MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (06/05/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Ironis, Jabar Tidak Memiliki “Dewan Pangan”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Idealnya Dewan Pangan Daerah adalah lembaga yang menangani urusan pangan di suatu daerah. Contohnya, Jabar. Tugasnya antara lain mengatur kebijakan pangan. Kemudian, memantau ketersediaan dan harga pangan. Lalu, membantu pengembangan produksi pangan lokal. Bahkan, koordinasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha pangan.

Jabar butuh Dewan Pangan untuk mengatasi masalah pangan, seperti isu ketersediaan beras, inflasi pangan, dan promosi produk lokal. Dengan Dewan Pangan, bisa ada koordinasi lebih baik antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha pangan, jadi masalah pangan bisa diatasi lebih efektif.
Undang-Undang yang mengatur pentingnya Dewan Pangan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU ini, disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, dan Keamanan Pangan. Dewan Pangan diharapkan dapat membantu mewujudkan tujuan tersebut dengan melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan pangan di daerah.
Di sisi lain, tantangan pembangunan pangan di Jawa Barat saat ini antara lain : Pertama, penyusutan lahan pertanian. Setiap tahun, Jabar kehilangan sekitar 10% dari total luas lahan pertanian, yang bisa mencapai 57 hektare. Ini disebabkan oleh pembangunan yang tidak seimbang dengan rencana tata ruang wilayah.
Kedua, kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM petani dan penyuluh pertanian perlu ditingkatkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Ketiga, dampak perubahan iklim. Perubahan iklim global dapat mempengaruhi produksi pangan dan ketersediaan sumber daya alam.
Keempat, dominasi usaha tani skala kecil. Banyak petani di Jabar masih memiliki lahan pertanian skala kecil, yang dapat mempengaruhi efisiensi produksi dan pendapatan petani. Kelima, kualitas konsumsi pangan. Kualitas konsumsi pangan masyarakat Jabar masih di bawah rekomendasi para ahli gizi.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan, seperti meningkatkan kualitas SDM, mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian, dan mengembangkan teknologi pertanian modern.
Pemprov Jabar punya beberapa jurus ampuh untuk menjawab tantangan ketahanan pangan, di antaranya:
1. Memperpanjang kontrak Penyuluh POPT. Gubernur Jabar telah memperpanjang kontrak penyuluh POPT untuk meningkatkan kinerja dan stabilitas ketahanan pangan di Jabar.
2. Meningkatkan Kualitas SDM Petani. Pemprov Jabar fokus meningkatkan kualitas SDM petani dan penyuluh pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
3. Pengembangan Teknologi Pertanian Modern. Pemprov Jabar juga mengembangkan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan efisiensi produksi dan hasil pertanian.
Dengan strategi ini, diharapkan ketahanan pangan di Jabar bisa terjaga dan meningkat. Selain itu, citra Jabar sebagai lumbung padi nasional, juga akan terpelihara dengan baik. Keberadaan dan kehadiran Dewa Pangan di Jabar, sedikit banyak akan mendukung terwujudnya harapan diatas.
Dewan Pangan di Jawa Barat (Jabar) memiliki posisi strategis sebagai penyangga pangan nasional. Berdasarkan data Prognosa Neraca Pangan 2026, Jabar surplus pada beberapa komoditas utama seperti beras (800 ribu ton), cabai besar (15 ribu ton), dan daging ayam ras (170 ribu ton). Ini menunjukkan kapasitas produksi daerah yang kuat dan mendukung stabilitas pasokan nasional. Beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkuat posisi Dewan Pangan di Jabar antara lain:
Pertama, Penguatan Cadangan Pangan. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) per 31 Desember 2025 mencatat stok beras tingkat provinsi sebesar 2.654 ton dan akumulasi kabupaten/kota mencapai 3.370 ton. Kedua, Stabilisasi Harga. Pengendalian inflasi pangan pada komoditas volatil seperti beras, daging sapi, daging ayam, dan telur. Ketiga, Penguatan Logistik dan Distribusi. Menjaga disparitas harga tetap terkendali dan memastikan kesinambungan pasokan.
Dewan Pangan Jabar juga dituntut dapat memiliki sistem informasi kewaspadaan pangan dan gizi, yaitu SIMAWASPAGI, yang menyediakan data dan informasi terkait ketahanan pangan dan gizi di Jabar. Ke arah sanalah sebaiknya kita melangkah. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Ironis, Jabar Tidak Memiliki “Dewan Pangan”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












