MajmusSunda News, Jawa Barat, Kamis (08/10/2026) โ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meninggalkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu. Namun Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar: ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ฎ ๐ธ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐๐๐ถ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ฑ๐ถ ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ถ๐ป๐ถ? Apakah persoalan yang sebenarnya dapat diuji melalui norma, dokumen, fakta, dan pembuktian harus menunggu keputusan politik?
UUD 1945 memang menyediakan mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B. Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Namun pintu masuknya berada di DPR. Pendapat DPR baru dapat dibawa ke MK setelah memperoleh dukungan politik dalam jumlah tertentu, dan setelah MK memutus, proses masih kembali ke DPR lalu MPR.
Mekanisme itu sah secara konstitusional. Namun persoalan muncul ketika masalah yang objektif secara hukum baru dapat bergerak setelah memperoleh dukungan politik.
Syarat pendidikan calon Presiden atau Wakil Presiden bukan perkara selera. Ada norma hukumnya, ada dokumen yang harus membuktikannya, dan ada fakta yang dapat diuji. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hukum seharusnya mampu menentukan akibatnya secara jelas, apakah menyangkut ketidakabsahan pencalonan, pelanggaran administratif, maladministrasi, pelanggaran etik, atau tindak pidana apabila memang terdapat unsur pidananya.
Kepastian hukum menjadi terganggu ketika pertanyaan โapakah syaratnya terpenuhi?โ berubah menjadi โapakah cukup banyak kekuatan politik yang bersedia memprosesnya?โ
Kekhawatiran terhadap ๐ฝ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐ฑ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ muncul dari ruang seperti itu. Bukan berarti transaksi politik pasti terjadi. Tetapi ketika suatu perkara baru dapat berjalan setelah melewati jumlah suara tertentu di parlemen, ruang bagi kompromi koalisi, pertukaran dukungan, dan ๐ฃ๐ข๐ณ๐จ๐ข๐ช๐ฏ๐ช๐ฏ๐จ kepentingan ikut terbuka.
Bayangkan dua pejabat menghadapi persoalan persyaratan yang sama. Fakta dan normanya sama. Yang satu diproses karena tidak mempunyai dukungan politik, sedangkan yang lain tidak pernah sampai ke ruang pemeriksaan karena didukung mayoritas. Jika keadaan seperti itu dapat terjadi, kepastian hukum akan kalah oleh konfigurasi kekuasaan.
Sistem hukum seharusnya mencegah persoalan tersebut sejak awal.
Ke depan, ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฐ๐ฎ๐น๐ผ๐ป ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ช๐ฎ๐ธ๐ถ๐น ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐ฒ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐๐ป๐๐ฎ ๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐ ๐ฑ๐ถ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ธ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐น๐๐ถ ๐ฝ๐ถ๐ป๐๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐น๐ถ๐๐ถ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐๐ถ๐น ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐๐ฃ๐จ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐น๐ ๐ท๐ฎ๐๐ต. PHPU pada dasarnya berkaitan dengan hasil Pemilu, sedangkan persoalan ijazah, usia, kewarganegaraan, dan persyaratan personal lainnya menyangkut keabsahan seseorang untuk menjadi calon.
Persoalan itu perlu ditempatkan dalam rezim tersendiri, misalnya ๐ฆ๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฎ๐ฏ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐น๐ผ๐ป๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ช๐ฎ๐ธ๐ถ๐น ๐ฃ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ป. Objeknya bukan perolehan suara, melainkan keabsahan keputusan yang menyatakan seseorang memenuhi syarat sebagai calon.
UU Pemilu sebenarnya telah mengenal sengketa proses Pemilu. Namun mekanismenya perlu diperkuat agar pemeriksaan persyaratan benar-benar substantif, terbuka, mempunyai jalur keberatan yang jelas, serta diselesaikan dalam tenggat ketat. Idealnya, seluruh sengketa mengenai ๐ฆ๐ญ๐ช๐จ๐ช๐ฃ๐ช๐ญ๐ช๐ต๐บ selesai sebelum pelantikan.
๐๐ฆ๐จ๐ข๐ญ ๐ด๐ต๐ข๐ฏ๐ฅ๐ช๐ฏ๐จ juga perlu ditinjau kembali. Persyaratan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Karena itu, jalur untuk mengujinya tidak semestinya hanya tersedia bagi kompetitor politik. ๐ช๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐น๐ผ๐บ๐ฝ๐ผ๐ธ ๐บ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ต๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ป๐๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ถ๐ธ๐ถ ๐ฏ๐๐ธ๐๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐บ๐๐น๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฐ๐๐ธ๐๐ฝ ๐๐ฒ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ท๐ถ๐ฎ๐ป.
Tentu mekanisme tersebut harus diberi pagar. Harus ada standar bukti permulaan, tenggat waktu, prosedur cepat, dan sanksi terhadap gugatan dengan itikad buruk agar tidak berubah menjadi banjir gugatan politik.
Hukum juga harus membedakan secara tegas antara ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ต๐ถ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐ฎ๐น dan ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐น๐ฎ๐ด๐ถ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ต๐ถ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐. Yang pertama menyangkut validitas pencalonan sejak semula. Yang kedua menyangkut perubahan keadaan setelah seseorang menduduki jabatan. Keduanya tidak seharusnya diperlakukan sebagai peristiwa hukum yang sama.
Masalah terbesar muncul ketika ๐ฑ๐๐ด๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ฏ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ต๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป baru diketahui setelah pelantikan. Hukum harus menyediakan prosedur yang jelas agar masyarakat dapat melaporkan dan meminta pemeriksaan. Jika persoalannya administratif, selesaikan secara administratif. Jika terdapat maladministrasi, gunakan mekanisme pengawasan administrasi. Jika terdapat pelanggaran etik, periksa secara etik. Jika terdapat unsur pidana, proses dengan hukum pidana. ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐บ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐น๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ฟ ๐ธ๐ฒ ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐ฝ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ๐ธ.
Memang, selama Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 masih berlaku seperti sekarang, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang telah menjabat tetap melalui DPR, MK, dan MPR. UU biasa tidak dapat begitu saja menghapus mekanisme tersebut. Tetapi jika bangsa ini ingin agar dugaan ketidakabsahan persyaratan sejak awal dapat diuji langsung melalui jalur hukum tanpa sepenuhnya bergantung pada keputusan politik DPR, desain konstitusionalnya pun perlu dikaji.
Kasus Gibran memperlihatkan pentingnya menutup celah hukum. Para petualang hukum dan politik tidak selalu bekerja dengan melanggar aturan secara terang-terangan. Mereka justru dapat bergerak melalui pengecualian, ketidakjelasan prosedur, benturan norma, atau ruang abu-abu yang belum diantisipasi pembentuk undang-undang.
Karena itu, pembaruan hukum harus diarahkan untuk ๐บ๐ฒ๐ป๐๐๐๐ฝ ๐ฐ๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐น๐๐บ ๐ฑ๐ถ๐บ๐ฎ๐ถ๐ป๐ธ๐ฎ๐ป, bukan baru bereaksi setelah persoalan besar terjadi.
Kita membutuhkan arsitektur hukum yang membedakan dengan terang ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐น๐ผ๐ป๐ฎ๐ป, ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฒ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐, dan ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐น๐ถ๐๐ถ๐ต๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐๐ถ๐น ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐. Masing-masing harus mempunyai forum, prosedur, ๐ญ๐ฆ๐จ๐ข๐ญ ๐ด๐ต๐ข๐ฏ๐ฅ๐ช๐ฏ๐จ, tenggat, dan akibat hukum yang jelas.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐น๐ฒ๐๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ. Politik tentu mempunyai ruangnya sendiri, tetapi jangan semua persoalan akhirnya bergantung pada keputusan politik. Politik boleh berubah, koalisi dapat berganti, dan dukungan bisa berpindah. Tetapi hukum harus memberikan jawaban yang sama terhadap fakta yang sama.
Semakin tinggi jabatan yang diperebutkan, semakin ketat persyaratannya harus diperiksa. Setiap syarat harus mempunyai mekanisme verifikasi. Setiap pelanggaran harus mempunyai akibat hukum. Setiap sengketa harus mempunyai forum yang jelas. Dan setiap celah yang ditemukan harus segera ditutup.
๐๐๐๐น๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐๐๐ถ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐บ๐ฒ๐๐๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ๐ท๐ฎ๐ด๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ฎ๐ต ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ต๐๐ธ๐๐บ.
Salam,
Kang Eep
***
Judul: Gibran, Persoalan Hukum yang Akan Diselesaikan Secara Politis? Akankan terjadi Politik Dagang Sapi?
Penulis:ย Kang Eep
Editor:ย Raka Alvaro Triputra












