umumnya, bagi seorang pengamat yang basisnya dari Perguruan Tinggi, kemampuan menganalisis atas apa yang diyakininya merupakan kekuatan utama dalam mendasari lahirnya pemikiran kritis atas suasana yang tercipta disekelilingnya. Apa yang diutarakan, tentu tidak terlepas dari tanggungjawab intelektualitas dan moralitas yang melekat dalam nuraninya.

Tanggung jawab moral seorang pengamat pertanian misalnya, dapat mencakup objektivitas. Artinya, menyajikan informasi yang akurat dan objektif tentang kondisi pertanian. Kemudian, jeadilan. Artinya, menyuarakan kepentingan petani dan masyarakat pedesaan yang adil dan berkelanjutan. Lalu, transparansi yakni mengungkapkan informasi yang relevan dan akurat tentang pertanian.

Juga akuntabilitas yaitu bertanggung jawab atas dampak dari laporan dan rekomendasi yang diberikan. Dalam kaitannya dengan pertanian, pandangan yang disampaikan mestinya mampu menghormati hak-hak petani dan masyarakat pedesaan. Dengan demikian, pengamat pertanian dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang isu-isu pertanian, serta membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan.

Dengan seabreg kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, Pemerintah dapat mengambil tindakan apa saja terhadap seorang pengamat pembangunan yang dianggap tidak senafas dengan kebijakan yang dilahirkannya. Salah satunya, ya bisa dipecat dari statusnya sebagai dosen atau lebih kerasnya lagi bisa dijebloskan ke dalam penjara.

Namun begitu, tidak salah satu bila Pemerintah pun melakukan pembinaan lebih dahulu kepada pengamat yang dinilai tidak mendukung kebijakan Pemerintah ini. Sikap pemerintah terhadap pengamat yang dianggap sebagai musuh negara sebaiknya pertama ditempuh dialog dan komunikasi. Pemerintah dapat melakukan dialog dan komunikasi dengan pengamat untuk memahami perspektif dan kekhawatiran mereka.

Kedua, nenghargai kritik. Pemerintah dapat menghargai kritik yang konstruktif dan menggunakan informasi tersebut untuk memperbaiki kebijakan dan kinerja. Ketiga,  menghormati kebebasan mimbar akademik dan hak asasi manusia. Pemerintah harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk berbicara dan mengkritik.

Dan keempat, transparansi. Pemerintah dapat meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk mengurangi kecurigaan dan ketidakpercayaan. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun kepercayaan dan meningkatkan hubungan dengan pengamat, serta meningkatkan kualitas kebijakan dan kinerja pemerintah.

Keberadaan dan kehadiran pengamat pertanian dalam pembangunan yang tengah kita lakoni sekarang, betul-betul sangat dibutuhkan. Setidaknya ada beberapa peran penting yang dapat diberikannya.

Pertama, meningkatkan kesadaran. Pengamat pertanian dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu pertanian dan kebutuhan petani.

Kedua, mendorong kebijakan yang tepat. Pengamat pertanian dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan. Ketiga, nengawasi implementasi kebijakan. Pengamat pertanian dapat mengawasi implementasi kebijakan pertanian dan memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan adil.

Keempat, meningkatkan transparansi. Pengamat pertanian dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pertanian dan penggunaan sumber daya. Dan kelima, nendukung pembangunan berkelanjutan. Pengamat pertanian dapat mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Atas gambaran ini, pengamat pertanian dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani, masyarakat pedesaan, dan lingkungan.

***

Judul: “Musuh Negara”!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *