MajmusSunda News, Kota Depok – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Gubes FH UI) Hikmahanto Juawana mengatakan wacana pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi Negeri bisa membawa dampak yang positif ke perguruan tinggi swasta
“Jadi saya senang sekarang bapak presiden bilang gratis semua sampai perguruan tinggi negeri,” kata Hikmahanto di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Kamis lalu.
PTN tidak akan lagi menerima terlalu banyak mahasiswa baru
Hikmahanto diketahui pernah menjadi Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani yang baru purna tugas pada 2025.
Ia menambahkan apabila semua PTN digratiskan, maka ia yakin PTN tidak akan lagi menerima terlalu banyak mahasiswa baru seperti saat ini. Sebab, sedikit atau banyak semua kebutuhan universitas akan ditanggung oleh pemerintah.
“Yakin sama saya, kalau gratis, UI enggak akan terima (mahasiswa) sebanyak ini,” katanya. “Udah kecil-kecil aja toh negara akan mensubsidi ngapain banyak-banyak. Ya bagi swasta bagus larinya ke sini (kampus swasta),” imbuhnya.
Kendati demikian, Hikmahanto memberi catatan, untuk menjaga eksistensi kampus swasta juga sebaiknya kampus dari luar negeri tidak masuk terus ke Indonesia. Sebab, anak-anak muda akan lebih condong kuliah di kampus asing ketika tidak diterima masuk ke PTN. “Kita kampus swasta kapan majunya itu juga harus dipikirkan,” jelas Hikmahanto.
Ada ketidakadilan
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA., menilai rencana ini perlu dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Agus berpendapat bahwa kuliah gratis juga perlu dinikmati oleh mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang studi di perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, bagaimana pun pembiayaan program kuliah gratis ini berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.
“Sumber utama pembiayaan pembangunan nasional adalah ‘pendapatan pajak’ dan ‘utang/pinjaman’. Pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak tidak peduli negeri atau swasta; baik yang berusaha skala kecil maupun skala besar. Namun mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan ‘subsidi’ kuliah berapapun dan apapun komponennya?,” terang Agus, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari situs FEB UGM, Minggu (26/9/2026).
Pemberlakuan kebijakan kuliah gratis hanya di PTN menurut Agus dapat memperbesar gap antara rakyat kaya dan miskin. Keluarga tidak mampu atau miskin mungkin saja tidak mampu membekali anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan tambahan sehingga kalah saing untuk masuk PTN. Alhasil anak-anak dari keluarga tak mampu harus masuk PTS dan biayanya pun lebih mahal.
“Di sinilah persoalan disparity and inequality mengemuka dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” papar eks Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini. Aspek disparitas dan ketimpangan itu perlu menjadi perhatian pemerintha dalam membuat kebijakan.
Pasal 31 UUD 1945 juga telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa membedakan status di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Rincian kebijakan kuliah gratis harus diperjelas pula komponennya, apakah hanya mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau meliputi bantuan biaya hidup bagi mahasiswa. “Boleh jadi keluarga tidak mampu masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau jika hanya dibebaskan dari UKT saja,” kata Agus
Dengan KIP Kuliah yang telah berjalan, Agus menyarankan pemerintah untuk mengembangkan program bantuan pendidikan tersebut menjadi model program kuliah gratis yang hendak dilaksanakan.
Penyesuaian besaran bantuan dan perluasan sasaran penerima dapat dilakukan sebagai langkah penyempurnaan. Pembebasan UKT dan pemberian bantuan biaya hidup dapat difokuskan untuk menjangkau mahasiswa dari keluarga berkekurangan pada desil satu sampai tiga baik yang kuliah di PTN atau juga PTS.
Disebutkan bahwa data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat mahasiswa yang terdaftar di PTN, PTS, perguruan tinggi keagamaan, dan perguruan tinggi kedinasan total 10,75 juta orang. Persentasenya 44,95 persen mahasiswa kuliah di PTS dan 40,99 persen di PTN. Lalu yang di perguruan tinggi agama negeri/swasta mencapai 11,88 persen dan sisanya berada di perguruan tinggi kedinasan.
“Agar tidak menimbulkan moral hazard bagi PTS, boleh saja pemerintah membuat klasifikasi dan batasan pembiayaan. Dengan pendekatan ini maka Pemerintah menjadi lebih fokus. Tidak mensubsidi ‘jasa pendidikan’ tetapi mensubsidi dan memberi afirmasi kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu,” ungkapnya.
Agus memandang bahwa jika PTS turut mendapat manfaat dari program gratis kuliah ini maka dapat mendorong perguruan tinggi swasta untuk lebih berkembang dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar. “Idealnya memang pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Bangun institute baru sekelas ITB dan ITS misalnya di Indonesia Timur. Agar anak-anak lulusan dari Sekolah Rakyat juga mendapat akses pendidikan lebih baik kelak,” kata Agus












