MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (29/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Edukasi Petani dan Selektif Penyerapan : Pe-Er Besar Perum Bulog ke Depan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Setelah sukses melaksanakan tugas menyerap gabah sebesar-besarnya dalam Panen Raya kemarin, Perum Bulog memiliki beberapa tugas lanjutan, yang perlu digarap dengan serius. Selain berjuang keras untuk mengedukasi petani dan selektif dalam menyerap gabah ke depan, ada tugas-tugas lain yang tak kalah penting untuk digarap. Tugas-tugas itu adalah :

Pertama, mengelola cadangan pangan nasional, termasuk beras, gula, dan komoditas lainnya, untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga. Kedua, menjaga stabilitas harga pangan di pasar domestik dengan melakukan operasi pasar, seperti menjual atau membeli komoditas pangan. Ketiga, mendukung ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan stabil bagi masyarakat.
Keempat, mengembangkan usaha di bidang pangan, seperti pengolahan dan pemasaran komoditas pangan. Terakhir, dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam pengelolaan gudang, transportasi, dan distribusi pangan. Dengan demikian, BULOG memiliki peran yang sangat penting dalam mengedukasi petani, menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan nasional.
Mengedukasi petani, bukan hal mudah untuk ditempuh. Arahnya jelas menciptakan perubahan perilaku petani ke arah yang lebih baik dalam mendukung kisah sukses pembangunan pertanian. Dalam pelaksanaannya, bisa jadi Perum Bulog akan menghadapi beberapa masalah. Setidaknya ada lima persoalan mendasar yang butuh penanganan dengan sungguh-sungguh.
Kelima masalah tersebut adalah keterbatasan sumber daya, seperti anggaran, tenaga ahli, dan infrastruktur, untuk melakukan edukasi kepada petani secara efektif. Selanjutnya, keterbatasan akses. Petani di daerah terpencil atau terisolasi mungkin memiliki akses terbatas ke program edukasi yang diselenggarakan oleh Perum Bulog.
Bisa juga soal keterampilan dan pengetahuan petani. Bisa saja petani memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terbatas tentang teknologi pertanian modern, sehingga memerlukan edukasi yang lebih intensif. Lalu, bisa saja petani tidak terlibat secara aktif dalam proses edukasi, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi mereka.
Dan terakhir masalah koordinasi dengan Lembaga Lain. Perum Bulog boleh jadi perlu berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pertanian, untuk meningkatkan efektivitas edukasi kepada petani. Koordinasi perlu ditempuh, baik koordinasi perencanaan atau pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan persoalan-persoalan yang digambarkan diatas, Perum Bulog dapat menempuh beberapa cara, antara lain melalui pelatihan dan penyuluhan. Perum Bulog dapat menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan bagi petani tentang teknik budidaya yang baik, pengelolaan pasca panen, dan pemasaran produk.
Kemudian kerja sama dengan lembaga pertanian. Perum Bulog dapat bekerja sama dengan lembaga pertanian, seperti Kementerian Pertanian, untuk meningkatkan kapasitas petani dan meningkatkan produksi pangan. Sekanjutnya, penggunaan teknologi. Perum Bulog dapat memperkenalkan teknologi pertanian modern kepada petani, seperti penggunaan mesin pertanian, irigasi, dan sistem informasi pertanian.
Lalu, pengembangan agribisnis. Perum Bulog dapat membantu petani mengembangkan agribisnis mereka, termasuk pemasaran produk dan pengelolaan keuangan. Dan pendampingan petani. Perum Bulog dapat melakukan pendampingan kepada petani, termasuk memberikan bantuan teknis dan konsultasi tentang budidaya dan pemasaran produk.
Pe-er besar lain yang harus dijawab Perum Bulog ke depan adalah melakukan seleksi ketat dalam penyerapan gabah petani. Pengalaman menyerap gabah ‘any quality’ harus dihentikan. Setidaknya, Perum Bulog tetap menerima gabah petani dengan persyaratan kadar air dan hanpa yang selama ini dijadikan ukuran gabah yang berkualitas.
Ini penting, karena menyerap gabah petani dengan kualitas ‘apa adanya’, hanya akan membebani Perum Bulog saat melakukan proses penyimpanan dan pengelolaan cadangan beras itu sendiri. Aturan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %, sepertinya masih relevan diterapkan, jika petani ingin memperoleh harga gabah sesuai dengan HPP gabah yang ditetapkan Pemerintah.
Tinggal sekarang, bagaimana Perum Bulog mampu mengedukasi petani agar dalam menjual gabahnya kepada Perum Bulog dapat mengkuti aturan yang digariskan. Sinergi dan kolaborasi antara Perum Bulog dengan lembaga terkait mendesak untuk digarap, sehingga secara bersama dapat merubah siksp, tibdakan dan wawasan petani akan pentingnya gabah berkualitas.
Yang lebih berkompeten dalam mengedukasi petani sebetulnya para Penyuluh Pertanian yang ada di lapangan. Penyuluh inilah yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendidik petani terkait dengan budidaya, paska panen dan pemasaran hasil- hasil pertanian. Itu sebabnya, bila Perum Bulog bermitra dengan Penyuluh terkait gabah berkualitas, kemungkinan besar akan menuai hasil yang diinginkan.
Perum Bulog ke depan, mestinya dapat menjadi sahabat sejati petani dalam menyerap gabah yang dihasilkan petani. Persahabatan petani dengan Perum Bulog diharapkan mampu diwujudkan dalam kemiteaan yang lebih berkualitas lagi. Petani menghasilkan gabah yang tidak ‘any quality’, Perum Bulog akan membelinya dengan harga menguntungkan bagi petani.
***
Judul: Kiprah Bulog Mengokohkan Ketahanan Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












