MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (25/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Apa Kabar Revitalisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi?” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
detiknews merilis, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, ketahanan pangan nasional tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan pupuk khususnya pupuk subsidi. Mengapa ? Sebab, proses produksi pertanian untuk menghasilkan bahan pangan ðengan produktivitas cukup tinggi, selalu membutuhkan pupuk.

Dalam pengelolaan pupuk, selalu ada 2 aspek yang perlu ditangani dengan serius. Aspek yang pertama adalah ketersediaan. Artinya pupuk itu harus tersedia di tempat-tempat petani menanam dan di saat petani membutuhkan. Yang kedua tentu keterjangkauan. Terkait isu kelangkaan pupuk subsidi sendiri, hal tersebut terjadi bukan karena ketiadaan stok pupuk, melainkan karena adanya kekeliruan pola distribusi pupuk.
Kebijakan pupuk subsidi, sebagai salah satu komoditas yang diawasi, sepertinya masih mengemuka menjadi masalah yang menjelimet dan tak terselesaikan. Sekalipun Pemerintah telah menambah dua kali lipat jumlah kuota pupuk bersubsidi sekaligus dengan melakukan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi, namun secara faktual, masih saja terdengar keluhan petani yang menyatakan kelangkaan pupuk.
Seirama dengan itu, lahirnya Peraturan Presiden No. 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diteken Presiden Prabowo Subianto tanggal 30 Januari 2025, menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan Tata Kelola Pupuk Berdubsidi yang lebih utuh, holistik, akuntabel dan komprehensif.
Revitalisasi (“darah baru”) kebijakan pupuk bersubsidi, betul-betul memberi aura baru bagi dunia perpupukan nasional. Langkah Pemerintah memangkas saluran distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini terekam menjelimet dan berbelit-belit, kini tampak menjadi sangat sederhana. Setelah deregulasi dan debirokratisasi dilakukan, hanya tinggal 3 lembaga yang terlibat yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia dan Distributor/Kios/Gapoktan.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani tidak perlu lagi memperoleh persetujuan dari Bupati/Walikota atau Gubernur. Tidak perlu juga ada rekomendasi dari Kepala Desa atau Penyuiuh Pertanian. Dengan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk, para petani langsung memperoleh pupuk bersubsidi. Inilah salah satu terobosan cerdas Pemerintahan Prabowo dalam memberi pelayanan prima bagi para petani.
Luka-liku kebijakan pupuk bersubsidi di negeri ini, telah kita rasakan bersama. Persoalan klasik yang seolah-olah menjadi “dosa waris” adalah berlangsungnya keluhan petani tentang kelangkaan pupuk bersubsidi setiap musim tanam tiba. Persoalan ini terus berulang seperti yang tidak ada cara untuk menemukan jalan keluarnya. Pemerintah sendiri tampak kesusahan, bahkan terlihat seperti yang tak berdaya mensolusikannya.
Di sisi lain berkembang isu, masalah kelangkaan pupuk bersubsidi ini lebih disebabkan oleh adanya “mafia pupuk” yang keberadaannya sulit dibuktikan secara kasat mata. Terjadilah perdebatan yang cukup panjang. Masing-masing pemangku kepentingan dunia perpupukan menyampaikan pemikiran dan argumentasinya. Ujung-ujungnya, keberadaan “mafia pupuk” pun ibarat ada dan tiada.
Dihadapkan pada suasana demikian, pelan tapi pasti Pemerintah mulai melakukan penataan dan perbaikan terhadap Tata Kelola Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Berbagai regulasi diterbitkan agar kesemerawutan pelaksanaan pupuk bersubsidi dapat digarap lebih baik lagi. Pencarian terhadap apa yang menjadi akar masalah pun terus ditempuh.
Salah satu langkah nyata yang ditempuh Pemerintah adalah dengan menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi menjadi dua kali lipat atas yang berjalan selama ini. Semula jumlah alokasi hanya 4,7 juta ton, kini ditambah menjadi 9,55 juta ton. Penambahan jumlah kuota yang dilakukan sejak awal tahun 2024 ini, diharapkan akan mampu menjawab kerisauan petani terhadap kebutuhan pupuk yang diperlukan.
Tidak hanya itu langkah nyata yang diambil Pemerintah. Di penghujung tahun 2024, Pemerintah melakukan pemangkasan terhadap saluran distribusi pupuk bersubsidi yang selana ini terkesan menjadi faktor penghambat kelancaran program pupuk bersubsidi. Pemerintah berpandangan, tidak seharusnya saluran distribusi diatur secara menjelimet melalui birokrasi yang cukup panjang.
Bagi Presiden Prabowo kebijakan pupuk bersubsidi ini sangat penting dan strategis dalam mendongkrak produksi pangan, utamanya beras menuju swasembada. Itu sebabnya, saat kampanye Pemilihan Presiden 2024, Prabowo selalu getol menyuarakan bagaimana agar petani dapat dengan mudah mendapatkan pupuk bersubsidi. Ketika memimpin organisasi HKTI Prabowo sudah sangat sering mendengar keluhan petani terkait kelangkaan pupuk bersubsidi.
Dengan dipangkasnya jalur distribusi pupuk bersubsidi, rasa-rasanya, petani tidak perlu lagi mengurus surat keterangan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai syarat di masa lalu. Semuanya akan dipangkas menjadi hanya tiga level penyaluran, yaitu melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia (Persero). Di mana, pupuknya langsung diserahkan kepada petani, melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan kebutuhan pupuk berdasarkan usulan petani 2025 diperkirakan 14,5 juta ton. Namun, volume pupuk bersubsidi masih jauh dari kebutuhan. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, ada persoalan pupuk subsidi yang sangat mendasar dan butuh pencermatan kita bersama.
Mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2025, total petani yang membutuhkan subsidi 14,74 juta, sedangkan total rencana tanam 25,25 juta hektare (ha). Lalu, masalahnya menjadi semakin serius untuk dicermati, karena berdasarkan total rencana tanam tersebut, kebutuhan pupuk berdasarkan usulan petani 2025 diperkirakan 14,5 juta ton.
Di sisi lain, dipangkasnya saluran distribusi pupuk bersubsidi dengan hanya melibatkan tiga lembaga, yakni Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia dan Gapoktan, diharapkan “kekisruhan” program pupuk bersubsidi akan dapat diselesaikan. Selain itu, dengan hanya 3 lembaga yang terlibat dan bertanggungjawab, pengawasan pun akan lebih mudah untuk ditempuh.
Yang cukup menarik untuk dicermati, ternyata dengan semakin pendeknya saluran distribusi, bergentayangannya “mafia pupuk” akan dapat dicegah, sehingga tidak terjadi lagi “kong kali kong” diantara oknum yang doyan bermain di atas penderitaan orang lain. Catatan kritisnya adalah apakah Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia dan Gapoktan siap untuk berkiprah yang terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara ?
Apakah Kementerian Pertanian telah siap dengan data yang akurat, terkait dengan para petani sebagai penerima manfaat dari subsidi yang diberikan Pemerintah ? Hal ini penting diingatkan, karena salah satu “pe-er” besar yang hingga kini belum terselesaikan adalah kualitas data petani yang berhak memperoleh subsidi pupuk.
Lalu, bagaimana dengan kesiapan PT Pupuk Indonesia menyiapkan sarana dan prasarana distribusi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke Gapoktan ? Apakan jumlah sumber daya manusia yang ada di PT Pupuk Indonesia cukup piawai untuk menyalurkan pupuk secara efektif dan efesien ? Tak kalau penting disampaikan bagaimana strategi pengawasan ysng akan ditempuhnya ?
Terakhir, tentu saja berkaitan dengan kualitas Gapoktannya sendiri. Dari berbagai temuan di lapangan, potret Gapoktan yang ada sekarang, sepertinya banyak diantara mereka yang tengah terkena “sindrom bantuan”. Gapoktan akan giat berkiprah, jika mereka mendengar bakal menerima bantuan dari Pemerintah. Bila tidak, umumnya Gapoktan akan “mati suri”.
Belum lagi berhubungan dengan kepengurusan Gapoktan yang butuh sentuhan profesionalisme. Banyak pengurus Gapoktan yang lahir dan tumbuh berdasar kekerabatan. Di lapangan, sangat sulit menemukan pengelola Gapoktan yang memahami bagaimana menggelindingkan roda organisasi secara profesional dengan dukungan kemampuan yang memadai.
Itu sebabnya, salah satu tugas penting dan mendesak adalah melakukan revitalisasi Gapoktan. Pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi akan berhasil, jika Gapontannya benar-benar mampu tampil cukup piawai dan profesional. Kita butuh semangat baru dari para pengelola Gapoktan yang ingin tampil berdaya dan bermartabat.
Atas dasar pengamatan yang menyeluruh, Gapoktan yang kuat dan mandiri ditandai dengan:
– Adanya pertemuan pengurus dan anggota secara berkala
– Memiliki rencana kerja dan evaluasi
– Memiliki peraturan untuk pengurus dan anggota
– Memiliki catatan administrasi yang rapih
– Memberi fasilitas bagi kelompok tani dalam menjalankan usaha taninya.
Mencermati gambaran seperti ini, para penentu kebijakan di bidang pangan, utamanya perpupukan, sudah saatnya segera mencari jalan keluar terbaik, agar usulan petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dapat dipenuhi dengan baik. Dari berbagai diskusi yang dilakukan, setidaknya ada tujuh langkah yang dapat digarap, yakni :
Pertama, meningkatkan produksi pupuk lokal dapat membantu memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada produsen pupuk lokal untuk meningkatkan produksi.
Kedua, meningkatkan efisiensi distribusi pupuk dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan distributor pupuk untuk meningkatkan efisiensi distribusi.
Ketiga, membuat sistem pendaftaran pupuk bersubsidi dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi hanya dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat membuat sistem pendaftaran online atau offline untuk memudahkan petani mendaftar.
Keempat, meningkatkan kerja sama dengan petani dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan organisasi petani untuk meningkatkan kerja sama.
Kelima, membuat kebijakan pupuk bersubsidi yang jelas dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat membuat kebijakan yang jelas dan transparan untuk memudahkan petani memahami proses pendaftaran dan pembagian pupuk bersubsidi.
Keenam, meningkatkan anggaran untuk pupuk bersubsidi dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat meningkatkan anggaran untuk pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani.
Dan ketujuh, membuat sistem monitoring dan evaluasi dapat membantu memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dibagikan kepada petani yang membutuhkan. Pemerintah dapat membuat sistem monitoring dan evaluasi untuk memantau proses pembagian pupuk bersubsidi dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pupuk bersubsidi.
Semoga jadi pencermatan kita bersama !
***
Judul: Apa Kabar Revitalisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












