Dari Rejang Lebong ke Cilacap

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (14/04/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dari Rejang Lebong ke Cilacap” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Berita memalukan lagi-lagi malam ini menghiasi beragam media sosial di negeri tercinta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bulan Maret 2026, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah beberapa hari lalu KPK meng-OTT Bupati Pekalongan, Jawa Tengah dan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu kini giliran Bupati Cilacap, Jawa Tengah yang terkena OTT.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Dari Rejang Lebong ke Cilacap. Itulah perjalanan terakhir KPK per hari ini dalam meng-OTT para Bupati di bulan ramadhan ini. Bulan penuh kemuliaan dan kesucian ini, seolah-olah ternoda dengan ditangkapnya beberapa Bupati, yang sejatinya merupakan pilihan rakyat secara langsung. Kita tidak tahu dengan pasti, kemana KPK akan melaksanakan aksi terbarunya setelah dari Cilacap.

Terciduknya Bupati oleh KPK, jelas tidak lepas kaitannya dengan kejahatan kerah putih yang ditempuhnya. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) pertama kali diungkapkan oleh Edwin H. Sutherland (1939). Kejahatan kerah putih, didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial-ekonomi tinggi serta melakukan kejahatan tersebut dalam kaitan dengan pekerjaannya.

Di sisi lain ada juga yang menyebut kejahatan kerah putih adalah serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh para profesional yang berkecimpung dalam bisnis atau pemerintahan. Istilah ini merujuk pada kejahatan yang melibatkan penipuan, penyembunyian, atau penyalahgunaan kepercayaan, alih-alih penggunaan atau ancaman kekerasan fisik.

Atas gambaran demikian, dapat disimpulkan, kejahatan kerah putih adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis kejahatan ekonomi atau keuangan yang dilakukan oleh individu yang berada di dalam suatu organisasi, perusahaan, atau lembaga dengan posisi yang tinggi atau memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Di sisi lain, menarik untuk dicermati apa yang telah diungkapkan Jo Ann Miller, seorang kriminolog dari Purdue University berdasar hasil penelitiannya, merinci penggolongan/pengkategorian white collar crime menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:

Pertama, organizational occupational crime (Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan). Kejahatan kerah putih yang dilakukan organisasi atau perusahaan merujuk pada tindakan ilegal atau tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi dalam menjalankan bisnisnya, seperti penipuan akuntansi, pencemaran lingkungan, atau eksploitasi pekerja. Contohnya, perusahaan yang memalsukan data keuangan untuk menarik investor atau menyembunyikan dampak lingkungan dari produknya.

Kedua, government occupational crime (Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah). Kejahatan kerah putih yang dilakukan pemerintah atau aparat pemerintah merujuk pada tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Contohnya, penggelapan dana APBD, suap, atau nepotisme. Ini termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kepercayaan dalam kapasitas profesional mereka.

Ketiga, professional occupational crime (Kejahatan yang berkenaan dengan profesi). Kejahatan kerah putih berkaitan dengan profesi artinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam konteks pekerjaan atau profesinya, memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimiliki untuk melakukan tindakan ilegal, seperti penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang. Contohnya, seorang akuntan yang mengmanipulasi laporan keuangan perusahaan.

Keempat, individual occupational crime (Kejahatan yang dilakukan secara individu). Kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang digarap secara individu biasanya merujuk pada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas profesional atau bisnis, seperti penipuan, penggelapan dana, atau korupsi, tanpa melibatkan organisasi besar atau kelompok kejahatan terorganisir. Contohnya, seorang manajer yang menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Di negara kita, yang namanya kejahatan kerah putih sudah menjadi berita biasa yang sering didengar, dilihat, dan dialami. Kejahatan kerah putih di negara yang tidak pernah jera merampas uang rakyat, menindas, dan mendurhakai rakyat diglorifikasi (melebih-lebihkan sesuatu agar tampak hebat, mulia, dan sempurna) dengan lemahnya tampilan penegak hukum di Tanah Air.

Kejahatan kerah putih yang dilakukan beberapa Bupati, benar-benar merupakan perilaku Kepala Daerah yang wajib hukumnya dikutuk dengan tegas tanpa belas kasih. Pemerintahan Presiden Prabowo mestinya berani untuk menghukum para penyalah-gunaan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan kepada mereka, tanpa perlu berkompromi lagi.

KPK sebagai aparat penegak hukum, sudah saatnya memberi pelajaran yang cukup tegas kepada para pejabat publik srkelas Kepala Daerah yang nyata-nyata nelakukan kejahatan kerah putih. Ayo buktikan kepada bangsa dan negara bahwa KPK tidak akan pernah memberi ampun kepada para pengkhianat bangsa yang korup dan merugikan orang banyak.

Setelah dari Pekalongan ke Rejang Lebong. Lalu, dari Rejang Lebong kini ke Cilacap. Dari Cilacap mau kemana lagi ? Mari kita tunggu gerak langkah KPK dalan memerangi korupsi dan sejenisnya. Kita percaya, KPK telah memiliki agenda untuk menciduk pejabat publik yang doyan menyalah-gunakan kekuasaan dan kewenangan. Lanjutkan KPK ! (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Dari Rejang Lebong ke Cilacap
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *