MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/03/2025) – Majelis Musyawarah Sunda sebagai Gunung Pananggeuhan (Boards Of Trustees) dalam rangka agenda βSunda, Sarakan jeung Nagaraβ sebagai bentuk kecintaan kepada Negara Proklamasi NKRI yang dikawal masa-masa kritisnaΒ terutama oleh divisi Siliwangi dan kekuatan diplomasi para tokoh nasional, mengadakan Diskusi Publik pertama kali dengan judul βMega Korupsi Pertamina: Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negaraβ.
Acara dibuka oleh Pinisepuh Pamangku Sunda/Presidium MMS, Dindin S. Maolani, S.H. sebagai advokat senior dan bergiliran dimulai oleh pandangan holistic tentang bisnis Migas oleh Syarif Bastaman, S.H., M.B.A. (Pakar Energi MMS/Pengusaha Bisnis Energi), Prof Dr. Ir. Didin S. Damanhuri, M.Si (Presidium MMS/Ekonom Senior), Dr. Sudirman Said, M.A. (Menteri ESDM 2014-2014), Suroso Atmomartoyo (mantan Direktur Pengolahan Pertamina), Alamsyah Saragih, S.E. (Anggota Ombudsman RI 2016-2020), dan diakhiri oleh Pakar Perlindungan Konsumen, Dr. Firman T. Endipradja, S.H., M.H.

Sebagaimana dikutip dari Liputan/Berita Universitas Gajahmada, sebelumnyaΒ Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, M.B.A,Β menilai kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun, dilakukan selama lima tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending dengan mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.
βKalau migrasi konsumen ini meluas, tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga akan terjadi pembengkakan beban APBN untuk subsidi BBM. Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktifβ, ujar Fahmy di Kampus UGM, Senin (03/03/2025).
Menurut Fahmy, Kejaksaan Agung harus tetap fokus pada penanganan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Mega korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.
Diskusi Berjalan Hangat dan Menarik
Para pembicara dan peserta yang berjumlah seratus orang merasa kesal dan marahΒ karena Webinar Diskusi Publik yang obyektif ini diganggu oleh hacker yang beberapa kali mengunggah video Asusila yang membuat acara yang harusnya berlangsung mulai 15.30 WIB baru berjalan lancar pukul 16.00 WIB lebih dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Prof Dr. Ir. Didin S. Damanhuri,Β M.Si., mengatakan bahwa Korupsi Pertamina telah berlangsung sejak zaman Orde Baru dan semakin menggurita sejak zaman Reformasi dengan pemain yang sebenarnya sudah muncul pada Era Bapak Suharto. Rekomendasi tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin oleh Almarhum Faisal Basri, M.A. tentang permasalahan dan mafia migas tidak berubah.
Pertamina tetap menjadi bancakan elite negara yang mana bila tidak dituntaskan sampai pelaku utama maka akan menganggu program-program Presiden Prabowo yang penting karena sentimen negatif akan terus mengangguΒ stakeholder dan investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Alamsyah Saragih, S.E. menyatakan dengan jelas bahwa penegakan hukum Kasus Pertamina sambil menyatakan disclaimer, jangan menjadi entertainmen publik dengan pernyataan kerugian yang menghebohkan Kuadilirium (hampir Rp. 1000 Triliun) karena ini bisa membuat korupsi 1-2 Triliun menjadi dianggap kecil setelah mendengarkan penjelasan proses pengolahan di kilang minyak dari Bapak Suroso Atmomartoyo yang menyatakan bahwa Bensin Ron 92 ke atas yang ada di pasar internasional dan hanya Kilang Cilacap yang bisa mengolah Migas dari Timur Tengah. Oleh karena itu semakin yakin bahwa dugaan korupsi dan kerugian tidak seperti yang dientertain kepada publik, sambil menunjukkan lima slide presentasinya, di antaranya bahwa data Kompensasi BBM LKPP sebesar Rp. 126 T dan klaim jaksa kerugian juga Rp. 126 T.

Dosen Perlindungan Hukum Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan yang juga Pakar Ekonomi MMS, Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., M.H. mengatakan, karena dari kasus ini konsumen menjadi pihak yang dirugikan, baru negara. Oleh karena itu konsumen berhak menuntut kerugian perdata yang tidak menghilangkan kasus pidana.
Menteri ESDM RI 2014-2014 Dr. Sudirman Said, M.A. menyatakan bahwa dalam sepuluh tahun ini tidak ada perubahan yang mendasar dalam tata Kelola Migas di Pertamina yang terus secara natural dengan nilai subsidi hampir Rp 500 T rentan dengan permainan pemburu rente (rent seeking) yang mana pemainnya masih itu itu saja.
βPengelolaan Migas dari Hulu ke Hilir (pasar) perlu pembenahan Tata Kelola, terutama di hilir,β kata Syarif Bastaman, βAgar rakyat dapat menikmati BBM dengan harga rendah namun berkualitas tinggi seperti, di negara tetangga Malaysia. Jangan sampai sudah menggunakan tata Kelola yang transparan, profesional, ada online system dalam supply chain, tetapi masih kecolongan.β
Rekomendasi MMS
Diskusi yang dilaksanakan MMS ini cukup menarik dan dari para narasumber diambil kesimpulan akhir dari diskusi publik, dibacakan oleh moderator Dr. Asep Chaeruloh, mantan fungsional utama KPK/Inisiator Budaya Integritas Nasional /Badan Pekerja MMS yang juga Ketua Paguyuban Asep Corporate University (PACU).

Asep Chaeruloh berharap hasil diskusi tersebut bisa mencapai apa yang dimaksud yaitu: 1) Mengingatkan para pihak (terutama ursun atau warga Indonesia secara umum yang diberi amanah strategis) akan bahaya KNOP (Kolusi Nepotisme Oligarki Proxy) sehingga terdorong melakukan pengendalian strategis (revolusi tata kelola); 2) Jangan lengah kalaupun sudah membangun tata kelola yang baik sekalipun;
3) Memberikan pencerahan terkait tatakelola migas (khususnya Pertamina) kestrategisan dan kekhasannya untuk kesejahteraan masyarakat agar tidak salah dalam persepsi dan tindaklanjuti permasalahannya, dan; 4) Mengokohkan Tatar Sunda dengan mayoritas penduduk di Indonesia mempunyai bargining power-nya dan berperan untuk berjuang memastikan tidak hanya ganti pemain. Namun, menuntaskan penindakan sampai dalangnyaΒ serta pencegahan lebih efektif dan early warningΒ system agar sumber daya strategis sebagai mana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Andri Perkasa Kantaprawira sebagai Ketua Badan Pekerja MMS dalam penutup diskusi yang di moderator oleh Dr. Asep Chaerulah, mantan fungsional utama KPK/Inisiator Budaya Integritas Nasional /Badan Pekerja MMS yang juga Ketua Paguyuban Asep Corporate University (PACU) yang selalu membicarakan bahaya KNOP (Kolusi, Nepotisme, Oligarki dan Proxy) menyatakan mohon maaf atas Diskusi Publik yang ada gangguan hacker yang tidak senonoh dan berterima kasih atas kehadiran dan komitmen para pinisepuh, pakar, badan pekerja, dan para pemangku kepentingan MMS yang hadir dalam Diskusi Publik Perdana ini.

Proses Penindakan Hukum atas para tersangka dengan bukti-bukti yang ada harus dilanjutkan oleh pihak Kejagung dan terus menindak setegas mungkin terhadap praktik-praktik Mafia Migas yang telah berlangsung lama yang merugikan negara dan rakyat.
Migas telah menjadi kebutuhan dan factor ekonomi penting dalam pembangunan maka Tata Kelola profesional yang berpihak kepada publik dan juga diawasi publik harus menjadi agenda utama pemerintah.
Bahan-bahan diskusi publik akan diperdalam di bahasan Pakar Energi dan Ekonomi MMS untuk akhirnya mendapatkan bahan yang dapat disampaikan menjadi Rekomendasi Kebijakan yang obyektif untuk Revolusi Tata Kelola yang berpihak pada negara dan rakyat kepada Presiden, DPR, Kejaksaan dan Pemangku Kepentingan lainnya.
***
Judul: Diskusi Publik Mega Korupsi Pertamina: Rekomendasikan Kebijakan Revolusi Tata Kelola, Pemberantasan Mafia Migas Harus Jadi Agenda Utama Negara
Bahan: Pers Rilis Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda dan sumber lainnya
Kontributor: Andri Perkasa Kantaprawira/Asep Zaenal Mustofa
Editor: Jumari Haryadi