MajmusSunda News, Sabtu (25/01/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Konsultasi Publik, Bukan Sekedar Menggugurkan Kewajiban!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Tanggal 23 Januari 2025 Pemerintah Jawa Barat telah menggelar Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026. Banyak pihak yang diundang, khususnya para akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi dan Kominitas yang mewakili aneka macam sektor pembangunan, baik kalangan profesional atau pun organisasi kemasyarakatan lain.
Isi undangannya sebagai berikut :
“Disampaikan dengan hormat, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu tahapan penting untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga akan disertai Focus Group Discussion terkait Program Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 Januari 2025;
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai;
Tempat : Aula Utama Lt 2, Kantor Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat;Jl. Kolonel Masturi, KM 3.5, Cipageran-Kota Cimahi
Acara : 1. Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;
2. Focus Group Discussion terkait Program Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Dresscode : Batik Lengan Panjang.
Mengingat pentingnya agenda tersebut, dimohon kesediaan Bapak /Ibu untuk dapat berpartisipasi menjadi narasumber/pembahas pada Focus Group Discussion tersebut, masukan dan saran dari Bapak/Ibu akan menjadi bahan masukan bagi penyusunan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Adapun untuk konfirmasi kehadiran beserta bahan paparan dapat kami terima paling lambat pada
tanggal 22 Januari 2025 melalui email: rkpdjabar2026@gmail.com. Selanjutnya, dalam rangka efektivitas pembahasan FGD tersebut kertas kerja dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/kertaskerja-FGD-FKP-2026. Untuk kemudahan
informasi dan komunikasi dapat menghubungi Bpk. Ferdian Gumiwa, S.Pi (No Hp/Whatsapp 0896-5613-8533).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.”
Konsultasi publik adalah proses pengumpulan pendapat, saran, dan masukan dari masyarakat luas terkait dengan suatu kebijakan, proyek, atau rencana yang sedang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga, atau organisasi. Tujuan konsultasi publik adalah untuk memastikan bahwa kebijakan atau proyek tersebut memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Konsultasi publik dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti: pertemuan publik, survei dan kuesioner, diskusi online, pengumpulan saran melalui media sosial dan forum diskusi. Dengan melakukan konsultasi publik, pemerintah dan lembaga dapat memperoleh masukan yang beragam dan komprehensif, sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan proyek yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam Konsultasi Publik tersebut, penulis diminta hadir mewakili Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jawa Barat. Seperti yang disampaikan Kepala Bappeda Jawa Barat, Forum Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk mendengar suara publik Jawa Barat yang berbasis akademisi, dunia usaha, komunitas dan media.
Pemprov Jawa Barat ingin mendengar apa sesungguhnya keinginan dan kebutuhan pemangku kepentingan Jawa Barat terhadap kebijakan dan program yang akan dirumuskan menjadi kegiatan-kegiatan Pemerintah. Sayang, Forum Konsultasi Publik ini tidak dihadiri oleh Pj. Gubernur atau pun Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang karena kesibukannya, tidak sempat hadir ditengah-tengah warga Jawa Barat yang menunggu terjadinya perubahan di Tatar Sunda ini.
Sekalipun Pembukaan Forum Konsultasi Publik hanya dibuka oleh Kepala Bappeda Jawa Barat, namun peserta yang diundang cukup “jembar mana”, ketika petinggi Jawa Barat tidak ada yang berkenan hadir. Namun dengan hadirnya Ketua DPRD Jawa Barat dan beberapa Ketua Fraksi di DPRD Jawa Barat, masyarakat yang cinta Jawa Barat merasa senang.
Sesingguhnya, banyak hal yang petlu disampaikan dalam Forum Konsiltasi Publik terkait RKPD Provinsi Jawa Barat 2026 ini. Dalam kaitannya dengan pembangunan pangan misalnya, ternyata RKPD yang disusun, belum mampu menampilkan paradigma pembangunan pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Harmoni antara swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan misalnya belum muncul menjadi isu utama yang perlu digarap secara serius. Padahal, ketika Gubernur Jawa Barat 2025-2030 ingin mewujudkan “pertanian istimewa”, mestinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memiliki paradigma baru terkait hubungan pangan dan pertanian.
Disinilah perlunya dirumuskan “integrasi kebijakan pangan”, yang salah satu tujuannya mempercepat pencapaian swasembada pangan secara nasional. Ini penting, karena Jawa Barat sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional, dimana sekitar 17 % produksi beras nasional, disumbang oleh Provinsi Jawa Barat.
Swasembada pangan sendiri, bukan hal baru bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun begitu, kita juga paham, tidak semua komoditas pangan sudah berhasil diswasembadakan. Contoh kedelai. Sekalipun Pemprov Jawa Barat “jujungkelan” (habis-habisan) ingin menggenjot produksi kedelai untuk memenuhi kebutuhan, tapi semua ihtiar yang ditempuh identik dengan mengecat langit.
Hal yang sama juga terjadi pada daging sapi. Spirit mewujudkan swasembada daging sapi, tampak masih sebatas kata-kata. Kenyataannya, kita tetap harus mengandalkan impor untuk menutupi kebutuhan dalam negeri. Mengacu pada pendekatan matematik, bila kita belum mampu berswasembada kedelai dan daging sapi, maka otomatis swasembada pangan belum dapat diproklamirkan telah tercapai.
Akhirnya, apa yang dapat diharapkan, jika konsultasi publik ini hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga jam saja. Untuk itu, ada baiknya bila Bappeda Jawa Barat melakukan pendalaman atas usulan yang disampaikan para pemangku kepentingan yang hadir. Langkah ini cukup simpatik, sehingga tidak muncul kesan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, dilakukan hanya sekedar “menggugurkan kewajiban” semata. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
***
Judul: Konsultasi Publik, Bukan Sekedar Menggugurkan Kewajiban!
Penulis : Ir. Entang Sastraatmadja
Penyunting: Jumari Haryadi