MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (07/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kaji Ulang Kelembagaan Pangan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Upaya menata ulang “kelembagaan pangan” di negeri ini, rupa nya perlu dijadikan prioritas dalam membangun sistem pangan ke arah yang kita dambakan. Mengingat pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian (arti luas), perairan, serta air baik yang diolah/tidak diolah yang diperuntukkan sebagai konsumsi manusia, maka dalam pengelolaan nya pun tidak boleh lagi digarap secara parsial.

Dari segudang masalah yang berkaitan dengan pembangunan pangan, yang nama nya kelembagaan pangan, mesti nya mendapat penanganan yang serius. Pemerintah perlu mendalami mengapa Undang Undang No. 18/2012 tentang Pangan mengamanatkan agar di tingkat nasional penting ada nya kelembagaan pangan yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
Kelembagaan pangan ditingkat nasional tentu tidak terwakili jika Pemerintah beralasan bahwa kita sudah memiliki Badan Ketahanan Pangan yang secara struktur Pemerintahan sebagai eselon 1 di Kementerian Pertanian. Hal ini patut diresapkan karena pembangunan pangan jelas berbeda dengan pembangunan ketahanan pangan. Pembangunan pangan melingkupi berbagai Kementerian/Lembaga yang berjejaring dari Pusat hingga daerah.
UU No. 18/2012 tentang Pangan telah mendefinisikan pangan adalah bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Mengacu pemaknaan pangan diatas, jelas terekam bahwa pembangunan pangan betul-betul membutuhkan sebuah pendekatan multy-sektor yang harus digarap secara berbarengan dan tidak hanya mengandalkan satu sektor semata.
Oleh sebab itu, sangat keliru jika pembangunan pangan cukup ditangani oleh Kementerian Pertanian. Atau cukup oleh Kementerian Perdagangan. Atau hanya oleh Kementerian Kesehatan. Namun, pembangunan pangan yang dalam Kewenangan dan Urusan disebut urusan wajib non pelayanan dasar, perlu didekati secara multy-sektor.
Pengalaman menunjukkan, tanpa ada nya kelembagaan pangan yang kokoh, pembangunan pangan belum mempertontonkan keberhasilan nya. Sebagai contoh adalah keinginan untuk meraih swasembada pangan. Walau semangat ini telah digaungkan sejak lama, yang nama nya swasembada belum dapat diwujudkan. Swasembada pangan baru tertulis rapih di atas kertas. Dalam keseharian nya pencapaian swasembada pangan tentu masih dihadapkan pada beragam masalah yang menyelimuti nya.
Kelembagaan pangan yang kuat dan kokoh diyakini sebagai salah satu langkah nyata dalam mewujudkan swasembada pangan ke arah kenyataan nya. Para anggota DPR dan Pemerintah, tentu memiliki keyakinan yang kuat, mengapa UU NO. 18/2012 mengamanatkan agar bangsa ini memiliki kelembagaan pangan di tingkat nasional.
Yang membuat kita “gregetan” adalah mengapa kelembagaan pangan itu tidak pernah direalisir oleh Pemerintah. Padahal amanat itu telah melewati angka 8 tahun sejak UU tentang Pangan ditetapkan. Yang lebih mencengangkan adalah di penghujung tahun 2020, Pemerintah juga membubarkan Dewan Ketahanan Pangan yang selama ini dikenali sebagai simpul koordinasi dan perumusan dari kebijakan ketahanan pangan di tingkat Pusat dan Daerah.
Persoalan nya adalah seusai Dewan Ketahanan Pangan resmi dibubarkan, kelembagaan pangan apa yang bakal menggantikan posisi Dewan Ketahanan Pangan tersebut ? Kelembagaan pangan mana yang mampu merajut kepentingan antara sisi produksi, pemasaran dan konsumsi dalam kebijakan pembangunan ketahanan pangan ?
Pembangunan pangan, termasuk di dalam nya ketahanan pangan adalah program yang sifat nya multy-sektor. Mind-set dan pendekatan yang dilakukan jelas membutuhkan politik anggaran yang khusus. Kita memang belum terbiasa menggarap program multy-sektor yang didanai masing-masing sektor. Namun begitu, jika kita ingin meraih apa-apa yang diimpikan diatas, rasa nya kita perlu memulai.
Politik anggaran penting disiapkan dan para perencana mesti piawai dalam menyusun penganggaran yang bersifat multy-sektor. Kolaborasi perencanaan dengan penganggaran diharapkan mampu membangun mind-set baru dalam pembangunan pangan yang utuh dan ditopang oleh masing-masing sektor yang terkait di dalam nya.
***
Judul: Kaji Ulang Kelembagaan Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












