Desil Tak Sesuai Fakta Masih Banyak Gugatan dari Masyarakat, Jangan dipakai Dulu, Ini Kata Wakil Komisi X DPR

Wakil Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyarankan agar penentuan penerima KIP Kuliah tidak didasarkan pada desil terlebih dulu.

Ilustrasi KIP Kuliah (Dok: Kemendikdasmen

 

MajmusSunda News, Jakarta, Senin, (12/10/2026-Banyaknya gugatan dari masyarakat terkait diterapkannya desil yang tidak sesuai dengan fakta mendapat sorotan dari Anggota DPR Komisi X.

Wakil Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyarankan agar penentuan penerima KIP Kuliah tidak didasarkan pada desil terlebih dulu. Pasalnya, saat ini masih banyak status desil yang belum sesuai fakta dan masih ada banyak gugatan dari masyarakat.

“Maka mohon KIP Kuliah tetap tanpa desil dulu, tapi selektif terhadap siapa saja yang diterima berdasarkan kemampuan keluarga dan tentu saja ada syarat-syarat lain yang harus memenuhi. Tapi untuk desil, persoalan desil kan belum tuntas, sehingga saya kira belum bisa dijadikan acuan,” kata Esti.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI pada Senin (21/9/2026), diakses melalui siaran ulang di YouTube TVR Parlemen.

PPAPT: Status Penerima KIP Kuliah Tak Langsung Berubah

Sementara itu, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (PPAPT Kemdiktisaintek) angkat bicara soal perubahan desil yang turut memengaruhi mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dalam hal ini, PPAPT Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan desil tidak akan langsung berdampak pada KIP Kuliah dihentikan. Akan ada mekanisme evaluasi dan verifikasi per semester untuk memastikan apakah penerima masih memenuhi syarat KIP Kuliah, dalam hal akademik, ekonomi, dan kondisi penerima.

“Tenang, jangan langsung khawatir! Perubahan desil tidak serta-merta berarti bantuan KIP Kuliah otomatis berhenti,” jelas PPAPT Kemdiktisaintek melalui unggahan resmi sosial media, Rabu (2/9/2026).

Saat terjadi perubahan desil, mahasiswa akan tetap mendapatkan evaluasi sebagaimana ketentuan di atas. Sementara itu, mahasiswa ongoing diimbau memantau informasi terkait evaluasi desil di media resmi KIP Kuliah dan memastikan data sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *