Memilukan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (10/07/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Memilukan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Alih fungsi lahan adalah perubahan penggunaan lahan dari fungsi semula (misalnya hutan, pertanian, atau perkebunan) menjadi fungsi lain (misalnya perumahan, industri, atau pariwisata). Perubahan ini seringkali disebabkan oleh: pertumbuhan penduduk dan urbanisasi; kebutuhan akan infrastruktur dan fasilitas umum; perkembangan ekonomi dan industri; kebutuhan akan perumahan dan permukiman dan kenaikan nilai tanah.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional tercatat sebagai daerah yang paling tinggi mengalami serbuan alih fungsi lahan dari tahun ke tahunnya. Jumlah alih fungsi lahan sawah di Jawa Barat (Jabar) tidak dapat ditemukan secara pasti. Namun, berdasarkan penelitian, Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan pengurangan luas lahan sawah tertinggi di Jawa Barat. Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat juga mengalami alih fungsi lahan pertanian sawah yang signifikan .

Dari data yang ada, luas sawah di Jawa Barat mengalami penyusutan dari tahun 2014 hingga 2018, yaitu dari 936.529 hektare menjadi 898.711 hektare. Penyusutan ini terjadi, salah satunya karena alih fungsi lahan. Beberapa faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan, di antaranya: Jarak dengan jalan raya atau tol, Kepadatan penduduk, Kawasan industri atau perdagangan, Tata ruang yang belum jelas, Jarak dengan area pengadaan tanah untuk pembangunan.

Alih fungsi lahan menjadi salah satu permasalahan serius dalam pengembangan pertanian di Jawa Barat. Penyusutan lahan ini dapat berpengaruh pada produksi padi. Luas lahan sawah di Jawa Barat adalah 928.218 hektare. Luas sawah yang dilindungi di Jawa Barat adalah 878.633 hektare. Luas sawah di Jawa Barat cenderung menyusut. Pada tahun 2014, luas sawah di Jawa Barat adalah 936.529 hektare, namun pada tahun 2018 menyusut menjadi 898.711 hektare.

Selain alih fungsi lahan, persoalan keberlanjutan pembangunan pertanian di Jawa Barat, juga dihebohkan dengan semakin maraknya “alih kepemilikan lahan” yang dimaknai sebagai proses perpindahan hak atas lahan dari satu pihak ke pihak lain, yang dapat dilakukan melalui: jual-beli lewat penjualan lahan oleh pemilik kepada pembeli. Lalu, ada hibah yakni
pemberian lahan secara cuma-cuma.

Ada juga Waris yaitu pewarisan lahan kepada ahli waris. Selanjutnya tukar-menukar melalui pertukaran lahan dengan lahan lain atau barang lainnya.
Ada juga sewa-menyewa yakni penyerahan hak pakai lahan untuk jangka waktu tertentu. Dan perjanjian penggunaan lahan (PPL) antara pemilik dan pengguna lahan.

Sadar akan hal demikian, menjadi sangat keliru kalau membiarkan peristiwa ini terus berlangsung. Serbuan alih fungsi dan alih kepemilikan lahan, perlu secepatnya dikendalikan. Pemerintah dengan kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, tentu memiliki kapasitas untuk berkiprah secara lebih nyata demi kepentingan bangsa dan negara.

Lahan pertanian, khususnya sawah merupakan investasi kehidupan yang perlu dijaga, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya. Pemerintah penting untuk memberi perhatian ekstra terhadap masa depan sawah di negeri ini. Pemerintah tidak cukup hanya dengan melahirkan regulasi setingkat Undang Undang atau Peraturan Pemerintah, namun yang lebih penting untuk ditempuh adalah bagaimana mengamankan regulasi yang dilahirkannya itu.

Setidaknya ada beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam rangka penyelamatan alih fungsi lahan. Pertama, langkah preventif melalui
perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mengatur penggunaan lahan secara efektif. Selanjutnya melalui
penetapan Kawasan Lindung dengan melindungi kawasan strategis dan ekologis. Kemudian, pembatasan Izin alih fungsi dengan mengatur prosedur dan syarat alih fungsi. Dan pendidikan dan kesadaran masyarakat dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lahan.

Kedua, langkah protektif melalui konservasi lahan dengan melindungi lahan dari kerusakan dan degradasi. Lalu, reboisasi dan Penghijauan dengan mengembalikan fungsi lahan yang rusak. Kemudian, pengelolaan lahan terintegrasi dengan mengoptimalkan penggunaan lahan. Dan perlindungan hutan dan ekosistem dengan mengawasi dan melindungi kawasan hutan.

Ketiga, langkah korektif melalui rehabilitasi lahan dengan mengembalikan lahan yang rusak. Selanjutnya penataan kembali lahan dengan nengatur ulang penggunaan lahan. Lalu, penggunaan teknologi ramah lingkungan dengan mengurangi dampak alih fungsi. Dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan.

Selanjutnya, bagaimana sikap Pemprov Jawa Barat dalam menyikapi penggerusan lahan pertanian, khusus nya sawah ? Berikut beberapa sikap dan langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait alih fungsi lahan. Dari sisi kebijakan dilakukan perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) dengan mengatur penggunaan lahan secara efektif. Kemudian, kebijakan konservasi lahan dengan melindungi lahan strategis dan ekologis. Dan dilahirkannya Peraturan Gubernur No. 120/2018 guna mengatur penggunaan lahan pertanian.

Selain itu ada 4 upaya penyelamatan melalui : Konservasi Lahan dengan melindungi lahan dari kerusakan dan degradasi. Lalu, Reboisasi dan Penghijauan dengan mengembalikan fungsi lahan yang rusak. Kemudian, pengembangan pertanian terintegrasi dengan neningkatkan produktivitas lahan pertanian. Dan pendidikan dan kesadaran nasyarakat dengan eningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lahan.

Catatan kritis yang perlu didiskusikan lebih lanjut, mengapa sekalipun Pemprov Jawa Barat telah melahirkan Peraturan Daerah lengkap dengan Peraturan Gubernurnya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ternyata penggerusan terhadap lahan pertanian produktif masih terus berlanjut. Bahkan terkesan semakin membabi-buta.

Untuk itu, kita berharap agar Gubernur Jawa Barat 2025 – 2030 Dedi Mulyadi, benar-benar memberi perhatian serius terhadap alih fungsi lahan di Tanah Pasundan ini. Dengan kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, kita yakin Kang Dedi Mulyadi akan mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan kebijakan perlindungan lahan pertanian di Jawa Barat dengan penuh tanggung-jawab. Siapa lagi yang akan menyelamatkan Kang Dedi, kalau bukan kita.

***

Judul: Memilukan Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *