Mengenal Pasidkah di Pamijahan Jejak Warisan Syekh H Abdul Muhyi Kini Hanya Tinggal Cerita

Pasidkah bisa dikatakan daerah istimewa yang hanya ada di Tasikmalaya selatan (Tasela), tidak ada di wilayah lain di Nusantara atau Indonesia.

Sejumlah pejiarah kembali dari makam karamah Syekh H Abdul Muhyi Pamijahan Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya (Agung Ilham Setiadi/majmussunda.id

 

MajmusSunda News, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, (13/9/2026)-Pasidkah bisa dikatakan daerah istimewa yang hanya ada di Tasikmalaya selatan (Tasela), tidak ada di wilayah lain di Nusantara atau Indonesia.

Pasidkah merupakan warisan dari Syekh Abdul Muhyi yang kini hanya tinggal cerita. Jejak wilayah Pasidkah tidak hanya ada di Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong tapi menyebar hingga ke Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah Piagam Pasidkah itu sendiri sudah ada sejak NKRI belum berdiri.

Hanya saja saat mulai berlaku dulu Piagam Pasidkah yang dikeluarkan oleh Sultan Pakubuwono ke II (1727 M) dan Piagam yang dikeluarkan Bupati Sukapura ke 12 RTA Wiriaadiningrat (1899) Belanda dan Jepang hingga sekarang tentu saja perkembangan dan kemajuan wilayahnya sangat jauh berbeda.

Penduduk Pasidkah dulu masih sedikit dan hanya ada di kampung-kampung yang ada, sebagaima yang disebutkan Piagam Pasidkah Sultan Hamengkubuwoni ke II dan Piagam Pasidkan Bupati Sukapura ke 12 RTA Wiriaadiningrat.

Ketua Pamangku Adat Desa Bantarkalong (PATAKA) Drs. Dedi Abdullah menjelaskan Piagam Pasidkah lahir saat Kesultanan Mataram diperintah oleh Pakubuwono II (1727 M) diserahkan langsung kepada Syekh Abdul Muhyi Pamijahan.

Ha itu dilontarkan Dedi saat sosialisasi Komunitas Masyarakat Adat Pasidkah Bantarkalong (KMAPB) wilayah II Pasidkah Kecamatan Cipatujah, di Aula Desa Bantarkalong, Sabtu, (25/4/2024).

Jadi Pasidkah kata Dedi, sudah ada sejak lama saat Syekh H Abdul Muhyi mendirikan pesantren di Pamijahan (Safarwadi) awalnya lokasinya ada di sekitar Gua Safarwadi (sekarang masuk Kampung Panyalahan/ Pamasalahan). Masuk wilayah Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah

Saat itu wilayah Pasidkah sudah ditentukan daerahnya yang berada di wilayah Kecamatan Bantarkalong (lama) dibawah kendali Kesultanan Mataram, diantaranya Gunung Tangkil Cikondang, Desa Bojongsari, Nangreu Desa Sirnagalih, Cigaru Desa Hegarwagi, Cihaniwung Desa Parakanhonje, Cisurupan Desa Nagrog, seluruh wilayah Desa Pamijahan dan banyak lagi yang lainnya,” jelas Dedi.

Namun saat Bupati Sukapura yang ke 12 RTA Wiriaadiningrat Piagam Pasidkah wilayahnya diperbaharui lagi tercatat dalam Piagam Pasidkah 1899 M, wilayahnya terbentang dari Desa Bongas (sekarang Desa Wangunsari) hingga Cisurupan (sekarang Masuk Desa Nagrog Kecamatan Cipatujah).

Dedi mengatakan nama Pasidkah sendiri hingga kini belum ditemukan dari mana asalnya. Hanya saja warga yang ada di wilayah Kecamatan Bantarkalong (lama) yang sekarang menjadi empat Kecamatan (Kecamatan Bantarkalong (baru), Kecamatan Bojongasih, Kecamatan Culamega dan Kecamatan Cipatujah sebagian sudah mengenal apa itu Pasidkah.

Dari keterangan yang dihimpun dari salah satu keturunannya KH. Endang Ajidin, kerturunan ke 8 dari Syekh H Abdul Muhyi, selain dikenal sebagai Waliyullah juga dikenal dan diakui sebagai pemimpin pemerintahan.

Sejak zaman Kerajaan Mataram (1525) Islam sudah berkembang disana, Pamijahan sudah mempunyai hubungan dengan Mataram.

Status Pamijahan merupakan daerah istimewa, orang Pamijahan, Panyalahan, Bantarkalong menyebutnya Pasidkah. Syekh Abdul Muhyi mempunyai kekuasaan tersendiri dan ikatan kuat dengan Mataram.

Daerah Pasidkah sampai sekarang jejaknya masih ada dan dikenal hanya oleh sebagian kecil yang masih ada dari keturunan dari Syekh Abdul Muhyi.

Daerah Pasidkah meliputi Desa Pamijahan (Kecamatan Bantarkalong) terdiri dari Kampung Cihandiwung, (Desa Parakanhonje), Desa Bongas (sekarang Desa Wangunsari) kecuali Satus, Desa Mertajaya, (Kecamatan Bojongasih) seperti Jompong, Padahayu, Kiarakoneng, Sabeulit.

Desa Cikuya seperti Cikonenggede, Cipicung, Lebaksiuh, Petir, Cilangkuruk, dan Cilingga. Panyalahan hanya ada dua yaitu Panyalahan dan Ciyoga.

Adapun Desa Bantakalong (sekarang masuk Kecamatan Cipatujah) terdiri dari Kaum Bantarkalong, Ciawitali, Legokmenol, Cipalahlar, Cimertug, Darawati Kaler, dan yang paling jauh Cisurupan masuk Desa Nagrog. Daerah tersebut sekarang terpencar yaitu Kecamatan,, Bojongasih, Bantarkalong, Cipatujah dan Culamega.

Surat Keputusan Pasidkah mulai berlaku pada zaman Belanda, ketika Kabupaten Sukapura dijabat oleh Bupati RTG Wiriaadiningrat.

Pada zaman Belanda Pasidkah masih berlaku karena Syekh H Abdul Muhyi (Pamijahan), Syekh H Zaenuddin (Bantarkalong), dan Syekh Khatib Muwahid (Panyalahan) menolak kerja sama dengan Belanda sehingga merupakan daerah merdeka (daerah istimewa). Belanda tidak berani mengganggu daerah Pasidkah.

Mulai zaman Jepang hingga sekarang nama Pasidkah tidak dikenal lagi. Untuk pengurusan dan pemeliharaan Makam Syekh Abdul Muhyi hingga sekarang ditunjuk Panembahan (Penghulu) berubah menjadi Khalifah (wakil imam) dan sekarang dikenal dengan Kuncen (jurukunci atau Kasepuhan).

Peraturan yang berlaku di daerah Pasidkah adalah Syariat Islam seperti zakat, nikah, dan yang lainnya semua tidak disetorkan kepada Belanda tetapi digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan daerah Pasidkah. Menurut pemantauan di lapangan daerah Pasidkah hampir semuanya masih ada.

Penunjukan panembahan secara yang resmi tercatat ketika panembahan ke lima yaitu R H Abdul Rahman lahir di Lebaksiuh (1257H/1836M) diangkat menjadi Panembahan Pamijahan berdasarkan Pengangkatan Bupati Sukapura (26 Sya’ban 1304 H/1884 M) ditandatangani oleh Bupati dengan Cap Regen Van Soekapura RTG Wiriaadiningrat

Kasepuhan Makam Karamah Syekh Abdul Muhyi Pamijahan KH Endang Ajidin membenarkan daerah Pasidkah sudah ada sejak Syekh Abdul Muhyi. Bahkan Surat Keputusan (SK) Pasidkah dari Residen saat Bupati Wiriaadiningrat 1899 M.

“Dulu saat saya masih kecil sekitar tahun 1964-1965 sejarah Syekh H. Abdul Muhyi masuk dalam pelajaran muatan lokal. Namun sejak Bupati RTA Wiratanuningrat Pasidkah tidak berlaku lagi dikembalikan ke Kabupaten Sukapura,” kata Endang ditemui di rumahnya.

Pasidkah itu sendiri kata Endang, arti awalnya berasal dari sidkah (sidkoh) atau sedekah namun lama kelamaan dengan lafal Sunda berubah menjadi Pasidkah, artinya wilayah yang diberikan khusus oleh Mataram dan diberi SK saat Belanda bercokol di Indonesia

Hal yang sama dibenarkan Drs. Dedi Abdullah mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Pataka Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah.

Catatan atau tulisan SK Pasidkah sampai sekarang masih ada (dalam bentuk fotocopy) dalam SK itu tersebut tertulis wilayah Pasidkah yang tersebar sekarang di empat kecamatan yakni, Kecamatan Bojongasih, Kecamatan Bantarkalong, Kecamatan Culamega dan Kecamatan Cipatujah.

“Jejak atau tapak lacak Pasidkah hingga sekarang masih bisa di lacak karena tertera dalanm Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Residen saat Sukapura dijabat oleh RTA Wiriaadiningrat tahun 1899 M,” jelas Dedi salah satu dari keluarga Besar Syekh Zaenuddin murid Syekh Abdul Muhyi Pamijahan yang makamnya kini terletak di Kampung Kaum Bantarkalong, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah.

Budaya Pasidkah Masih Bertahan di Desa Bantarkalong

Dedi Abdullah menuturkan ada yang tidak bisa dilupakan lestarinya Pasidkah di Desa Bantarkalong,Kecamatan Bantarkalong, yaitu dengan keberadaan puhun. Secara turun temurun dari sejak adanya Syekh Zaenuddin di Kaum Bantarkaong mendirikan Pontren Muara Puhun dianggap benteng Pasidkah di Desa Bantarkalong yang kerap melaksanakan tradisi pahajatt setiap tahun.

“Ada 10 puhun di Desa Bantarkalong, setiap puhun terdiri dari beberapa anggota diambil dari garis keturunan ibu. Lewat puhunlah dari dulu hingga sekarang tradisi yang ada di Pasidkah Desa Bantarkalong tetap dilaksanakan dan lestari,” kata Dedi

Mewakili Ketua Wilayah II Pasidkah Kecamatan Cipatujah Iyod Supriyadi menuturkan bagi warga Desa Bantarkalong khususnya mendengar Pasidkan sudah tidak asing lagi.

Ia menambahkan adat Pasidkah di Desa Bantarkalong sudah sangat melekat karena nilai-nilai yang di wariskan Syekh H Zaenuddin tetap lestari dan kerap lestari tradisinya seperti Pahajat, Jajabur dan banyak lagi tradisi yang lainnya hingga kini masih lestari.

Iyod berharap dengan adanya silaturahmi KMAPB di Kecamatan Cipatujah menjadi dorongan semangat baru untuk lebih melestarikan budaya Pasidkah yang telah diwariskan oleh Syekh H Abdul Muhyi, Syekh Khatib Muwahid dan Syekh Zenuddin.

“Bagi warga Desa Bantarkalong khususnya dan Kecamatan Cipatujah sosialisasi Pasidkah sangat penting karena dalam catatan sejarah wilayahnya sampai juga ke Cisurupan, Desa Nagrog. Namun banyak yang tidak tahu,” kata Iyod disela sosialisasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *