KAMPUS HARUS KEMBALI MENJADI RUMAH IN

Kasus Unsoed harus menjadi alarm bagi perguruan tinggi Indonesia untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kembali menempatkan idealisme serta nurani sebagai fondasi kehidupan akademik.

KAMPUS HARUS KEMBALI MENJADI RUMAH IN

Idealisme dan Nurani

MajmusSunda–Bandung, Selasa, (15/9/2026)-Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama sejumlah pejabat dan pihak lainnya tentu menyita perhatian publik.

KPK menetapkan enam tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK mengungkap dugaan tarif hingga Rp650 juta untuk calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, sementara total uang yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

Dalam perkara tersebut, Rektor, Wakil Rektor III, Kepala Bagian Akademik, dan tiga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi pertanyaan terbesarnya bukan hanya:

“Mengapa mereka melakukan pemerasan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Mengapa praktik seperti itu bisa tumbuh di kampus?”

Dan pertanyaan berikutnya:

“Apakah ini baru pertama kali?”

Jawabannya jelas: bukan.

Pada 2022, publik dikejutkan oleh OTT KPK terhadap Rektor Universitas Lampung dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar. Yang lebih penting, saat itu KPK menyatakan bahwa praktik semacam itu diduga sudah berlangsung lama.

Artinya, kasus Unsoed bukanlah titik awal.

Ia adalah alarm lanjutan.

Jangan Terjebak pada Kata “Pemerasan”

Ada bahaya ketika masyarakat hanya melihat kasus Unsoed sebagai kasus pemerasan.

Sebab korupsi bukan hanya pemerasan.

KPK mengelompokkan tindak pidana korupsi ke dalam tujuh kelompok besar:

  1. Kerugian keuangan negara

  2. Suap-menyuap

  3. Penggelapan dalam jabatan

  4. Pemerasan

  5. Perbuatan curang

  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

  7. Gratifikasi

Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang korupsi di perguruan tinggi, jangan hanya mencari orang yang meminta uang.

Kita juga harus mencari:

  • uang yang disalahgunakan;

  • jabatan yang diperdagangkan;

  • pengadaan yang dikondisikan;

  • vendor yang dipilih karena relasi;

  • promosi karena kedekatan;

  • nilai yang dapat dipengaruhi pemberian;

  • penerimaan mahasiswa yang dapat “dibeli”; dan

  • berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.

Korupsi bisa hadir tanpa suara keras.

Kadang ia hadir dalam bentuk:

“Titip orang.”

“Bantu sedikit.”

“Sudah biasa.”

“Ini bagian dari kebiasaan.”

“Jangan terlalu idealis.”

Justru di situlah penyakit integritas mulai berbahaya.

Apakah Kampus Memang Sudah Terjangkit?

Data KPK memberikan alasan kuat untuk tidak menganggap kasus-kasus tersebut sebagai persoalan individual belaka.

Dalam SPI Pendidikan 2024, pada pendidikan tinggi ditemukan antara lain:

  • 40,05% perguruan tinggi melaporkan adanya kasus penerimaan mahasiswa karena imbalan tertentu.

  • 58,61% melaporkan adanya dosen yang menerima bingkisan/hadiah/fasilitas dari mahasiswa untuk memengaruhi nilai atau mempermudah kelulusan.

  • 68,15% melaporkan adanya perlakuan khusus pimpinan terhadap dosen tertentu.

  • 79,79% melaporkan adanya perlakuan khusus kepada mahasiswa.

  • 77,97% melaporkan kasus dosen mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan.

  • 74,83% menyebut pengadaan barang/jasa di kampus dilakukan kurang transparan.

  • 67,74% menemukan penentuan vendor berdasarkan relasi pribadi.

  • 67,89% menemukan praktik penerimaan komisi dari vendor.

  • 47,36% menemukan laporan keuangan yang kurang sesuai dengan realisasi penggunaan dana.

Angka-angka tersebut bukan berarti seluruh kampus melakukan korupsi.

Sama sekali bukan.

Tetapi angka tersebut menunjukkan bahwa lingkungan perguruan tinggi memiliki titik-titik kerawanan yang serius.

Dan karena kampus adalah institusi yang seharusnya mengajarkan kejujuran kepada masyarakat, kerawanan tersebut menjadi jauh lebih berbahaya.

Dari Birokrasi ke Kampus: Jangan Biarkan “Safety Net” Menjadi Jaringan Pembenaran

Ada sebuah fenomena yang patut direnungkan.

Ketika budaya transaksional dari lingkungan birokrasi masuk ke kampus, ia tidak selalu masuk dalam bentuk korupsi yang terang-terangan.

Ia dapat masuk melalui apa yang dapat kita sebut sebagai:

“safety net of corruption” — jaringan pengaman perilaku koruptif.

Awalnya mungkin hanya hubungan.

Kemudian menjadi kedekatan.

Kedekatan menjadi akses.

Akses menjadi fasilitas.

Fasilitas menjadi perlakuan khusus.

Perlakuan khusus menjadi transaksi.

Transaksi kemudian menjadi sistem.

Dan ketika sistem itu berlangsung cukup lama, muncul kalimat yang paling berbahaya:

“Semua orang juga melakukan.”

Pada titik itu, masalahnya bukan lagi sekadar individu.

Masalahnya telah berubah menjadi budaya.

Inilah yang harus kita cegah.

Ketika Idealisme Mulai Dikikis

Dulu kampus memiliki marwah.

Kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar.

Kampus adalah tempat manusia belajar berpikir.

Tempat manusia belajar mempertanyakan kekuasaan.

Tempat manusia belajar membedakan benar dan salah.

Tempat ilmu pengetahuan berdiri lebih tinggi daripada kepentingan pribadi.

Seorang profesor tidak hanya dihormati karena gelarnya.

Seorang rektor tidak hanya dihormati karena jabatannya.

Seorang dosen tidak hanya dihormati karena ilmunya.

Mereka dihormati karena keteladanan moralnya.

Tetapi ketika jabatan mulai dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, ketika akses akademik dapat diperdagangkan, ketika relasi lebih penting daripada meritokrasi, dan ketika uang mulai menentukan keputusan akademik—

maka yang terkikis bukan hanya integritas.

Yang terkikis adalah marwah kampus.

Dan ketika marwah hilang, masyarakat kehilangan salah satu tempat terakhir untuk berharap kepada akal sehat, ilmu pengetahuan, idealisme, dan nurani.

Yang Harus Diselamatkan Bukan Hanya Uangnya

Karena itu, pembenahan pasca kasus Unsoed tidak boleh berhenti pada:

siapa tersangkanya,

berapa uangnya,

berapa tahun hukumannya,

atau

siapa yang menggantikannya.

Semua itu penting.

Tetapi jauh lebih penting adalah:

Bagaimana memastikan praktik yang sama tidak lahir kembali dengan nama, orang, dan modus yang berbeda?

KPK sendiri pada 2024 mengidentifikasi tiga area risiko besar di PTN: publikasi/penelitian/pengabdian, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.

Asesmen tersebut melibatkan 137 PTN.

Maka reformasi kampus harus bergerak dari sekadar penindakan menuju pencegahan sistemik.

Saatnya Membangun “Kampus IN”

Saya ingin menawarkan satu gagasan sederhana:

IN = Idealisme + Nurani

Kampus harus kembali menjadi tempat yang memiliki IN.

I — Idealisme

Keberanian untuk mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah.

Tidak tunduk kepada uang.

Tidak tunduk kepada jabatan.

Tidak tunduk kepada tekanan.

Tidak menjadikan pragmatisme sebagai alasan untuk menggadaikan prinsip.

N — Nurani

Kemampuan untuk bertanya sebelum mengambil keputusan:

“Apakah ini benar?”

Bukan hanya:

“Apakah ini menguntungkan saya?”

Bukan hanya:

“Apakah ini diperbolehkan?”

Tetapi:

“Apakah ini pantas dilakukan oleh seorang insan akademik?”

Kampus IN Bukan Kampus Tanpa Masalah

Kampus IN bukan berarti kampus yang tidak pernah memiliki kesalahan.

Tidak ada manusia dan institusi yang sempurna.

Kampus IN adalah kampus yang:

  • berani mengakui kesalahan;

  • berani membuka data;

  • berani menerima kritik;

  • berani mengaudit dirinya sendiri;

  • berani melindungi pelapor;

  • berani menolak konflik kepentingan;

  • berani menghentikan transaksi yang tidak pantas; dan

  • berani menempatkan kepentingan ilmu di atas kepentingan pribadi.

Dari “Kampus Anti-Korupsi” Menjadi “Kampus Berintegritas”

Kita jangan puas hanya dengan spanduk:

KAMPUS ANTI KORUPSI.

Jangan puas hanya dengan seminar antikorupsi.

Jangan puas hanya dengan mata kuliah antikorupsi.

Jangan puas hanya dengan pakta integritas.

Sebab integritas tidak hidup di atas kertas.

Integritas hidup dalam keputusan sehari-hari.

Ia terlihat ketika seorang dosen memberi nilai.

Ia terlihat ketika seorang pimpinan memilih vendor.

Ia terlihat ketika seorang mahasiswa mendaftar.

Ia terlihat ketika seseorang meminta fasilitas.

Ia terlihat ketika seorang pejabat kampus menghadapi konflik kepentingan.

Dan ia terlihat ketika seseorang menemukan kesalahan:

Apakah ia menutupinya atau mengungkapkannya?

Momentum Unsoed: Jangan Biarkan Berlalu

Kasus Unsoed harus menjadi momentum nasional.

Bukan momentum untuk mempermalukan sebuah universitas.

Bukan pula momentum untuk menggeneralisasi seluruh dosen dan perguruan tinggi.

Justru sebaliknya.

Mari selamatkan marwah perguruan tinggi dari perilaku segelintir orang.

Karena masih terlalu banyak dosen yang jujur.

Masih terlalu banyak profesor yang idealis.

Masih terlalu banyak mahasiswa yang menjaga integritas.

Masih terlalu banyak peneliti yang bekerja tanpa pamrih.

Masih terlalu banyak insan akademik yang menolak uang ketika uang itu dapat merusak independensi ilmu.

Mereka adalah modal moral bangsa.

Mereka adalah IN yang masih hidup.

Jangan Sampai “Keuangan yang Mahakuasa” Mengalahkan Nurani

Bahaya terbesar bukan ketika seseorang mulai mencintai uang.

Bahaya terbesar terjadi ketika seseorang mulai menganggap:

uang adalah ukuran keberhasilan,

jabatan adalah sumber privilese,

relasi adalah jalan pintas,

dan

nurani adalah penghambat karier.

Pada saat itu, kita telah mengalami perubahan paradigma:

Dari “apa yang benar?”

menjadi

“apa yang menguntungkan?”

Dari “apa yang bermanfaat bagi bangsa?”

menjadi

“apa yang menguntungkan kelompok saya?”

Dan dari

“apa kata nurani?”

menjadi

“berapa nilainya?”

Itulah saat ketika “keuangan yang Mahakuasa” mulai menggantikan Tuhan, ilmu, idealisme, dan nurani dalam keputusan manusia.

Dan kampus tidak boleh sampai ke sana.

GERAKAN KEMBALI KE IN

Maka kasus Unsoed seharusnya menjadi titik balik untuk membangun gerakan nasional:

KAMPUS KEMBALI KE IN

Idealisme dan Nurani

Dengan lima agenda besar:

1. Audit Integritas Pimpinan

Bukan hanya audit keuangan, tetapi audit konflik kepentingan, gaya kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan keteladanan.

2. Transparansi Total Penerimaan Mahasiswa

Terutama jalur mandiri: kuota, kriteria, skor, mekanisme, biaya, keputusan, dan mekanisme keberatan harus dapat diaudit.

3. Open Governance Kampus

Anggaran, pengadaan, kebijakan strategis, dan keputusan yang berdampak besar kepada civitas akademika harus semakin transparan.

4. Perlindungan Nurani Akademik

Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang menyampaikan dugaan penyimpangan harus mendapat perlindungan, bukan tekanan.

5. Indeks IN Kampus

Setiap perguruan tinggi perlu memiliki ukuran tahunan tentang:

Idealisme + Nurani + Transparansi + Akuntabilitas + Keteladanan.

Karena apa yang tidak diukur sering kali tidak diperbaiki.

Epilog

Kita tidak boleh kehilangan kepercayaan kepada kampus hanya karena beberapa orang yang berada di dalamnya gagal menjaga integritas.

Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata dan mengatakan:

“Itu hanya ulah oknum.”

Sebab jika sistem memungkinkan oknum tumbuh,

jika budaya membiarkan,

jika lingkungan membenarkan,

dan jika orang baik memilih diam—

maka oknum dapat berubah menjadi kultur.

Karena itu, kasus Unsoed harus menjadi alarm.

Bukan hanya untuk Unsoed.

Bukan hanya untuk rektor.

Bukan hanya untuk Kementerian.

Tetapi untuk seluruh dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Sebab bangsa ini masih membutuhkan satu tempat untuk menjaga sesuatu yang semakin mahal di tengah dunia yang semakin transaksional:

IDEALISME.

Dan bangsa ini masih membutuhkan satu kekuatan yang tidak boleh diperjualbelikan:

NURANI.

Maka kampus harus kembali menjadi rumahnya.

KAMPUS HARUS PUNYA IN.

I — IDEALISME.

N — NURANI.

Karena ketika kampus kehilangan IN, bangsa kehilangan salah satu tempat terakhir untuk belajar menjadi manusia.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *